kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum
704
VIEWS

Tangerang, Kabar OneNews.Com-Penerbitan perpanjangan ijin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) yang disebut sebut masa berlakunya hingga tahun 2044, disinyalir dan terkesan rekayasa.
Bahkan permasalahan kepemilikan tanah ini pun, penanganannya sudah pernah (2020) bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).IMG 20250830 WA0002

Mengutip dakwaan jaksa M. Fiddin Bihaqi dan Randhika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna. Menuturkan kronologi kepemilikan lahan : Bahwa pada 9 Juli 1996, PT. Villa Permata Cibodas, perusahaan yang bergerak di bidang Property ini, memperoleh pelepasan hak tanah di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Seluas 333.121 M².
Terdiri dari : Tanah Negara bekas Hak Milik seluas 16.195 M² dan Tanah Negara bekas Milik Adat seluas 316.926 M².
Dibebaskan, untuk kepentingan pembangunan perumahan.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kemudian pada 26 Agustus 1996, statusnya ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 188 seluas 79.979 M².

Ferry Willem Dijadikan Tersangka

Sementara di sisi lain. 23 tahun berselang, persisnya pada tahun 2019, terdakwa Ferry Willem
dibantu oleh Sahit Sanusi selaku Lurah Panunggangan Barat dan Gunawan Prihutama selaku Camat yang merangkap sebagai PPATS Kecamatan Cibodas, menerbitkan Akte Jual Beli (AJB) antara Ferry Willem dengan alm. Rahmat Santoso alias Among seluas 23 Ha, seharga Rp 35 miliar lebih.

Guna mendapatkan pengakuan hak dari instansi terkait, kemudian terdakwa Ferry Willem mengumpulkan seluruh pemilik dan ahli waris sebanyak 78 orang. Kepada mereka diberikan uang kompensasi atau istilahnya biasa disebut uang ‘Kerohiman’ sebesar Rp.20.000,- per meter.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada 1982 orang tua mereka telah menjual tanah tersebut kepada alm. Rahmat Santoso alias Among/Ferry Willem.

Atas penerimaan uang kerohiman tersebut, para ahli waris, diwajibkan untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Menurut jaksa Fiddin, seyogianya terdakwa Ferry Willem mengetahui bahwa PT. Villa Permata Cibodas adalah sebagai pemilik sah sesuai SHGB yang dimiliki perusahaan.

Selain menerbitkan AJB sebut jaksa Fiddin lagi, terdakwa Ferry Willem juga memasang plang yang bertuliskan “DILARANG MASUK” Pasal 551 KUHP. Lahan seluas 23 Ha dan membangun sebuah bangunan (bedeng) di atas lahan sengketa.

Berlanjut pada Selasa, 12 Mei 2020, manakala Boni Suhenri Purba selaku Tim Legal PT Villa Permata Cibodas hendak mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kaget, karena di atas bidang tanah tersebut telah berdiri plang bertuliskan “DILARANG MASUK” dan bangunan rumah bedeng.
Atas permasalahan itu, Boni Purba mengirimkan surat teguran (Somasi), supaya pihak Ferry Willem mencabut plang dan segera membongkar bangunan rumah (bedeng).
Tidak cuma mensomasi, Boni Purba beberapa hari kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi KPK
Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi KPK sekira tahun 2020 ketika dihadirkan sebagai saksi, Kamis (28/8/’25) di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna mengemukakan, bahwa jika mengamati permasalahan, sebutnya menganulir serta menelisik kekeliruan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Tangerang dan Kakanwil Banten.

Mengacu pada fakta sesuai dokumen atau berkas yang sampai di meja KPK, tegas Syarif sembari memperlihatkan gambar peta lokasi.
Note. Peta Lokasi ini adalah sebagai dasar perpanjangan ijin SHGB. Yaitu, gambar hentangan tiga bidang tanah : Pertama Kuning blok 10 milik PT. Villa Permata Cibodas, Kedua Ungu blok 5-6-11 milik masyarakat berikut sekolah dan Ketiga Hijau blok 4 milik Ferry Willem.

Atas ketegasan terhadap kekeliruan tersebut. Pejabat yang berwenang telah mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi :

1. Agar membatalkan permohonan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.
Tindakan itu dilakukan, juga mengacu pada rekomendasi
Bapeda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem (tanda hijau) sebelumnya tidak pernah diajukan SHGB. Artinya, bagaimana mungkin ada perpanjangan, sementara ijin sebelumnya tidak ada.

“Oleh karenanya, SHGB yang terlanjur terbit dengan masa berlaku hingga tahun 2044 yang disinyalir cacat hukum itu adalah sebagai acuan atau dasar jaksa dan hakim yang menyidangkan, untuk membebaskan terdakwa Ferry Willem dari segala tuntutan atau tindakan hukum,” ujar Syarif, penasihat hukum terdakwa kepada media seusai persidangan digelar, mengemukakan keyakinannya, bahwa kliennya nanti akan bebas demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

Ketua DPRD Kotabaru Lepas Kontingen POPDA 2026, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

5 bulan yang lalu
43
Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

9 bulan yang lalu
69
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Jamaah Padati Siring Laut Kotabaru

Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Jamaah Padati Siring Laut Kotabaru

1 tahun yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA