Jakarta ,Kabaronenews.com,-
Harusnya aparat hukum memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum mengacu pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama di hadapan hukum, artinya tanpa ada perbedaan penegakan hukum dan tanpa ada perlakuan khusus buat pelanggar hukum, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum.
Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum. Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus.
Hal itu disampaikan keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan bersama sama di tempat yang sama dan di waktu yang sama, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Chand And Cherli Law Firm, yang mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mengapa tidak memproses dua tersangka penganiayaan dan pengeroyokan bersama sama yang sudah ditetapkan Polsek Tanjung Priok 3 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara.
Berkaitan dengan penanganan perkara yang diduga melindungi, memberi perlakuan khusus, 3 tersangka tidak didakwa bersama, terdakwa tidak ditahan di rutan, terdakwa duduk di kursi tamu tanpa rompi Kejaksaan. 3 kali mangkir sidang pidana tidak ditahan, apa boleh dalam hukum pidana 3 kali mangkir sidang tidak ditahan, sangat kelihatan sekali adanya perlakuan khusus, ada apa dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Beda sekali dengan terdakwa yang lain, ada apa dengan penegak hukum di negara hukum. Kami menduga bahwa penegak hukum telah memakai kekuasaan nya dan jabatannya untuk berusaha merubah fakta hukum yang sebenarnya dan merusak hukum yang ada di negara hukum untuk kepentingan peribadi dan kelompok pihak korban melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, dan jajarannya Kasi Pidum, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas kejanggalan penanganan perkara penganiayaan tersebut, Jamwas diminta supaya memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat Adhyaksa Kejari Jakarta Utara, karena dinilai telah lalai dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dalam hal penegakan hukum.
Jamwas diminta supaya memerintahkan Kejari dan Kasi Pidum Jakarta Utara, untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua orang tersangka yang ditengarai melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan Bersama sama di tempat yg sama dan di waktu yg sama , terhadap korban Kumar S. Tiga tersangka dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang bersama sama melakukan pengeroyokan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun penuntut umum hanya menyidangkan satu terdakwa yakni Nancy Paulina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketiga tersangka yaitu; Manwarjit Singh dan istrinya Nancy Paulina dan tersangka Sri Selwen. Namun timbul kekecewaan keluarga korban karena dua lagi tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan, bahkan belum di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut keluarga korban ada dugaan permainan “Mafia Hukum” yang merubah fakta hukum disana sebab berkas perkaranya dipisah pisah supaya kedua tersangka tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Kekecewaan terhadap perilaku dan etika yang tidak netral dari aparat hukum negara itu disampaikan keluarga korban penganiayaan dan Kuasa Hukumnya, pada media usai persidangan pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Nancy Paulina (berkas terpisah). Yang lebih mengecewakan kata korban, terdakwa Nancy Paulina dituntut hanya 8 bulan penjara, yang telah membuat gigi korban patah gompal apakah wajar JPU menuntut 8 Bulan, Ada apa ini, ucapnya.
Kuasa Hukum korban menyampaikan, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengapa tidak memproses dua tersangka penganiayaan terhadap korban Kumar S. Mengapa Jaksa Penuntut Umum menyidangkan hanya satu tersangka Nacy Paulina saja, pada hal kronologis kejadian perbuatannya sama sama melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, di tempat yang sama, di waktu yang sama di hari yang sama.
Tersangka menyuruh korban datang kerumah untuk ngobrol ngobrol. Setelah korban sampai, tersangka memerintahkan securitynya untuk menutup pagar komplek, ini kejadian sangat terencana dan tersangka menyekap korban, setelah di pukuli tersangka meneriaki maling maling, warga masuk ke dalam komplek, ini perbuatan yang sangat Bejat terhadap korban di rumah pelaku, bagaimana JPU bisa memisahkan 3 tersangka yang bersama, ditempat yang sama di waktu kejadian yang sama (Locus delicti dan tempus delicti sama) serta dilaporkan bersama sama dan ditetapkan sebagai tersangka bersama sama juga. Namun mengapa pihak Kejaksaan memecah berkas perkaranya sehingga hanya satu pelaku yang disidangkan. Oleh karena itu, “kami menduga disana ada dugaan permainan hukum atau mafia hukum, ungkapnya, 25/8/2025.
Keluarga korban menyebutkan, jika melihat dampak perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan luka pada bibir korban Kumar S, dan 1 gigi menjadi gompal alias patah karena diduga dipukul menggunakan sandal bertumit milik terdakwa, menambah kekecewaan karena satu terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara, itu pun tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) sebagaimana pelaku pidana lainnya.
Akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S, mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing. Visum Et Repertum No.KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di bibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Anehnya, selama proses hukum Penyidikan di Kepolisian, Penuntutan Kejaksaan hingga disidangkan terdakwa Nancy Paulina tidak Pernah dilakukan penahanan Rutan. Oleh karena itu, pihak korban juga menyurati pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara, untuk mempertanyakan netralitas penanganan perkara ini. Disamping itu, Kapolres Jakarta Utara diminta supaya memerintahkan KaPolsek dan Penyidik Polsek Metro Tanjung Priok supaya melanjutkan proses pemberkasan terhadap dua lagi tersangka penganiayaan Bersama yg Bernama Manwarjit Singh dan tersangka Sri Selwen. Terhadap kedua tersangka tersebut diharapkan dilakukan penangkapan dan ditahan dan di serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum yang sesuai di negara hukum pihak korban juga menyurati Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara terdakwa Nancy Paulina melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, dengan menghukum dan melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Korban sangat berharap ketegasan Jaksa Agung untuk memerintahkan Jamwas supaya menindak tegas dan mencopot oknum-oknum Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum yang menggunakan Jabatan dan kekuasaannya yang berusaha merubah fakta kejadian sebenarnya dan melindungi para tersangka. Menyikapi laporan korban penganiayaan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan pada media.
Penulis : P.Sianturi


















