SURABAYA , KabarOne News com- Persoalan pembangunan 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berujung somasi hukum. Dua warga berinisial GT asal Ngawi dan WWK ZUM asal Tuban, mendapat Surat Peringatan / Somasi Ke-II atau terakhir dari Kantor Hukum Zulfikar Prawiranegara, Kartikasari & Partners (PK&P Law Office) Surabaya.
Somasi dengan Nomor: 32/SP-PK&P/Ex/X/2026 tertanggal 25 Oktober 2026 itu dilayangkan atas dugaan wanprestasi dan gagal bayar proyek pembangunan SPPG 3T di wilayah Sumatera Selatan.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, M. Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan kronologi sebagai berikut:
1. Pada Oktober 2025, kliennya dengan inisial AS ditawari pekerjaan pembangunan 100 titik SPPG 3T oleh Sdr. GT, dengan tahap awal uji coba 18 titik.
2. Pada November 2025, Sdr. GT disebut menyuruh kliennya mengerjakan proyek SPPG Muratara (Musi Rawas Utara) dengan perhitungan Rp 1,3 miliar per titik dengan kalimat _”wes garapen ae, nanti tak kasih SPK nya mba Wiwik.”_ Selanjutnya terjalin hubungan hukum dengan Sdr. WWK ZUM selaku pemilik Yayasan Bangun Giri Nusantara (mitra BGN) dan AS sebagai kontraktor pelaksana.
3.Hubungan hukum tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada 12 Surat Perintah Kerja (SPK) Yayasan Bangun Giri Nusantara Nomor: 001/SPK-P/YBGN/XI/2025 s.d 012/SPK-P/YBGN/XI/2025 tanggal 7 November 2025 untuk pembangunan 12 SPPG di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
4. Selain SPK, terdapat 8 Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 1 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Verifikasi Irjen Pol. Sony Sonjaya, yang menyatakan nama WWk Zum merupakan investor yang memenuhi syarat pembangunan SPPG di Kabupaten Musi Rawas Utara.
5. Seluruh pekerjaan tersebut, klaim kuasa hukum, telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh kliennya dalam kurun waktu November 2025 s.d awal 2026.
Rincian Kerugian Versi Pelapor Capai Rp 23,4 Miliar
Dalam somasinya, PK&P Law Office memaparkan rincian keuangan versi kliennya:
– Biaya modal pembangunan per-SPPG sekitar Rp 500 juta. Jika ditotal 18 SPPG, nilai modal mencapai Rp 9 miliar.
– Ditambah biaya operasional sekitar Rp 1 miliar.
– Sehingga total biaya riil yang telah dikeluarkan kliennya mencapai Rp 10 miliar.
Selain modal, terdapat keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1,3 miliar per-SPPG setelah SPPG berjalan. Jika dikalkulasi 18 SPPG, total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 23,4 miliar.
“Setelah 35 hari batas maksimal setelah penyelesaian pembangunan, sampai somasi kedua ini dibuat, pihak ter-somasi belum juga melakukan pembayaran sama sekali kepada klien kami,” tulis kuasa hukum dalam somasi yang diterima redaksi, Rabu (30/10/2026).
Sudah Disomasi Dua Kali dan Mediasi
PK&P Law Office menyebut ini adalah Somasi Ke-II atau terakhir. Somasi pertama Nomor 30/SP-PK&P/Ex/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026 telah dikirimkan melalui Pos Indonesia dan WhatsApp.
Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak ter-somasi disebut belum memberikan jawaban. Upaya mediasi yang digelar pada 29 Oktober 2026 di Surabaya juga belum menghasilkan titik temu.
“Oleh karenanya klien kami menilai bahwa saudara belum beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” lanjut isi somasi tersebut.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Ancaman Pidana
Kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil BGN dengan indikasi format tidak sesuai tata naskah umum pemerintah dan tanda tangan yang diduga dicetak komputer.
Atas dasar itu, perbuatan ter-somasi menurut kuasa hukum berpotensi memenuhi unsur pidana:
1. Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidana 4 tahun.
2. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, ancaman pidana 4 tahun.
3. Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana 6 tahun.
Melalui somasi terakhir ini, pihak kuasa hukum meminta agar GT dan WWK ZUM segera melakukan pengembalian/pembayaran potensi keuntungan Rp 23,4 miliar, atau setidak-tidaknya mengembalikan modal pembangunan sebesar Rp 10 miliar.
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak berinisial GT dan WWK ZUM.
Ketika dikonfirmasi awak media via sambungan telepon GT dan WWK Zum nomor yang bersangkutan belum dapat terhubung / belum memberikan jawaban.
Redaksi menegaskan, berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi resmi dari kantor hukum yang berkompeten. Prinsip keberimbangan informasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab akan tetap dikedepankan. Jika ada hak jawab dari pihak ter-somasi, akan ditayangkan secara proporsional.
(Yani/Tim Redaksi)



















