kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
20 detik yang lalu
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
1
VIEWS

Pasangkayu, KabarOneNews.com
Meski disadari, bahwa kasus atau suatu perkara yang sudah dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dapat dilaksanakan eksekusi.
Namun Kelompok Tani Sirennuang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ini, minta perlindungan hukum dan keadilan.IMG 20261010 WA0003
Bersamaan dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) sekaligus memohon, agar Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, menunda pelaksanaan eksekusi.
PK dimohonkan, terkait adanya dalil novum dan persoalan identitas objek tanah.

Arfan, salah seorang anggota Kelompok Tani kepada sejumlah media di kantornya, Jumat (9/10/’26) mengemukakan, bahwa lahan yang mereka garap dan sebagai sumber kehidupan warga selama 10 tahun lebih, telah disengketakan dan dialihfungsikan oleh pihak tertentu.

Berita‎ Terkait

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Sebagaimana diketahui, Kelompok Tani Sirennuang ini, dibentuk pada tahun anggaran 2015–2016 dalam program cetak sawah baru di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan Upaya Khusus – Padi, Jagung dan Kedelai (Upsus Pajale).

Terkesan Dipaksakan

Eksekusi dilaksanakan di tengah proses hukum yang masih berjalan, sehingga menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak tegas Arfan, pihaknya melakukan upaya hukum lainnya : Peninjauan Kembali (PK) dan memohon penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Permohonan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM jo. Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky.
PK diajukan beralasan dan berdasar adanya novum dan/atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang menurut mereka berpotensi memengaruhi amar putusan.

‘Novum’ sebagai alat bukti baru ditemukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan dalam persidangan.

Pemohon minta Ketua Pengadilan Negeri setempat, supaya mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai Mahkamah Agung memutus permohonan PK dimaksud.
Apabila eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan, dikhawatirkan akan muncul kerugian yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.

Persoalan identitas objek tanah adalah salah satu pokok yang disoroti dalam Memori PK, yakni adanya perbedaan antara objek tanah yang mereka kuasai dengan objek yang menjadi tuntutan dalam perkara.
Yang dipersoalkan adalah luas sekitar 12 hektare dan disebut berada dalam penguasaan mereka. Sedangkan objek perkara yang disebut dalam Memori PK seluas sekitar 2 hektare.
Oleh karenanya, dalam Memori PK persoalan tersebut, dikaitkan dengan dugaan error in objecto atau kekeliruan mengenai objek sengketa.

Dasar dan argumentasi hukum dari Permohonan PK tertera antara lain : Kuitansi pembayaran tanah tahun 2014 serta ukuran lokasi 400 meter x 300 meter.
Dalam memori PK, juga diuraikan tentang kepemilikan, penguasaan serta identitas objek.
“Pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu seharusnya bijaksana dalam membuat suatu penetapan atau keputusan serta melihat proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak terkesan terburu-buru menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi karena masih ada upaya hukum lainnya yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Eksekusi.
Agaknya pelaksanaan eksekusi, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang mendorong dan memengaruhi pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan kami,” ujar Arfan menuding kesan negatif terhadap pengadilan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
13
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
31
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
29
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
45
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
21
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
398

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi Riset dan Publikasi Ilmiah, UNISLA Gelar Forum Diskusi Litbangpemas Bersama Rektor, Pimpinan Fakultas, dan FEB

Sinergi Riset dan Publikasi Ilmiah, UNISLA Gelar Forum Diskusi Litbangpemas Bersama Rektor, Pimpinan Fakultas, dan FEB

8 bulan yang lalu
49
Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Diduga Lalai Seleksi, Langgar Norma Etika Masyarakat

Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Diduga Lalai Seleksi, Langgar Norma Etika Masyarakat

6 hari yang lalu
15
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

3 minggu yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA