Jakarta: Kabaronenews.com
Jaksa periksa terdakwa sidang Perkara dugaan Pemerasan dan Ancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta sedang bergulir diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan terbaru 2026, pada Rabu 4 Nopember 2026 di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andri mendalami sejumlah peristiwa yang terjadi sejak pertemuan di Hotel Jayakarta, percakapan di dalam mobil, hingga transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Bangun Paulus.
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson. Dalam persidangan, JPU menyebut keterangan Vinson dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah perbedaan keterangan para saksi mengenai dugaan permintaan uang kepada Vinson. Dalam persidangan, JPU menyebut keterangan Vinson dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya permintaan uang dengan nominal Rp500 juta, kemudian Rp300 juta, serta angka Rp40 juta hingga Rp50 juta.
“Sementara itu, saksi Ari sebelumnya menerangkan adanya permintaan Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Adapun saksi Philip menyebut angka Rp300 juta yang kemudian turun menjadi Rp200 juta” kata Jaksa Andri.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Bangun Paulus membantah pernah meminta uang kepada Vinson.
“Saya rasa tidak benar, Pak. Karena saya yang berbicara pada saat itu, saya yakin 100 persen dengan apa yang saya katakan,” ujar Bangun di hadapan majelis hakim.
Bangun menjelaskan, pertemuan di Hotel Jayakarta bermula dari undangan Vinson. Menurut dia, dirinya bersama sejumlah teman datang untuk memenuhi ajakan tersebut tanpa mengetahui secara pasti agenda pertemuan.
Ia juga membantah sejak awal telah merencanakan untuk mengonfirmasi dugaan pengambilan uang kepada Vinson. Menurut Bangun, keinginan menanyakan persoalan tersebut baru muncul ketika mereka berada di dalam mobil, sekitar 30 menit setelah perjalanan.
“Sebelum berangkat tidak terpikir begitu, Pak. Saat di mobil perjalanan kira-kira 30 menit, saya bingung, ini saya tanya atau tidak,” kata Bangun.
Bangun kemudian mengaku menanyakan secara perlahan mengenai uang yang diduga diambil Vinson. Ia menyebut, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya, Vinson sempat memberikan beberapa penjelasan berbeda mengenai keberadaan uang tersebut.
Menurut Bangun, pengakuan Vinson membuat dirinya kecewa hingga menangis di dalam mobil. Ia mengaku mempertanyakan alasan Vinson mengambil uang miliknya, terlebih keduanya telah saling mengenal.
Bangun juga mengaku sempat menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila uang hasil pengambilan tersebut ditransfer kepada pihak lain dan kemudian ditarik kembali.
Terkait tudingan meminta uang, Bangun menjelaskan bahwa dirinya sempat menyebut angka Rp500 juta dalam konteks denda atas perbuatan yang dilakukan Vinson, bukan sebagai permintaan pembayaran.
“Ini tuh dendanya Rp500 juta, Son. Kan enggak mungkin saya minta segitu,” ujar Bangun menirukan percakapannya dengan Vinson.
Ia menegaskan, saat itu dirinya hanya mempertanyakan keberadaan uang yang diambil. Bangun juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali uang tersebut karena Vinson berulang kali memberikan penjelasan yang berbeda.
“Soal Transfer Rp30 Juta ke Rekening Terdakwa”
JPU kemudian mengonfirmasi transfer uang dari Vinson ke rekening Bangun pada 19 Februari 2024. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, transfer pertama sebesar Rp22 juta dilakukan melalui rekening CIMB.
Bangun mengakui mengetahui adanya transfer tersebut. Namun, ia menyatakan Vinson tidak terlebih dahulu meminta persetujuannya sebelum mengirimkan uang.
Menurut Bangun, setelah Vinson menelepon seseorang, keduanya kembali berbincang. Tidak lama kemudian, Vinson menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan uang.
Bangun menuturkan, Vinson saat itu mengatakan, “Ini uang dari saya segini. Sama utang lu juga entar ya.”
JPU kemudian mendalami apakah uang Rp22 juta tersebut merupakan pengembalian uang yang sebelumnya diambil Vinson. Namun, Bangun menyatakan hanya mengingat perkataan Vinson sebagaimana disampaikan dalam percakapan tersebut.
Selanjutnya, terdapat transfer kedua sebesar Rp8 juta melalui rekening BCA ketika rombongan berhenti di sebuah tempat istirahat di kawasan Cibubur.
Bangun mengaku tidak mengetahui secara langsung proses transfer tersebut. Ia menjelaskan, saat itu dirinya bersama Ari dan Alan pergi ke toilet, sedangkan Vinson bersama Philip dan Al menuju pusat ATM.
Bangun juga mengungkapkan dirinya sempat mendengar adanya persoalan uang antara Vinson dengan Philip dan Al.
Setelah kembali berkumpul di mobil, Vinson menyampaikan bahwa sisa uang telah ditransfer.
“Dia bilang, ‘Ul, nih, sudah transfer sisanya.’ Saya jawab, ‘Ya sudah, makasih, Son,'” kata Bangun.
Dengan demikian, total uang yang masuk ke rekening Bangun mencapai Rp30 juta, terdiri atas transfer Rp22 juta dan Rp8 juta.
Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Bangun mengaku tidak mengingat secara pasti. Ia menyebut uang di rekeningnya bercampur dengan dana pribadi sehingga tidak dapat memastikan apakah seluruh uang transfer tersebut masih tersimpan atau sudah digunakan untuk keperluan lain.
“Terdakwa Sebut Ajak Bicara di Kantor Polisi”
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU juga menanyakan peristiwa ketika rombongan berhenti di depan kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Bangun membantah mengancam akan membawa Vinson ke kantor polisi. Ia menyatakan hanya mengusulkan agar mereka berbicara di kantor polisi supaya kedua pihak merasa nyaman.
Namun, menurut Bangun, Vinson justru menolak usulan tersebut dan meminta agar keduanya berbicara secara pribadi.
Bangun juga menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut berlangsung, uang sebesar Rp22 juta belum diserahkan secara langsung kepadanya.
“JPU Ungkit Percakapan dan Ancaman Somasi”
Selain mengonfirmasi keterangan para saksi, JPU turut memperlihatkan bukti percakapan pribadi antara Bangun dan Vinson tertanggal 20 Februari 2024.
Dalam percakapan tersebut, Bangun menulis pesan yang mempertanyakan kelanjutan pembicaraan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa kantornya berencana mengirimkan somasi, tetapi menurutnya langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena Vinson sebelumnya menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut.
Bangun juga mengirimkan foto laporan polisi disertai pesan agar persoalan itu diselesaikan sebelum laporan polisi diterbitkan.
JPU kemudian mengonfirmasi apakah percakapan tersebut berkaitan dengan pembicaraan di dalam mobil pada 19 Februari 2024.
Bangun membantahnya. Ia menjelaskan, percakapan tersebut berkaitan dengan peristiwa setelah Vinson pulang ke kawasan Ciganjur.
Menurut Bangun, sebelum pulang, Vinson sempat menunjukkan gestur yang dinilainya tidak baik dan melontarkan sejumlah perkataan yang membuat dirinya tersinggung. Vinson, kata Bangun, sempat menyampaikan bahwa mereka akan membicarakan persoalan tersebut keesokan harinya.
Namun, Bangun mengaku tidak kunjung mendapatkan komunikasi lanjutan dari Vinson sehingga kemudian mengirimkan pesan pada 20 Februari 2024.
JPU selanjutnya mengungkap percakapan lain tertanggal 23 Februari 2024 yang membahas rencana pertemuan antara keduanya. Dalam percakapan itu, Vinson mengusulkan pertemuan di Starbucks seberang Sarinah, kawasan Thamrin.
“Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus Tudungta dan Vinson Leo Carlius pada Februari 2026. Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa meminta sejumlah uang kepada Vinson dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman, termasuk tindakan memiting leher serta ancaman menggunakan palu dan borgol. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa juga menguraikan adanya pengiriman bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp kepada Vinson. Setelah itu, dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp350 juta yang kemudian disanggupi korban melalui pembayaran secara bertahap.”
“JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.”(sena).



















