kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
21
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.Com-— Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.

Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui para kuasa hukum, yakni Nihrul Bahi Al Haidar, SH. dan Roya Praspita, S.Pd., dengan surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Berita‎ Terkait

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor menyebut menara BTS yang menjadi objek pengaduan dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Mereka menduga terdapat persoalan pemeliharaan dan kelayakan struktur menara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan uraian dalam laporan, material dari bagian atas menara disebut telah beberapa kali terlepas dan jatuh. Kejadian pertama disebut terjadi pada 2014, ketika material berupa pipa berukuran sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.

Peristiwa serupa kembali disebut terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama kembali jatuh ke arah utara dan disebut berada di depan area rumah atau pekarangan milik salah seorang pelapor.

Kemudian pada 26 April 2025, material menara kembali jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Dalam laporan tersebut disebutkan material tersebut sampai menancap pada genting bangunan sekolah.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 juga dilaporkan kembali terjadi insiden material atau komponen menara yang terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan menara.

Selain meminta proses hukum, pihak pelapor juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta, yang menurut laporan terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan dalam laporan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar menara.

Kuasa hukum pelapor, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., mengatakan laporan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai persoalan keselamatan warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih material menara disebut telah beberapa kali jatuh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.

Menurutnya, pihaknya meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap struktur menara tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.

Nihrul menambahkan, aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi menara berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Dalam surat pengaduannya, LBH Bandeng Lele meminta Polres Lamongan menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan olah TKP.

Pihak pelapor juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk beserta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mereka meminta adanya tindakan terhadap operasional menara, termasuk permintaan untuk menutup dan membongkar tower BTS tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.

Nihrul menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum dari warga untuk mendapatkan kepastian terkait keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Adapun dalam laporan pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hingga laporan tersebut menjadi berita, tudingan mengenai kelalaian dan tanggung jawab pengelolaan menara tersebut masih merupakan dalil dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi menunggu Pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk atas keterangannya dalam berita yang diterima redaksi untuk konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur
Daerah

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

September 10, 2026
41
Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA
Daerah

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

September 8, 2026
10
SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas
Daerah

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

September 7, 2026
14
DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi
Daerah

DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

September 6, 2026
21
Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru
Daerah

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

September 5, 2026
8
Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi
Daerah

Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

September 4, 2026
70
RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN
Daerah

RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN

September 2, 2026
11
Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA
Daerah

Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA

September 2, 2026
13
Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026
Daerah

Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026

September 1, 2026
14
Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026
Daerah

Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026

September 1, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Dukung Lanjutan Pembahasan Raperda Perizinan

Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Dukung Lanjutan Pembahasan Raperda Perizinan

4 bulan yang lalu
25
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

4 bulan yang lalu
37
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Monitoring Keamanan Malam Ibadah Natal 2025

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Monitoring Keamanan Malam Ibadah Natal 2025

9 bulan yang lalu
48

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA