kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
406
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Apa fungsi Advokat atau Penasihat Hukum saat mendampingi kliennya di persidangan ?.
Jawabnya sangat sederhana. ‘Membela’ kepentingan dan hak terdakwa.IMG 20260929 WA0011

Namun tidak demikian halnya dengan yang terjadi saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Manakala jaksa LP. Suci Arini, Selasa (29/9/’26) membacakan tuntutan (requisitor)nya terhadap terdakwa Muhrim (27). Dalam kasus Undang Undang Kesehatan.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Legalitas Pengacara Dipertanyakan

Seusai jaksa membacakan tuntutannya. Hakim Jan Oktavianus Sianturi yang memimpin persidangan, atas tuntutan jaksa tersebut, langsung menanyakan sikap kepada terdakwa dan Zaky, Penasihat Hukumnya.

Berulangkali hakim bertanya, tetapi yang ditanya, tak bergeming. Bingung, agaknya Zaky kurang memahami persidangan.
“Bagaimana Advokat, apakah tidak memanfaatkan hak untuk melakukan pembelaan ?,” tegas hakim.
“Cukup pak hakim,” sahut Zaky singkat terbata-bata.

Suasana persidangan yang dihadiri pengunjung dan sejumlah advokat itu, menjadi riuh dan mengundang pergunjingan.
Sekaligus meragukan kualitas advokat tersebut. Bahkan menaruh curiga, menduga bahwa yang bersangkutan belum memiliki legalitas kepengacaraan.
Sebab di ruang persidangan lainnya pun, tatkala hakim menanyakan identitasnya. Ia mengaku, Id.Cardnya tertinggal di rumah.

Pembelaan sangat penting, karena menyangkut hajat hidup, nasib dan hak terdakwa.

Jaksa Suci yang menghadapkan terdakwa ke persidangan, dalam dakwaan/tuntutannya, menyatakan Terdakwa MUHRIM Als BOLANG Bin BUWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.
Barang Bukti :
1. 136 butir pil kuning bertulis ME
2. 316 butir pil polos
3. 1 buah HP Infinix
4. 52 bungkus plastic klip bening
5. 1 buah tas selempang hijau dan
6. Uang hasil penjualan obat / pil Rp. 80.000,- dirampas untuk negara dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang ditunda, dua minggu ke depan, Selasa (13/10/’26). Dengan agenda ‘putusan’.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
66
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MTB Adventure 2026, Jelajah 100 Km Promosikan Wisata Kotabaru

MTB Adventure 2026, Jelajah 100 Km Promosikan Wisata Kotabaru

2 bulan yang lalu
21
Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Bebas Sampah 2029

Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Bebas Sampah 2029

1 tahun yang lalu
32
Irbako dan Kasudin CKTRP Jakarta Pusat Diminta Gembok Bangunan Yang Melecehkan Gubernur DKI

Irbako dan Kasudin CKTRP Jakarta Pusat Diminta Gembok Bangunan Yang Melecehkan Gubernur DKI

1 tahun yang lalu
74

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA