kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
115
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, pelaku importasi HP, Laptop ilegal selama 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah.IMG 20260925 WA0008

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam undang undang perdagangan importasi barang bukan baru.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Pengganti Erni Pramoti Malau, menyebutkan tidak ditemukan hal pemaaf dari diri terdakwa, sebab perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Terdakwa melakukan impor barang berupa HP, Laptop tanpa ijin SNI. Selain itu terdakwa mengimpor barang pakaian, mainan anak anak, serta aksesoris HP, melalui Bandara Udara Juanda Jawa Timur, sehingga bertentangan dengan pasal 120 undang undang tentang Perindustrian, ungkap JPU, 24/9/2026.

Menurut JPU, barang yang disimpan terdakwa di gudang miliknya di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, didatangkan dari gudang Bandara Juanda, berasal dari Cina, melalui Singapura hingga ke Bandara Juanda. Lalu melalui proses Kepabeanan Bea Cukai Juanda, proses impor diselesaikan, lalu barang HP, Laptop yang dibungkus dalam 500 dus itu di bawa ke Jakarta menggunakan Kereta Api Cargo dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Lodan Jakarta.

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan pendapat Ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Oleh karenanya patutlah terdakwa Dien Chin Pan alias Peter dihukum sesuai perbuatannya. Dalam amar tuntutannya JPU menyampaikan, barang bukti berupa HP, Laptop, aksesoris HP dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU

Masa Penahanan Habis Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dien Chin Pan alias Peter sejak tanggal 22/9/2026, sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Rabu 23/9/2026, lantaran masa penahanan berakhir (bebas demi hukum). Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya Kamis 25/9/2026, masa penahanan terdakwa sudah berakhir, sehingga bebas demi hukum dan terdakwa harus dikeluarkan dari Rutan.

Menyikapi terdakwa Dien Chin Pan, WNA asal Cina itu telah bebas demi hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Syahrul Subuki Juaksa SH MH, mengatakan, bebas demi hukum bukan berarti bebas dari segala tuntutan hukum, tapi masa penahanannya berakhir.

Berdasarkan data persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, bebas demi hukum terjadi karena Ketua Majelis Hakim Diah Sari Oktariana sering sakit dan agenda Diklat, sehingga jadwal persidangan sering tertunda-tuda sehingga masa penahanan habis.

“Semua data-data penundaan jadwal persidangan dapat di lihat di Sistem Informasi Pemberitahuan Persidangan (SIPP) PN Jakarta Utara, sehingga berakhirnya masa penahanan terdakwa, bukan kelalaian Jaksa Penuntut Umum, tapi karena sidangnya sering ditunda tunda Majelis Hakim”, ungkap Syahrul Subuki Juaksa pada Media, 24/9/2026.

Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton yang menyidangkan perkara impor HP ilegal itu mengatakan, Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis Hakim, pada bulan Agustus selalu beralasan saķit dan sekolah Diklat. Selama bulan Agustus 2026, Majelis Hakim tidak memeriksa berkas perkara terdakwa Peter dengan alasan pimpinan sidang sedang sakit.

Jaksa tidak pernah beralasan mengulur ulur waktu atau menunda nunda persidangan terdakwa Peter atau menunda sidang karena ketidak hadiran saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi saksi setelah putusan Sela, JPU menghadirkan 15 saksi dalam sidang satu minggu termasuk Ahli.

Terkait requisitoir tuntutan yang sampai Kejaksaan Agung, karena memang yang menentukan amar tuntutan terdakwa adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung, ucapnya.

Sejumlah Praktisi Hukum mengatakan, habisnya masa penahanan seorang terdakwa sebelum pembacaan tuntutan dan putusan, merupakan kelalaian Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab pada setiap Majelis Hakim telah ditentukan sistem escort persidangan. Batas waktu lamanya satu perkara disidangkan Majelis Hakim hingga putusan selama 3 bulan.

Apabila melebihi batas waktu 3 bulan, “maka Ketua Majelisnya telah lalai melaksanakan Kode Etik Hakim dan melanggar disiplin seorang Hakim sebab Hakim bersangkutan tidak mampu menyelesaikan proses persidangan satu perkara selama 3 bulan. Pada hal sudah ditetapkan dalam sistem kalender escort”,ungkap Praktisi Hukum.

Praktisi Hukum juga mengingatkan JPU supaya berhati hati akan potensi terdakwa melarikan diri sebelum perkaranya divonis Hakim. Apalah arti tuntutan 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, jika terdakwa sudah melarikan diri keluar negeri. Sebab terdakwa sudah di luar tahanan sehingga bisa saja dan kapan saja terdakwa Dien Chin Pan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi penahanan perintah putusan pengadilan.

“Kejaksaan harus segera mencekal terdakwa bepergian keluar negeri sebelum putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap”, ungkapnya, 25/9/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
49
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
284

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

“Balikpapan Terang” Ditargetkan Tuntas 100% Akhir 2025, Dishub Siapkan sekitar 4000 Titik PJU Baru

“Balikpapan Terang” Ditargetkan Tuntas 100% Akhir 2025, Dishub Siapkan sekitar 4000 Titik PJU Baru

10 bulan yang lalu
32
Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

8 bulan yang lalu
48
Hari Kedua, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp151 M

Hari Kedua, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rp151 M

1 tahun yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA