Jakarta Timur, kabaronenews.com – Proyek penataan trotoar kawasan Cawang Interchange, Jakarta Timur, senilai Rp40,72 miliar menuai sorotan tajam. Dugaan buruknya kualitas konstruksi, kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga transparansi anggaran menjadi persoalan yang mendesak diklarifikasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang, SH, MH, menduga pelaksanaan proyek di kawasan Cawang dan sekitarnya berpotensi menimbulkan kerugian APBD apabila ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
“Saya mendapatkan data dan informasi bahwa pelaksanaan proyek milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta di Cawang dan sekitarnya diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan APBD,” ujar Andar kepada media di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Andar juga menyoroti dugaan kelalaian kontraktor pelaksana, PT Daya Nusantara Jaya, dalam menerapkan standar K3. Ia menyebut dua pekerja, yang diidentifikasi bernama Syarifin (sekitar 40 tahun) dan Sabarudin (sekitar 25 tahun), diduga menjadi korban tertimpa material atau benda di lokasi proyek.
Menurutnya, kejadian yang menimpa pekerja semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Namun, ia menilai penerapan keselamatan kerja di lapangan masih perlu dipertanyakan.
Andar mengingatkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan dan ketentuan kontrak, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak, pembekuan sertifikat badan usaha, hingga masuk daftar hitam proyek pemerintah.
Untuk ituAndar Situmorang SH. MH mendesak, Kepala Dinas Binan Marga DKI Jakarta Segera melakukan audit terhada proyak yang menggunakan uang rakyat tersebut
Anggaran Rp40,72 Miliar Dibagi Empat Paket
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabaronenews.com, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengalokasikan anggaran
Rp40.720.067.000 pada tahun anggaran 2026 untuk penataan trotoar sepanjang 1,57 kilometer, meliputi Jalan DI Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo, dan Jalan Letjen MT Haryono.
Pekerjaan pembangunan/peningkatan trotoar dan bangunan pelengkap jalan tersebut dibagi menjadi empat paket:
– Paket 1: Rp10.768.964.334.
– Paket 2: Rp10.491.730.867.
– Paket 3: Rp4.795.600.521.
– Paket 4: Rp14.663.773.689.
Setiap paket dikerjakan oleh kontraktor berbeda yang ditunjuk melalui proses pelelangan dengan sistem mini kompetisi (Mikom). Salah satu pelaksananya disebut PT Daya Nusantara Jaya(Paket2)
Papan informasi di lokasi mencantumkan PT Daya Nusantara Jaya sebagai pelaksana Paket 2, beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Lantai 4 Nomor 8C, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Masa kontrak berlangsung selama 150 hari kalender, mulai 23 Juni hingga 19 November 2026. Konsultan pengawas tercatat PT Ambara Puspita, beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 81, Jakarta Selatan.
Untuk Paket (1)dilaksanakan
PT. Bahtiar Marpa Prima dengan Alamat Jl Gusti Ngurah Rai Kel. Kelemder Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, Juaga tidak mencamtumpak besaran anggarannya.
Namun, didua papan proyek yang diamati tidak mencantumkan nilai kontrak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat. Dinas Bina Marga perlu menjelaskan alasan tidak dicantumkannya nilai tersebut agar publik dapat mengetahui besaran anggaran dan mengawasi kesesuaiannya dengan pekerjaan di lapangan.
Pemasangan U-Ditch di Tengah Aliran Air Disorot
Persoalan lain ditemukan pada pekerjaan revitalisasi saluran. Berdasarkan pantauan kabaronenews.com.dilokasi proyek pada 19/Oktober 2026, sejumlah pekerja yang melakukan penggalian terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, pemasangan saluran beton pracetak atau U-Ditch di Jalan DI Panjaitan dan MT. Hariyono diduga dilakukan di tengah air yang mengalir. Padahal, pemasangan perlu mengikuti metode kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan, termasuk persiapan dasar saluran atau lantai kerja sesuai desain dan kondisi lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan keraguan terhadap mutu konstruksi sekaligus pertanyaan mengenai realisasi anggaran lantai kerja yang seharusnya digunakan apabila memang dipersyaratkan dalam kontrak.
Inspektorat DKI Diminta Turun Tangan.
Penggiat antikorupsi dari NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, mendesak Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit dini dengan turun langsung ke lokasi.
Ia meminta Dinas Bina Marga memberikan penjelasan mengenai pemasangan U-Ditch di tengah genangan atau aliran air serta memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
“Harus ada penjelasan dari Dinas Bina Marga terkait pemasangan U-Ditch di tengah genangan air atau air yang mengalir. Tanpa lantai kerja, kualitas saluran U-Ditch diragukan,” ujar Syahroni.
Menurutnya, pekerjaan yang tidak mengikuti metode pelaksanaan dan spesifikasi kontrak harus diinvestigasi, termasuk penggunaan anggaran untuk lantai kerja.
Syahroni menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada hasil akhir yang terlihat dari permukaan trotoar. Pekerjaan di bawah permukaan, seperti pemasangan U-Ditch peninggian saluran dan batu kali, juga harus diperiksa untuk memastikan kesesuaian material, volume, serta mutu konstruksi dengan dokumen kontrak.
Dinas Bina Marga Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, dan pihak konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Kepala Bidang Kelengkapan Jalan, Hananto Krisnawardono, Ketua Subkelompok Perencanaan Kelengkapan Jalan, Ricky Janus Mangapul Gultom, serta Ketua Subkelompok Pembangunan dan Peningkatan Kelengkapan Jalan, Sigit Widodo, juga belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi melalui Humas Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah dilakukan, tetapi belum memperoleh jawaban.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan PT Daya Nusantara Jaya dan ke-tiga kontarkrtor lainya pelaksan proyek Cawang dan sekitarnya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan K3, metode pemasangan U-Ditch, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta transparansi nilai kontrak.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Audit lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan APBD dan keselamatan pekerja. Media ini juga memberikan ruang hak jawab terhadap para terkit utuk menjelaskan dugaan informasi terkait. (Red)


















