kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip
74
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin, atas nama terdakwa H..Muchaji, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni saksi Budi Hertanto, selaku ASN Kepala Sub Bagian (Kasub) Pelaksana Perizinan IMB, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Saksi dihadirkan JPU dalam persidangan terkait untuk memberikan keterangan terkait tindak pidana dugaan memalsukan akta otentik dokumen negara yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemohon terdakwa H.Muchaji, yang dituduhkan sebagai pelaku penyerobotan tanah milik korban Liliana Setiawan.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Prasetya Budi didampingi anggota Majelis Hakim Sontan Merauke dan Deny, saksi menyampaikan, saksi memberikan keterangan kepada Penyidik Polri, bahwa sesuai data yang ada di arsip Dinas perizinan IMB DKI Jakarta, permohonan IMB atas nama terdakwa H.Muchaji tidak terdaftar dalam kearsipan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan Prov DKI Jakarta.

Artinya, “berkas permohonan IMB atas nama H.Muchaji tidak ada berkasnya alias tidak terdaftar dalam kearsipan”, ungkapnya beberapa hari lalu menjelaskan.

Saksi menyampaikan, pihaknya diminta keterangan oleh Penyidik Polri Polda Metro Jaya, terkait IMB No.08476 diterbitkan tahun 2005, dengan pemohon terdakwa H Muchaji alamat Pegangsaan dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Penyidik meminta keabsahan dokumen permohonan IMB yang disampaikan terdakwa. Sehingga saksi mencari berkas di bagian arsip dan menemukan No.IMB 08476 atas nama Suwandi H alamat Jalan Lontar Koja, Jakarta Utara, diterbitkan tanggal 22 Juli 2005.

Menurut saksi, bahwa No.08476 IMB yang terdaftar di arsip Dinas CKTRP DKI Jakarta adalah atas nama Suwandi H jalan Lontar Koja, sementara No.08476 IMB atas nama H.Muchaji tidak terdaftar dalam arsip Dinas CKTRP DKI Jakarta.

“Data yang diserahkan pemohon H.Muchaji nomor sama antara yang disampaikan berbeda dan tidak terdaftar namun isinya berbeda. Diketahui adanya perbedaan dilihat dari No.IMB yang dimohonkan H.Muchaji ditandatangani Kepala Dinas saat itu Djumhana. Sementara data yang terdaftar dalam arsip ditandatangani Wakil Kepala Dinas saat ini Neni. Untuk penerbitan 1 nomor IMB hanya satu nomor dalam satu tahun”, ungkap saksi menegaskan menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Carel Ticualo dan Rekan.

Sebelumnya JPU Subhan Noor Hidayat menyampaikan, H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Liliana S mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Masih menurut dakwaan JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
9
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

Pj. Sekda Kotabaru Hadiri Puncak HPN, Kadis Kominfo; Tantangan Besar yang Dihadapi Dunia Jurnalistik di Era Digital

2 tahun yang lalu
15
Ribuan Warga Padati BSCC Dome Saksikan Penampilan Memukau Juan Reza di Malam Puncak PKD Balikpapan 2025

Ribuan Warga Padati BSCC Dome Saksikan Penampilan Memukau Juan Reza di Malam Puncak PKD Balikpapan 2025

10 bulan yang lalu
54
Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

Penjual Tanah Digugat PMH Lantaran Luas Tanah Tidak Sesuai Perjanjian

1 tahun yang lalu
75

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA