kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
176
VIEWS

JAKARTA , KabarOne News.com– Kasus penganiayaan yang menimpa seorang security perumahan di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, hingga kini belum menemui titik terang.Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara sekitar 1 tahun 8 bulan, atau tepatnya pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, korban bernama M. Abdul Anis (27) bekerja sebagai anggota security perumahan. Sedangkan pelaku penganiaya adalah Alvin Citra yang berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan polres metro Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Muara Karang, Blok B 9T, No 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban menjalankan tugas dari atasannya untuk memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.

Diketahui, terlapor sudah sekian lama mengabaikan kewajiban bulanan di lingkungan tempat tinggalnya. Dari pihak RT maupun RW pun sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Namun karena pemilik rumah tersebut tidak pernah merespon teguran yang dikeluarkan pihak berwenang lingkungan, maka petugas security kemudian ditugaskan ke lokasi untuk menempelkan spanduk.

Pemasangan spanduk tersebut terkait dengan tunggakan iuran perumahan swadaya atau IPL yang belum dibayarkan oleh terlapor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Diketahui, pihak pengelola sudah melakukan upaya pemasangan spanduk serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, namun selalu dicopot oleh terlapor.

Saat korban hendak memasang spanduk untuk keempat kalinya di pekarangan rumah tersebut, terlapor tiba-tiba keluar dengan emosi.

Terlapor langsung mendatangi korban, memarahi, dan mendorongnya hingga terjatuh ke area pekarangan rumah.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala belakang serta punggung.

Selain itu, tangan kanan korban dilaporkan mengalami luka robek dan berdarah.

Pasca-kejadian, korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan resmi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Pihak Polres Jakarta Utara juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Namun, pihak Polres Jakarta Utara menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan status P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Pihak kepolisian diminta untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang diinginkan oleh pihak kejaksaan.

Di sisi lain, perkembangan positif muncul setelah status perkara naik ke tahap penyidikan. Pihak korban kini telah mengetahui bahwa status hukum pelaku resmi dinaikkan menjadi TERSANGKA, meski belum juga dilakukan penahanan.

Pihak keluarga korban pun mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus hukum yang mereka laporkan.

Langkah ini diambil lantaran pihak keluarga merasa perkara tersebut berjalan lambat dan tak kunjung selesai, meski proses hukum telah berjalan cukup lama.

Merespons bolak-balik berkas P-19 dan lambatnya penahanan pelaku, korban menyatakan telah menunjuk kuasa hukum guna mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihak korban mendesak agar kepolisian segera mengamankan tersangka.”Kami memutuskan menggunakan pengacara untuk mengusut tuntas perkara ini sampai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, serta ditindak hukum secara seadil-adilnya,” ujar Anis.

Ia berharap, dengan adanya pendampingan hukum, Polres Jakarta Utara dapat segera melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka bisa segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
31
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
24
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
284

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Bangka Tengah Gelar Safari Ramadhan 2025: Jaga Tradisi di Momen Ramadhan Berbagi

Pemkab Bangka Tengah Gelar Safari Ramadhan 2025: Jaga Tradisi di Momen Ramadhan Berbagi

2 tahun yang lalu
51
Warga Tagih janji ke Pemerintah Untuk Bongkar Tambak Liar Di Rawa Sekaran

Warga Tagih janji ke Pemerintah Untuk Bongkar Tambak Liar Di Rawa Sekaran

1 tahun yang lalu
153
Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

1 tahun yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA