Jakarta ,Kabaronenews.com, Terdakwa Rosmawati Gunawan harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lantaran menggunakan dengan meminjam uang korban Rp 2,8 miliar rupiah, sejak tahun 2021 tapi hingga terdakwa berproses hukum tidak berniat mengembalikan uang korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan di Restoran My Pop, Palem Lestari Jakarta Barat dan di Jl Vignolia I No.06 Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama orang dengan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan kata tipu muslihat atau rangkaian bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang.
Bulan Juni 2019 di Restoran My Pop di Palem Lestari Jakarta Barat, terdakwa bertemu dengan saksi Wendy Juslim bersama saksi Christian dan Edhyanto dan Tjhua alias Alex. Dalam pertemuan itu, terdakwa dengan keinginannya meminjam uang sebesar Rp 1.8 m kepada saksi Wendy Juslim. Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa memberikan jaminan berupa 1 unit rumah di Kelapa Gading Square Jalan Vignolia I No. 06 Kelapa Gading Jakarta Utara dan akan mengembalikan uang dalam jangka waktu 4 bulan.
Kemudian pada 02 Oktober 2019, terdakwa bersama saksi Wendy Juslim mendatangi kantor Notaris dan PPAT Muhammad Irsan, SH di Jalan Daan Mogot KM 21 Batu ceper Permai Blok V-12 Kota Tangerang, ketika terdakwa dan saksi Wendy Juslim berada di Kantor Notaris dan PPAT Muhammad Irsan, SH. Saat menunjukkan 1 (satu) perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kelapa Gading Square No.114/MJS-SAD/AP tanggal 03 Mei 2008 atas 1 (satu) unit rumah di Jl Vignolia I No.06 Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara kepada korban.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, terdakwa bersama dengan saksi Wendy Juslim menandatangani Akta Perjanjian No.1 tanggal 02/10/2019 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Muhammad Irsan yang dalam Akta Perjanjian tersebut pada pokoknya menyatakan, terdakwa menjual 1 unit rumah lebar 242 m2 di Jl Vignolia I No.06 Kelapa Gading Jakarta Utara dengan harga Rp 4.5 m, namun saat itu saksi Wendy Juslim keberatan dengan harga Rp 4.5 m, karena terlalu mahal untuk harga rumah di daerah tersebut, sehingga terdakwa yang berkeinginan untuk mendapatkan uang dari korban menyetujui untuk membuat Surat Pernyataan dan Kesepakatan tertanggal 02 Oktober 2019 berkaitan dengan penyerahan uang Rp 1.8 m dari saksi Wendy Juslim.
Kedua belah pihak membuat perjanjian bersama yang tidak dapat dibatalkan oleh salah satu piha kecuali atas kesepakatan para pihak.
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian diantara masing-masing pihak dengan tetap mengedepankan asas musyawarah.
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaanya masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di kota Administrasi Jakarta Utara. Apabila pernyataan kami ini tidak benar dan kami ingkar, ataupun salah satu pihak mengingkarinya maka pihak tersebut bersedia dituntut dihadapan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas surat pernyataan dan kesepakatan tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat oleh terdakwa tersebut telah meyakinkan saksi Wendy Juslim untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.8 m miliknya kepada terdakwa dengan cara transfer melalui rekening Bank BCA no.253106682 atas nama Rosmawati Gunawan (terdakwa) Rp 1.440 m. Kemudian tanggal 02 Oktober 2019, saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 360 juta rupiah di Batu Ceper Tangerang.
Bulan Februari tahun 2020, Wendy Juslim menghubungi terdakwa untuk pengembalian uang miliknya sebagaimana pernyataan dan kesepakatan tanggal 02 Oktober 2019 yang akan jatuh tempo pada tanggal 02 April 2020. Saat itu terdakwa menyatakan tidak memiliki uangnya kemudian terdakwa memberikan solusi agar saksi Wendy Juslim menyerahkan uang Rp 1 m yang akan digunakan untuk proses pengalihan hak/ganti nama.
Pada 13 Maret 2020, terdakwa bersama korban bertemu di Kantor Developer PT.Makmur Jaya Serasi (MJS) di ASG Tower Jl Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara bertemu dengan saksi Danny Yulianto karyawan PT.MJS dengan tujuannya untuk membuat pengalihan hak atas kepemilikan 1 unit rumah di Jl Vignolia I No.06 Kelapa Gading Jakarta Utara, kemudian terdakwa menandatangani form permohonan ganti nama/alih hak No. 004/FPH/MJS-SAD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 dan Surat Perjanjian Pengalihan Hak No.004/FPH/MJS-SAD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, form permohonan ganti nama/alih hak dengan No. 005/FPH/MJS-SAD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 dan Surat Perjanjian Pengalihan Hak No. 005/FPH/MJS-SAD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020.
Atas penandatanganan perjanjian pengalihan hak yang dilakukan terdakwa tersebut telah meyakinkan saksi Wendy Juslim untuk menyerahkan uang senilai Rp 1 m, diserahkan dengan cash/tunai sebesar Rp 590 juta rupiah, diserahkan di kantor PT.MJS dan sebesar Rp 410 juta rupiah dikirimkan melalui rekening Bank BCA no.253106682 atas nama terdakwa., ungkap JPU.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di kantor PT.MJS telah dilakukan penandatangan AJB No.424/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dibuat Notaris Irene Yulia dimana dalam AJB Akta tersebut menyatakan terjadi penjualan 1 buah rumah susun Komersial Campuran Mall Of Indonesia & The Villas at Kelapa Gading Jl Raya Boulevard Barat, Mall Of Indonesia (MOI) Lantai 5,6,7 Nomor VG1-006 Kel. Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Kota Jakarta Utara dengan luas 237,87M2 dari saksi Antonius Chistianto SH, dan Liliyanti Prawira yang bertindak mewakili Direksi PT.MJS sebagai pihak penjual (pihak pertama) dengan saksi Wendy Juslim sebagai pihak pembeli (pihak kedua) dengan harga sebesar Rp 1.795 miliar rupiah.
Pada 28 Oktober 2021, saksi Adisti Disti Sekar Makmur mengajukan permohonan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik atas rumah susun No.9319 di Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Jakarta utara di Kantor BPN Jakarta Utara berdasarkan AJB No. 424/2021 tanggal 21 Oktober 2021, atas permohonan tersebut kemudian telah terjadi balik nama dari PT.MJS kepada saksi Wendy Juslim. Berdasarkan sertifikat tersebut korban meminta terdakwa supaya keluar dari rumah terdakwa yang di jualnya kepada Wendy Juslim.
Terdakwa yang secara nyata mendapatkan uang Rp 2.800 miliar rupiah dari korban, malah tidak mau keluar dari rumah akan tetapi rumah tersebut malah di sewakan terdakwa ke pihak lain untuk mencari keuntungan dari rumah yang bukan miliknya. Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang Penipuan, kata JPU.
Dalam perkara ini, sebelumnya terdakwa dilakukan penahanan sejak di Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, namun Majelis Hakim pimpinan Yulia Marhaena didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Iman Budi itu, mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara, dengan alasan sakit. Namun kata pihak korban terdakwa bukan sakit tapi jalan jalan mencari kesenangan.
Uang korban telah digunakan terdakwa 2.8 m sejak 2021, saat itu masih covid, dimana ekonomi negara terpuruk. Terdakwa hanya janji janji saja tidak mengembalikan uang korban, dan terdakwa meminta penambahan 1 m untuk pelunasan dan pengalihan unit rumah dari terdakwa ke atas nama korban, sesuai kesepakatan itu sah menurut hukum kata pihak korban usai persidangan, hal itu terungkap dalam keterangan saksi dalam persidangan, 22/9/2026.
Menyikapi perkara yang dialami terdakwa, Penasihat Hukumnya Fernando Silalahi mengatakan, kliennya merupakan korban dalam permasalahan ini, sebab, pemilik rumah yang nilainya sekitar 4 miliar rupiah namun telah di balik nama oleh pelapor dengan harga Rp 2.4 miliar rupiah. Oleh karena itu terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, kata Fernando Silalahi usai persidangan.
Penulis : P.Sianturi



















