kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
88
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Apa fungsi Advokat atau Penasihat Hukum saat mendampingi kliennya di persidangan ?.
Jawabnya sangat sederhana. ‘Membela’ kepentingan dan hak terdakwa.IMG 20260929 WA0011

Namun tidak demikian halnya dengan yang terjadi saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Manakala jaksa LP. Suci Arini, Selasa (29/9/’26) membacakan tuntutan (requisitor)nya terhadap terdakwa Muhrim (27). Dalam kasus Undang Undang Kesehatan.

Berita‎ Terkait

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Legalitas Pengacara Dipertanyakan

Seusai jaksa membacakan tuntutannya. Hakim Jan Oktavianus Sianturi yang memimpin persidangan, atas tuntutan jaksa tersebut, langsung menanyakan sikap kepada terdakwa dan Zaky, Penasihat Hukumnya.

Berulangkali hakim bertanya, tetapi yang ditanya, tak bergeming. Bingung, agaknya Zaky kurang memahami persidangan.
“Bagaimana Advokat, apakah tidak memanfaatkan hak untuk melakukan pembelaan ?,” tegas hakim.
“Cukup pak hakim,” sahut Zaky singkat terbata-bata.

Suasana persidangan yang dihadiri pengunjung dan sejumlah advokat itu, menjadi riuh dan mengundang pergunjingan.
Sekaligus meragukan kualitas advokat tersebut. Bahkan menaruh curiga, menduga bahwa yang bersangkutan belum memiliki legalitas kepengacaraan.
Sebab di ruang persidangan lainnya pun, tatkala hakim menanyakan identitasnya. Ia mengaku, Id.Cardnya tertinggal di rumah.

Pembelaan sangat penting, karena menyangkut hajat hidup, nasib dan hak terdakwa.

Jaksa Suci yang menghadapkan terdakwa ke persidangan, dalam dakwaan/tuntutannya, menyatakan Terdakwa MUHRIM Als BOLANG Bin BUWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.
Barang Bukti :
1. 136 butir pil kuning bertulis ME
2. 316 butir pil polos
3. 1 buah HP Infinix
4. 52 bungkus plastic klip bening
5. 1 buah tas selempang hijau dan
6. Uang hasil penjualan obat / pil Rp. 80.000,- dirampas untuk negara dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang ditunda, dua minggu ke depan, Selasa (13/10/’26). Dengan agenda ‘putusan’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
11
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
15
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
86
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
76
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
407
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
24
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
76
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
167
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
68

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Gagas Karangan Bibit Tanaman sebagai Inovasi Ramah Lingkungan

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Gagas Karangan Bibit Tanaman sebagai Inovasi Ramah Lingkungan

1 tahun yang lalu
37
Gelar Bukber Bersama Awak Media, Ketua Forwaka Apresiasi Inisiasi Kapuspenkum Kejagung

Gelar Bukber Bersama Awak Media, Ketua Forwaka Apresiasi Inisiasi Kapuspenkum Kejagung

2 tahun yang lalu
31
Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

Anggota DPRD Hadir di Musrenbang Kecamatan, Ini Apresiasi dan Harapan Camat

2 tahun yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA