Jakarta ,KabarOnenews.com,-H.Abdullah, warga Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menggugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 7/10/2026.
Gugatan Perbuatan Melawan (PMH) Hukum (PMH) perkara No.519/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penggugat H.Abdullah meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa supaya mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.
Menolak perlawanan (eksepsi) Tergugat seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan pengusiran paksa, pembongkaran rumah dan warung, penyerobotan, penguasaan dengan pemagaran lokasi tanah garapan milik Penggugat. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya Hanafi Rizky, SH,menyampaikan, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditengarai dilakukan PT.Dian Swastatika Sentosa adalah penyerobotan, pembongkaran paksa rumah dan warung serta melakukan pemagaran, tanpa seijin dari H.Abdullah selaku pemilik alas hak garapan sesuai Surat Keterangan Garap Nomor 005/SK/I/2014 RW 05 tanggal
1 Januari 2014.
Penggugat bersama kedua almarhum orang tuanya, telah menguasai, menggarap, membangun, dan bertempat tinggal di objek gugatan kurang lebih 2.000 m2 yang berlokasi di Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sejak tahun 1984.
Saat itu lahan tanah masih kosong dan belum terdaftar di Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional. Waktu Penggugat menggarap tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Kedua orang tua Penggugat meninggal dunia, lalu H.Abdullah (Penggugat) melanjutkan penggarapan dan penguasaan fisik atas
objek gugatan.
Berdasarkan Peta Rincik di kantor BPN Jakarta Utara menunjukkan bahwa bidang tanah yang merupakan objek sengketa, yang merupakan lahan garapan Penggugat, masih kosong. Namun tahun 2024 PT.Dian Swastatika Sentosa mengklaim lahan garapan itu miliknya dan langsung mengosongkan lahan dengan membongkar rumah Penggugat dan warung yang berada di lokasi tanah tersebut.
Ironisnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim Tergugat merupakan surat tanah garapan Penggugat, akan tetapi alamat tanahnya sangat jauh berbeda. Penggugat memiliki tanah garapan di di Jl. Raya Cakung Cilincing, RT 002 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing,
Jakarta Utara.
Namun alamat yang tertera, tertulis di SHGB milik Tergugat, berada di kawasan Green Garden, Jl.Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, terpisah sekitar 1 Km dari lokasi objek sengketa tanah, berneda RW dan RT. Pengakuan Tergugat PT.Dian Swastatika Sentosa, terkait alamat tanah objek perkara merupakan salah alamat.
Menurut Penggugat, bahwa surat ukur yang diterbitkan tahun 2004 atas SHGB tanah tersebut, diduga ada rekayasa sebab, selama 40 tahun berada di lokasi tanahnya belum pernah ada petugas ukur BPN yang datang ke lokasi melakukan pengukuran. Oleh karena itu sudah patutlah Majelis Hakim mengesampingkan bukti SHGB yang diajukan Tergugat, dan menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan Tergugat, ungkap H.Abdullah di PN Jakarta Utara, usai sidang 7/10/2026.
Menyikapi SHGB yang tidak sesuai dengan alamat tanah yang di klaim Tergugat, pihak PT Dian Swastatika Sentosa atau Kuasa Hukumnya belum dapat di konfirmasi.
Penulis : P.Sianturi



















