TANGERANG, KabarOneNews.com
— Persidangan kasus penambangan tanpa izin terkait proyek pembangunan Perumahan Harmoni di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyisakan sejumlah pertanyaan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyitaan dua unit ekskavator, sementara dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah urugan tidak disebut sebagai barang bukti.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Iwan Wardhana, Selasa (20/10/2026), menyoroti keterangan saksi kepolisian terkait kronologi kejadian dan barang bukti yang disita penyidik.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Muhamad Febriansyah Alias Yayan
, yang didampingi advokat Natado Putrawan dan tim, serta Amad Samsudin., yang didampingi advokat Sella, Chandra Sinaga dan Hendra Ambarita.
Pemilik Lahan Tak Dihadirkan sebagai Saksi Korban
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah tidak dihadirkannya pemilik lahan urugan seluas sekitar 500 meter persegi sebagai saksi korban.
Padahal, kejelasan mengenai status lahan, aktivitas pengambilan tanah, serta pihak yang merasa dirugikan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Di sisi lain, dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bukan berfokus pada dugaan perusakan atau kerugian pemilik lahan, melainkan pada kegiatan penambangan tanpa izin.
Jaksa menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keterangan Saksi Jadi Sorotan
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta keterangan Abizar Gifari, petugas kepolisian dari Polda Banten, mengenai kronologi peristiwa, termasuk proses penyitaan barang bukti.
Namun, saksi belum dapat menjelaskan secara terperinci.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, tim penasihat hukum kedua terdakwa berencana meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, yakni di Kampung Jambu Karya, Desa Jambu, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemeriksaan lokasi diharapkan dapat membantu memperjelas kondisi lahan dan fakta-fakta yang relevan dengan perkara, apabila dikabulkan oleh majelis hakim.
LSM Duga Ada Kejanggalan
Secara terpisah, Irwan, Ketua Umum LSM Libra Indonesia yang juga pengamat lingkungan, menyampaikan kecurigaannya terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Ia menduga terdapat kemungkinan pengaruh atau tekanan pihak tertentu yang membuat perkara ini bergulir hingga ke persidangan.-
Penulis: Luster Siregar



















