kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Opini

PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
17 detik yang lalu
PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN
1
VIEWS

 

Menyikapi Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Berita‎ Terkait

HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Oleh : Amir Fatah
– Jurnalis kabaronenews com.
– Pengasuh Majelis Ta’lim dan Dzikir “TERAS MIRFA” Semarang

SEMARANG –
Bismillahirrahmanirrahim.
Ada satu hal yang perlu kita renungkan bersama dalam menyikapi peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo oleh aparat kepolisian.

Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada individu, kelompok, organisasi, bahkan lembaga pendidikan agama yang berada di atas hukum.
Namun, ada prinsip yang jauh lebih mendasar: penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang juga menghormati hukum.

Polisi mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, dan menggeledah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan kekuasaan tanpa batas.
Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi tindakan yang melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat manusia.

Kita perlu membedakan antara mengejar seorang terduga pelaku kejahatan dengan memperlakukan seluruh penghuni sebuah lembaga seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan.
Jika memang ada seseorang yang diduga bersembunyi di pesantren, silakan aparat menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Jika ditemukan barang bukti, silakan diperiksa secara objektif.

Tetapi bagaimana dengan para santriwati yang sedang tidur? Bagaimana dengan anak-anak yang tidak mengetahui persoalan hukum yang sedang diselidiki? Bagaimana dengan kehormatan perempuan yang sedang berada di ruang pribadinya?
Apakah mereka harus kehilangan hak atas rasa aman dan kehormatan hanya karena berada di tempat yang sedang menjadi sasaran penggeledahan?

Dalam perspektif Islam, persoalan ini sangat jelas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.

Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prasangka, kebencian, maupun kekuasaan.
Bahkan terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan sekalipun, Islam tetap memerintahkan agar hak-hak kemanusiaannya dijaga.

Rasulullah SAW juga mengajarkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Artinya, sebuah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban tidak boleh dilakukan dengan menimbulkan kerugian dan penderitaan yang tidak diperlukan.

Kita juga harus memahami bahwa pesantren bukan tempat yang kebal hukum. Jika ada pelanggaran, silakan ditindak. Tetapi pesantren adalah lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat manusia-manusia yang harus dilindungi, termasuk anak-anak yang sedang menuntut ilmu.

Ada perbedaan besar antara ketegasan aparat dengan tindakan yang berlebihan. Ada perbedaan antara keberanian menegakkan hukum dengan penggunaan kekuasaan yang tidak proporsional.
Polisi yang profesional bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga polisi yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan, dan hak masyarakat ketika menjalankan tugasnya.
Demikian pula, masyarakat dan kalangan pesantren tidak boleh membela kesalahan hanya karena pelakunya berasal dari lingkungan sendiri.

Jika ada yang salah, harus diperiksa. Jika ada pelanggaran, harus diproses. Tetapi semua itu harus berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Oleh karena itu, yang kita harapkan dari Polda Jawa Tengah bukan sekadar pernyataan bahwa penggeledahan telah mendapatkan izin pengadilan. Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana izin tersebut dilaksanakan, bagaimana santriwati diperlakukan, dan apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur.

Jika memang terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak dibangun hanya melalui kewenangan, senjata, dan kekuatan, tetapi melalui integritas, profesionalitas, dan keadilan.

Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh mengalahkan kemanusiaan atas nama pemberantasan kejahatan.

Kita ingin polisi yang tegas, tetapi tetap beradab. Kita ingin pesantren yang bermartabat, tetapi juga taat hukum. Kita ingin negara yang kuat, tetapi kekuatannya dibatasi oleh keadilan.
Karena sesungguhnya, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sedangkan kekuasaan tanpa batas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

SendShareTweet

Related‎ Posts

HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN
Opini

HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

Oktober 22, 2026
32
Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji
Opini

Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

Agustus 25, 2026
95
Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif
Opini

Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

Agustus 1, 2026
69
Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Opini

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Juli 22, 2026
24
KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN
Opini

KDMP: SAAT KURIKULUM MENGKHIANATI TUJUAN

Juni 29, 2026
32
Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM
Opini

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Maret 8, 2026
44
Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan
Opini

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Maret 2, 2026
50
MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Opini

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Maret 1, 2026
50
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri
Opini

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Februari 24, 2026
55
Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart
Opini

Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart

Februari 20, 2026
67

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Reses di Kedungadem, Amin Thohari Serap Aspirasi DAPIL 4 dan Ingatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

2 tahun yang lalu
25
Pemprov Kalsel Dorong UMKM Go Digital Lewat FGD Pemasaran Online

Pemprov Kalsel Dorong UMKM Go Digital Lewat FGD Pemasaran Online

1 tahun yang lalu
19
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

2 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA