Pasangkayu, KabarOneNews.com
Meski disadari, bahwa kasus atau suatu perkara yang sudah dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dapat dilaksanakan eksekusi.
Namun Kelompok Tani Sirennuang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ini, minta perlindungan hukum dan keadilan.
Bersamaan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) sekaligus memohon, agar Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, menunda pelaksanaan eksekusi.
PK dimohonkan, terkait adanya dalil novum dan persoalan identitas objek tanah.
Arfan, salah seorang anggota Kelompok Tani kepada sejumlah media di kantornya, Jumat (9/10/’26) mengemukakan, bahwa lahan yang mereka garap dan sebagai sumber kehidupan warga selama 10 tahun lebih, telah disengketakan dan dialihfungsikan oleh pihak tertentu.
Sebagaimana diketahui, Kelompok Tani Sirennuang ini, dibentuk pada tahun anggaran 2015–2016 dalam program cetak sawah baru di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan Upaya Khusus – Padi, Jagung dan Kedelai (Upsus Pajale).
Terkesan Dipaksakan
Eksekusi dilaksanakan di tengah proses hukum yang masih berjalan, sehingga menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak tegas Arfan, pihaknya melakukan upaya hukum lainnya : Peninjauan Kembali (PK) dan memohon penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Permohonan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM jo. Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky.
PK diajukan beralasan dan berdasar adanya novum dan/atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang menurut mereka berpotensi memengaruhi amar putusan.
‘Novum’ sebagai alat bukti baru ditemukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan dalam persidangan.
Pemohon minta Ketua Pengadilan Negeri setempat, supaya mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai Mahkamah Agung memutus permohonan PK dimaksud.
Apabila eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan, dikhawatirkan akan muncul kerugian yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.
Persoalan identitas objek tanah adalah salah satu pokok yang disoroti dalam Memori PK, yakni adanya perbedaan antara objek tanah yang mereka kuasai dengan objek yang menjadi tuntutan dalam perkara.
Yang dipersoalkan adalah luas sekitar 12 hektare dan disebut berada dalam penguasaan mereka. Sedangkan objek perkara yang disebut dalam Memori PK seluas sekitar 2 hektare.
Oleh karenanya, dalam Memori PK persoalan tersebut, dikaitkan dengan dugaan error in objecto atau kekeliruan mengenai objek sengketa.
Dasar dan argumentasi hukum dari Permohonan PK tertera antara lain : Kuitansi pembayaran tanah tahun 2014 serta ukuran lokasi 400 meter x 300 meter.
Dalam memori PK, juga diuraikan tentang kepemilikan, penguasaan serta identitas objek.
“Pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu seharusnya bijaksana dalam membuat suatu penetapan atau keputusan serta melihat proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak terkesan terburu-buru menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi karena masih ada upaya hukum lainnya yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Eksekusi.
Agaknya pelaksanaan eksekusi, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang mendorong dan memengaruhi pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan kami,” ujar Arfan menuding kesan negatif terhadap pengadilan.-
Penulis : Luster Siregar.


















