kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia
487
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Persidangan yang digelar pada Senin (6/4/2026), Jan Oktavianus, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang memimpin persidangan, tampak kesal karena bibit, benih bening Lobster sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) ekor mati sia sia di Bandara Soetta Tangerang, Banten.IMG 20260409 WA0016

“Dari pada harus mati. Sebaiknya, Lobster yang nilainya miliar rupiah itu dilepas saja atau dikarantinakan. Sebab, daya mampu oksigen di dalam koper yang menghidupi hewan tersebut, waktunya sangat terbatas,” ucap hakim menyesali birokrasi pemeriksaan terhadap dokumen dan penyidikan terhadap pelaku penyelundup. Bertele tele sehingga mengakibatkan matinya ribuan ‘see food’ sajian makanan lezat itu.IMG 20260409 WA0018 IMG 20260409 WA0017

Berita‎ Terkait

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Padahal para petugas di Bandara Soetta Hatta Tangerang, Banten, yakni : Aviation Security (Avsec), Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina mengetahui persis bahwa hanya 3 (tiga) perusahaan yang berijin mengekspor Lobster.
Maka selain ketiga perusahaan tersebut, berarti ilegal

Artinya. Begitu para petugas mencurigai atau mengindikasi adanya penyelundupan, seyogianya segera menyelamatkan bibit Lobster dimaksud.

Kabur Dari Bandara

Kedua terdakwa : Hendra dan Hayyo, sempat melarikan diri.
Namun beberapa hari kemudian, berdasar alamat yang tertera di Paspor, ucap Angga Saputra, petugas kepolisian.
Terdakwa Hendra berhasil dijemput di rumahnya si Bali dan terdakwa Hayyo ditangkap di Yogyakarta.

Riza Afrizal Hasby dan Freddy Gurusinga, Advokat yang mendampingi terdakwa Hendra menyebutkan, kliennya hanya sebagai suruhan pengantar barang dengan upah Rp 4 juta. Selain upah kata terdakwa Hendra yang beraktifitas sebagai Tour Guide di Bali itu, mengaku juga mendapatkan akomodasi hotel dan tiket PP Indonesia – Singapura.

Sementara terdakwa Hayyo yang bergelar S1 dan bekerja sebagai Sale Advertice di Yogyakarta yang didampingi advokat Nelson Situmorang, menerangkan hal yang sama.
Diakuinya, bahwa percobaan penyelundupan sudah tiga kali dilakukan, namun selalu gagal.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Randika Ramadhani Erwin dalam tuntutannya. Minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun enam bulan.

Menanggapi tuntutan jaksa, advokat dalam pledoinya menguraikan, bahwa kliennya hanya korban sebagai kurir yang mendapatkan jasa antar dari Thomas Williem (DPO) dan tak mengetahui bahwa barang bawaannya ilegal. Pada akhir pembelaan Riza memohon, supaya menghukum terdakwa seringan ringannya.

Menyikapi tuntutan jaksa dan pembelaan advokat. Hakim dalam amar putusannya Kamis (9/4/’26), menghukum keduanya masing masing selama satu tahun dua bulan.

Nb. : Berdasarkan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), yakni 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
4
Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta
Daerah

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Juli 17, 2026
7
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath
News

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Juli 17, 2026
16
BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN
Daerah

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Juli 17, 2026
5
Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern
Daerah

Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

Juli 17, 2026
5
Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas
Daerah

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

Juli 16, 2026
24
Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja
Daerah

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Juli 16, 2026
18
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 16, 2026
11
PDAM Lamongan Tegaskan HIPAM Moronyamplung Dikelola Mandiri, Pasokan Air Mojolagres Dipastikan Aman
News

PDAM Lamongan Tegaskan HIPAM Moronyamplung Dikelola Mandiri, Pasokan Air Mojolagres Dipastikan Aman

Juli 16, 2026
7
Warga Desa Resah Terkait Sulit Mendapatkan Air Bersih, Diduga Terdampak Aktivitas Pabrik
News

Warga Desa Resah Terkait Sulit Mendapatkan Air Bersih, Diduga Terdampak Aktivitas Pabrik

Juli 15, 2026
19

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

10 bulan yang lalu
34
Jalan Sehat Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke 80 Di Buka Oleh Kades Karang

Jalan Sehat Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke 80 Di Buka Oleh Kades Karang

11 bulan yang lalu
70
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

2 bulan yang lalu
106

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA