Jakarta ,Kabaronenews.com,-DR. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, mengecam keras penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, para ketua Parpol, Ormas, Media dan bahayanya Pembiaran kekuasaan yang begitu besar kepada Kepolisian sebagai aparat sipil bersenjata terhadap keamanan keberlangsungan NKRI.
Kepada Presiden saja sudah melakukan penyadapan tanpa ijin, bagaimana terhadap para tokoh-tokih yang kritis terhadap kekuasaan mereka?, berarti selama ini sudah disadap semua dong, kata DR Rudyono Darsono, saat memberikan komentar terkait keberanian mantan Kapolri LSP yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, tanpa ijin melakukan penyadapan terhadap pimpinan negara.
Rudyono Darsono mengungkapkan, dalam pandangan Saya sebagai akademisi dan praktisi hukum maupun pendidikan, sudah sering kali Saya sampaikan dalam setiap kesempatan bahwa kekuasaan yang terlalu besar apalagi terlalu lama, cenderung akan korup dan berpotensi menyalahgunakan jabatannya.
Potensi penyalahgunaan kewenangan yang sangat tinggi dan masalah ini bukan hanya akan merugikan masyarakat umum, bangsa dan negara serta kelangsungan NKRI, tapi juga seperti yang terjadi saat ini, bisa menghancurkan dan mengintimidasi siapa saja termasuk kepala Pemerintahan baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas pesanan orang lain.
“Secara politik pasti akan sangat berbahaya bagi Presiden karena dapat menjadi alat tawar menawar yang tinggi untuk menekan seorang Kepala Negara, agar pelaku dapat melakukan tekanan untuk mendapatkan apa yang diinginkan untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa, atau membuat penguasa tidak dapat menjalankan kekuasaannya secara normal”, ungkap Rudyono dalam keterangan tertulisnya 7/11/2026.
Menurut Akademisi UTA 45 Jakarta ini, penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan siapa saja, tergantung siapa pemesannya untuk kepentingan tertentu atau untuk pelaku sendiri. Dapat dipastikan bahwa kegiatan ini tidak mungkin dilakukan hanya sekelompok kecil jika melihat penggunaan alat negara yang sangat rahasia dan terbatas penggunaannya.
Aksesnya pasti melibatkan banyak pihak dari banyak individu di tempat tempat lainnya, baik penguasa keamanan lokal yang dapat atau mempunyai akses atas intelijen pada institusi yang berhubungan dengan kekuasaan pelaku penyadapan, maupun personel di lokasi dimana penyadapan ditujukan.
“Saya telah sampaikan, bahwa penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan pelaku secara pribadi yang menguasai akses dan kewenangan penuh serta, pengawasan atau control atas alat sadap tersebut atas pesanan dari orang yang mempunyai pengaruh lebih besar dari pelaku”, ucapnya.
Ditambahkan, kalau kasus penyadapan ini dikatakan makar, karena yang di sadap itu seorang Presiden yang mempunyai kekuasaan penuh atas sebuah Negara, secara tegas Saya katakan ya, ini sudah masuk dalam kategori Makar.
Namun apakah ini berkaitan dengan upaya Wapres Gibran untuk mengambil alih kursi kepresidenan, harus melalui penyelidikan dan penyidikan yang sangat hati hati, profesional dan akurat, agar tidak menjadi preseden politik kebencian maupun balas dendam yang ujung ujungnya bisa berakibat buruk baik untuk politik praktis masa depan maupun penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan di luar hukum dan Undang- Undang seperti yang diduga terjadi pada masa kekuasaan mantan Kapolri Jenderal LSP.
LSP semasa jabatannya diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kepentingan hukum untuk kepentingan pribadi maupun orang orang yang bisa membeli kekuasaannya untuk kepentingan kejahatan dengan menggadaikan kewenangannya dan harga diri sebuah Institusi Negara.
Saat ini LSP dan tiga jenderal lainnya sudah menjadi tersangka atas kasus penyadapan tersebut. Selaku akademisi berharap kasus penyadapan itu harus dituntaskan siapa yang memerintahkan LSP dan anak buahnya melakukan tindakan dugaan Makar tersebut”, ungkapnya.
Penulis : P.Sianturi



















