Kotabaru,KabarOnenews.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3 tersebut dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto.
Dalam sambutannya, H. Murdianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pendukung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan peraturan daerah berjalan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan dua Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD dalam memperkuat landasan hukum daerah, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mendorong pengelolaan BUMD yang lebih baik dan berkelanjutan.



















