Kotabaru,KabarOnenews.com – Banyaknya surat suara tidak sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, menjadi perhatian DPRD Kotabaru.
DPRD merekomendasikan penghitungan ulang surat suara tidak sah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh calon kepala desa.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, dan dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala DPMD Kotabaru, calon kepala desa, serta panitia Pilkades Sampanahan.
Awaludin menegaskan,
DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah hasil Pilkades. Peran DPRD sebatas menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
“Dari RDP ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah, tetapi tetap dalam satu lokus. Namun, sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades,” ujar Awaludin.
Ia menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Sampanahan terkait hasil pemungutan suara Pilkades yang berlangsung pada 14 September 2026.
Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru, Syamsudin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan mempertemukan ketiga calon kepala desa untuk membahas rencana penghitungan ulang.
“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” kata Syamsudin.
Dengan demikian, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak sah masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan ketiga calon kepala desa.
DPRD berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan.



















