kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
20 detik yang lalu
Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!
1
VIEWS

LAMONGAN KabarOne News.com— Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kembali memicu polemik. Kali ini dialami oleh AL (76), seorang pasien lansia yang dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan dalam kondisi lemas dan tangan serta kakinya tidak dapat digerakkan. Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, keluarga pasien terpaksa merogoh kocek hingga jutaan rupiah saat keluar dari rumah sakit pada Selasa (13/10/2026). Pihak keluarga menuding manajemen rumah sakit sengaja mengalihkan status pasien menjadi pasien umum sejak awal masuk ruang gawat darurat.

“Bahkan pegawai atau perawat yang jaga pada hari Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB di pintu masuk IGD depan pendaftaran pasien kata-katanya terkesan kurang humanis kepada keluarga pasien. Berbanding terbalik dengan konsep 5S RSUD Dr. Soegiri Lamongan, dengan memiliki Motto Senyum, Salam, Sapa, Sentuh dan Do’akan Semoga Lekas Sembuh.

Berita‎ Terkait

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Berdasarkan kronologinya: Pasien AL dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena menurutnya kondisi darurat. Setelah pemeriksaan laboratorium, dokter menyatakan pasien harus menjalani rawat inap dan dimasukkan ke Ruang Bougenville Lantai 4 Kamar 402. Pasien diperbolehkan pulang (checkout) pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.41 WIB dengan total tagihan mandiri sebesar Rp 2.134.422. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD, mendiagnosis pasien mengalami Osteoarthritis (OA) manus D et S dan Rheumatoid Arthritis (radang serta pengapuran sendi).

Widiyawati, anak kandung pasien AL, melayangkan protes keras terhadap prosedur pelayanan di IGD. Menurutnya, sejak awal tiba di IGD, perawat dan dokter jaga saat itu mengarahkan agar ibunya masuk sebagai pasien umum dengan dalih bisa diarahkan ke poliklinik atau menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.

“Penyakit ibu saya ini masuk kategori yang di-cover penuh oleh BPJS. Bahkan pada hari Senin 12 Oktober, dr. Eko Budisantoso selaku DPJP menegaskan bahwa diagnosis osteoarthritis dan osteoporosis,” ujar Widiyawati dengan nada kecewa.

Keluarga menilai pihak RS mengabaikan regulasi baku. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. “Ibu saya lemas tidak bisa bergerak, itu darurat bagi kami. Mengapa di IGD malah ditekan untuk masuk jalur umum?” cecarnya membidik regulasi rumah sakit.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak RSUD Dr. Soegiri dan BPJS Kesehatan Gresik (yang membawahi wilayah kerja Lamongan) memberikan pembelaan berbasis regulasipembelaa

Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan dr. Abdur Rohman, Sp.PD., FINASIM., M.EK., melalui Kasub Bagian (Kasubag) Hukum, Organisasi, dan Pemasaran di RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Tadi, S.Kep., Ners., menjelaskan bahwa status penjaminan BPJS untuk pasien yang masuk lewat IGD sangat bergantung pada perkembangan klinis.

“BPJS baru bisa menjamin jika dalam waktu 3×24 jam rawat inap terdapat perkembangan klinis dan data penunjang yang mendukung kriteria rawat inap BPJS. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan BPJS, maka status penjaminan otomatis mengikuti status saat awal masuk, yaitu pasien umum.

Melalui humas RSUD Dr. Soegiri Lamongan ketika di konfirmasi salah satu awak media juga menyatakan bahwa sering terjadinya kesalahpahaman antara pasien, kelurga pasien dengan pihak rumah sakit dikarenakan kurangnya upadate regulasi yang disosialisasikan oleh pihak BPJS selama ini,” tegas Tadi menendang argumen keluarga.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini tentang pasien BPJS berinisial AL menyampaikan kepada media, “Kalau misal nanti kita fasilitasi ketemu. Jadi nanti pihak rumah sakit sama dari PBJS. Ketemu langsung tiga belah pihak. Nanti kita jadwalkan dulu ya. Segera kita sampaikan jadwal pertemuannya ya,” ujar Aini.

Diketahui, bahwa jika pasien tidak masuk kategori emergency dan tidak tercover BPJS pastinya akan dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di IGD ketegori observasi sebagai pasien umum. Namun pihak dokter jaga waktu itu menyatakan pasien rawat inap. Selanjutnya dinyatakan pasien terdeteksi mengindap penyakit osteoporosis. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. Kamis 22 Oktober 2026.
Sampai berita ini diturunkan, uang jutaan rupiah milik keluarga pasien lansia tersebut diduga tetap tertahan di kas rumah sakit akibat adanya perbedaan penafsiran batas “kondisi darurat” antara keluarga pasien dan pihak medis.(****Red).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02
Metropolitan

Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

Oktober 22, 2026
31
HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria
Daerah

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Oktober 21, 2026
9
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Oktober 21, 2026
207
Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
44
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
6
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
11
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
6
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7
Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan
News

Walaupun Dandim 0812/Lamongan Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Anggota Koramil Glagah Tetap Berjalan

Oktober 20, 2026
10

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Siap Dilantik, Ikuti Gladi Bersih di Monas

2 tahun yang lalu
48
Menjemput Berkah di Bukit Tursina: 26 Tahun Khidmat Cinta Majelis Nuurul Khairaat untuk Umat

Menjemput Berkah di Bukit Tursina: 26 Tahun Khidmat Cinta Majelis Nuurul Khairaat untuk Umat

7 bulan yang lalu
55
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

5 bulan yang lalu
182

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA