kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
23
VIEWS

TANGERANG, KabarOneNews.com
— Persidangan kasus penambangan tanpa izin terkait proyek pembangunan Perumahan Harmoni di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyisakan sejumlah pertanyaan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyitaan dua unit ekskavator, sementara dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah urugan tidak disebut sebagai barang bukti.IMG 20261021 WA0042

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Iwan Wardhana, Selasa (20/10/2026), menyoroti keterangan saksi kepolisian terkait kronologi kejadian dan barang bukti yang disita penyidik.IMG 20261021 WA0044

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Muhamad Febriansyah Alias Yayan

, yang didampingi advokat Natado Putrawan dan tim, serta Amad Samsudin., yang didampingi advokat Sella, Chandra Sinaga dan Hendra Ambarita.

Pemilik Lahan Tak Dihadirkan sebagai Saksi Korban

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah tidak dihadirkannya pemilik lahan urugan seluas sekitar 500 meter persegi sebagai saksi korban.
Padahal, kejelasan mengenai status lahan, aktivitas pengambilan tanah, serta pihak yang merasa dirugikan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Di sisi lain, dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bukan berfokus pada dugaan perusakan atau kerugian pemilik lahan, melainkan pada kegiatan penambangan tanpa izin.

Jaksa menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keterangan Saksi Jadi Sorotan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta keterangan Abizar Gifari, petugas kepolisian dari Polda Banten, mengenai kronologi peristiwa, termasuk proses penyitaan barang bukti.
Namun, saksi belum dapat menjelaskan secara terperinci.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, tim penasihat hukum kedua terdakwa berencana meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di Kampung Jambu Karya, Desa Jambu, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemeriksaan lokasi diharapkan dapat membantu memperjelas kondisi lahan dan fakta-fakta yang relevan dengan perkara, apabila dikabulkan oleh majelis hakim.

LSM Duga Ada Kejanggalan

Secara terpisah, Irwan, Ketua Umum LSM Libra Indonesia yang juga pengamat lingkungan, menyampaikan kecurigaannya terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia menduga terdapat kemungkinan pengaruh atau tekanan pihak tertentu yang membuat perkara ini bergulir hingga ke persidangan.-
Penulis: Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
15
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
104
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
83
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
55

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

12 bulan yang lalu
202
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

2 bulan yang lalu
33
Kalsel Tancap Gas Cetak Sawah: Target 30.000 Hektare Dikebut, Tim Terpadu Siap Kawal Lapangan

Kalsel Tancap Gas Cetak Sawah: Target 30.000 Hektare Dikebut, Tim Terpadu Siap Kawal Lapangan

1 tahun yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA