kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
22 detik yang lalu
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
1
VIEWS

 

Jakarta Kabaronenews.com,-Polda Metro Jaya (PMJ) dinilai golap gulita dalam penerapan hukum, lantaran penanganan perkara dihentikan pada hal korban belum memberikan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Berita‎ Terkait

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oleh karena tindakan Penyidik yang ditengarai semena mena tersebut membuat korban dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, kecewa dan meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum terkait indikasi keberpihakan aparat hukum dalam penanganan perkara di lembaga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Polda Metro Jaya (PMJ).

Li Wei Ming selaku korban, didampingi Kuasa Hukumnya Liliana Kartika SH, dan Rekan dari Advokat Kartika Law Firm, sudah dua kali melapor di Polda Metro Jaya, sebagaimana Laporan Polisi (LP) STTLP/B/1522/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, atas nama Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan isterinya Goeij Siauw Hung dan terlapor lainnya, dan LP kedua : STTLP/B/2688/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan isterinya Goeij Siauw Hung dan terlapor lainnya, atas kerugian korban kurang lebih Rp 14 miliar rupiah.

Namun, Kuasa Hukum menyebutkan korban merasa diperlakukan secara “diskriminatif” aparat hukum Kepolisian tidak netral dalam penanganan perkara sebab, sudah membuat laporan (LP) dua kali tapi di Stop sepihak oleh Penyidik Polda Metro Jaya saat Penyelidikan.

“Kedua laporan (LP) distop saat Penyelidikan tanpa alasan hukum yang jelas. LP pertama di stop sepihak sebab Penyidik belum memeriksa belum mem BAP Pelapor (korban), tapi tiba penanganan perkaranya di stop. Demikian juga LP kedua distop saat Penyelidikan, ada apa aparat hukum Penyidik Polda Metro Jaya, korban sudah dirugian Terlapor, tapi Terlapor tidak di proses hukum”, ungkapnya.

Oleh karena di stopnya Penyelidikan perkara tersebut, Kuasa Hukum korban menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol, Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya, Kompolnas, Polhukam. Hal itu dilakukan supaya korban mendapat kepastian hukum dengan memerintahkan Kapolda Metro Jaya yang baru dan Penyidik supaya melanjutkan penanganan Penyidikan LP yang dilaporkan korban Li Wei Ming hingga ke Pengadilan.

“Kalau pun nanti Terlapor bebas dari hukuman, biarlah Pengadilan yang menyatakan perbuatan terlapor terbukti atau tidak, bukan dilepas di Penyidikan begitu saja”, ujar Kartika Liliana, pada Media, 30/10/2026.

Menurut Kuasa Hukum korban, kronologis dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Terlapor Rudi Salim Cs sebagai berikut :

Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan Istrinya Goeisj Siauw Hung dan kawan kawannya, dilaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dan atau Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik di laporkan Li Wei Ming.

Antara Pelapor dan Terlapor :

I.Adanya Hubungan Personal dan Latar Belakang antara korban dan Terlapor, asal usul dan hubungan kemitraan :
Klien kami, Li Wei Ming dan saudara Rudi Salim (alias Weng Jian Ping/Kiem Ping) sama-sama kelahiran Kota Fujian, Tiongkok dan telah menjalin hubungan pertemanan yang sangat erat (melebih saudara kandung), termasuk sering bepergian bersama ke Indonesia.

Bantuan & Perhatian Personal :
Semasa orang tua Rudi Salim mengalami sakit hingga meninggal dunia, klien kami (Li Wei Ming) yang merawat dan mengurus orang tua Rudi Salim selama bertahun-tahun di Tiongkok.

II.Adanya Transaksi Bisnis Tahun 2014- 2015.

1.Pengiriman Antena 15 Kontainer :
Atas bujukan dan arahan Rudi Salim untuk menjual barang berupa Antena milik Klien di Indonesia sebanyak 15 kontainer. Antena pada kurun waktu 2014 hingga 2015 ke perusahaan milik istri Rudi Salim, yakni Goeij Siauw Hung.

2.Adanya Pengakuan Kewajiban Pribadi :
Meskipun barang dikirim ke perusahaan istrinya, Rudi Salim secara pribadi berjanji dan menjamin akan melakukan pembayaran atas seluruh barang tersebut. Namun, hingga kini pembayaran tidak pernah direalisasikan dan ditenggarai hanya berupa janji manis serta tipu muslihat.

III.Dokumen Pernyataan/Kompetensi Hukum 2016-2018

Seluruh dokumen dan surat penyelesaian, pernyataan berikut ini ditandatangani langsung oleh
Rudi Salim secara pribadi di kediamannya (yang dijaga oleh oknum aparat/tentara) :

1.19 Agustus 2016, Surat Penyelesaian Kewajiban:
-Rudi Salim mengakui kewajiban pembayaran sebesar USD 773.036,05
-Disepakati rencana penjualan saham milik Rudi Salim di PT.Sun Fok Industries (PT.SFII) guna melunasi kewajiban pokok sebesar USD 773.036,05 ditambah kompensasi kerugian sebesar USD 100.000 .

2.Tanggal 17 Juli 2017, Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar:
-Penegasan dan janji ulang pembayaran oleh Rudi Salim.

3.Tanggal 03 Desember 2017 – Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar:
-Penegasan dan penundaan janji pembayaran kembali oleh Rudi Salim.

4.Tanggal 19 Desember 2018 – Surat Pelepasan Hak:
-Rudi Salim menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah di Kelurahan
Cirarab, Kecamatan Legok senilai Rp 14.080 miliar rupiah.
-Catatan/Temuan: Pelepasan hak tanah ini diduga kuat fiktif dan tipu muslihat,
sebab berdasarkan konfirmasi langsung ke Lurah (Ibu Hj. Imas Rayu Latifah)
serta akta notaris terkait, fisik tanah/dokumen belum pernah diserahkan secara sah kepada Klien kami.

Atas perbuatan Terlapor yang telah menggunakan barang yang dikirimkan korban, Kuasa Hukum korban menyampaikan, Terlapor secara hukum harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ungkap Kuasa Hukum.

Menyikapi tindakan penghentian penanganan perkara yang di laporkan korban Li Wei Ming, pihak Humas Polda Metro Jaya, belum memberikan keterangan ke Media. Demikian juga pihak terlapor atau Kuasa Hukumnya belum dapat di mintakan keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
3
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
133
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
11
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
16
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
188
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
19
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
111
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Nelayan Kotabaru Keluhkan Izin Lama dan BBM Mahal, DPRD Siapkan Solusi

Nelayan Kotabaru Keluhkan Izin Lama dan BBM Mahal, DPRD Siapkan Solusi

7 bulan yang lalu
38
Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

4 bulan yang lalu
75
Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

3 bulan yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA