kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia
490
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Persidangan yang digelar pada Senin (6/4/2026), Jan Oktavianus, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang memimpin persidangan, tampak kesal karena bibit, benih bening Lobster sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) ekor mati sia sia di Bandara Soetta Tangerang, Banten.IMG 20260409 WA0016

“Dari pada harus mati. Sebaiknya, Lobster yang nilainya miliar rupiah itu dilepas saja atau dikarantinakan. Sebab, daya mampu oksigen di dalam koper yang menghidupi hewan tersebut, waktunya sangat terbatas,” ucap hakim menyesali birokrasi pemeriksaan terhadap dokumen dan penyidikan terhadap pelaku penyelundup. Bertele tele sehingga mengakibatkan matinya ribuan ‘see food’ sajian makanan lezat itu.IMG 20260409 WA0018 IMG 20260409 WA0017

Berita‎ Terkait

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Padahal para petugas di Bandara Soetta Hatta Tangerang, Banten, yakni : Aviation Security (Avsec), Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina mengetahui persis bahwa hanya 3 (tiga) perusahaan yang berijin mengekspor Lobster.
Maka selain ketiga perusahaan tersebut, berarti ilegal

Artinya. Begitu para petugas mencurigai atau mengindikasi adanya penyelundupan, seyogianya segera menyelamatkan bibit Lobster dimaksud.

Kabur Dari Bandara

Kedua terdakwa : Hendra dan Hayyo, sempat melarikan diri.
Namun beberapa hari kemudian, berdasar alamat yang tertera di Paspor, ucap Angga Saputra, petugas kepolisian.
Terdakwa Hendra berhasil dijemput di rumahnya si Bali dan terdakwa Hayyo ditangkap di Yogyakarta.

Riza Afrizal Hasby dan Freddy Gurusinga, Advokat yang mendampingi terdakwa Hendra menyebutkan, kliennya hanya sebagai suruhan pengantar barang dengan upah Rp 4 juta. Selain upah kata terdakwa Hendra yang beraktifitas sebagai Tour Guide di Bali itu, mengaku juga mendapatkan akomodasi hotel dan tiket PP Indonesia – Singapura.

Sementara terdakwa Hayyo yang bergelar S1 dan bekerja sebagai Sale Advertice di Yogyakarta yang didampingi advokat Nelson Situmorang, menerangkan hal yang sama.
Diakuinya, bahwa percobaan penyelundupan sudah tiga kali dilakukan, namun selalu gagal.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Randika Ramadhani Erwin dalam tuntutannya. Minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun enam bulan.

Menanggapi tuntutan jaksa, advokat dalam pledoinya menguraikan, bahwa kliennya hanya korban sebagai kurir yang mendapatkan jasa antar dari Thomas Williem (DPO) dan tak mengetahui bahwa barang bawaannya ilegal. Pada akhir pembelaan Riza memohon, supaya menghukum terdakwa seringan ringannya.

Menyikapi tuntutan jaksa dan pembelaan advokat. Hakim dalam amar putusannya Kamis (9/4/’26), menghukum keduanya masing masing selama satu tahun dua bulan.

Nb. : Berdasarkan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), yakni 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara
Metropolitan

NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

Juli 18, 2026
10
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
10
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
8
Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
7
Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta
Daerah

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Juli 17, 2026
7
Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath
News

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

Juli 17, 2026
19
BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN
Daerah

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Juli 17, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”

Merayakan 55 Tahun Cadio Tarompo, BPK Kaltim Gelar Pameran Retrospektif “Jejak Waktu”

1 minggu yang lalu
40
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 bulan yang lalu
165
YBM PLN UP3 Salatiga Adakan Khitan Ceria Bagi Yatim Dan Dhuafa

YBM PLN UP3 Salatiga Adakan Khitan Ceria Bagi Yatim Dan Dhuafa

1 tahun yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA