Oleh: Amin Santoso Tim Redaksi KabarOneNews
Lamongan,KabarOneNews.com-Stabilitas daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Di tengah era keterbukaan informasi dan tingginya partisipasi publik, pemerintah daerah dituntut mampu membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), LSM, media massa, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur Forum Koordinasi.
Dalam konteks tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memiliki posisi strategis sebagai fasilitator komunikasi, pembina organisasi kemasyarakatan, serta penggerak pendidikan politik dan wawasan kebangsaan. Fungsi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya.
Pergantian Kepala Kesbangpol hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membangun budaya dialog, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pendekatan yang terbuka akan memperkecil potensi kesalahpahaman serta memperkuat penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
LSM dan media pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem demokrasi. LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan media menjalankan fungsi penyebaran informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan dapat menjadi masukan bagi pemerintah.
Karena itu, pelabelan yang bersifat merendahkan terhadap kelompok tertentu sebaiknya dihindari. Sebaliknya, pemerintah dapat mendorong pembinaan terhadap seluruh organisasi masyarakat agar menjalankan aktivitas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pendekatan pembinaan akan lebih konstruktif dibandingkan generalisasi terhadap seluruh LSM.
Salah satu langkah yang patut diapresiasi adalah forum komunikasi seperti “Ngopi Kebangsaan”, yang mempertemukan Kesbangpol, LSM, media, akademisi, dan tokoh masyarakat. Forum semacam ini dapat menjadi ruang bertukar gagasan, menyerap aspirasi, memetakan potensi konflik sosial, serta memperkuat rasa kebersamaan dalam menjaga stabilitas Kabupaten Lamongan.
Di sisi lain, koordinasi antara Kesbangpol dengan unsur Forkopimda perlu terus diperkuat sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi dalam pertukaran informasi, deteksi dini potensi konflik, pendidikan kebangsaan, dan penanganan isu strategis akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.
Ke depan, beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain membentuk forum komunikasi rutin antara Kesbangpol, LSM, media, dan Forkopimda; meningkatkan pembinaan organisasi kemasyarakatan; menyusun mekanisme penyelesaian konflik berbasis dialog; serta memperkuat literasi hukum dan kebangsaan bagi masyarakat.
Lamongan membutuhkan kolaborasi, bukan polarisasi. Pemerintah, LSM, media, dunia usaha, dan masyarakat merupakan mitra dalam membangun daerah. Dengan komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, dan semangat kebersamaan, stabilitas daerah akan tetap terjaga sehingga pembangunan dapat berlangsung secara optimal demi terwujudnya Lamongan yang aman, kondusif, dan semakin maju.



















