kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
24
VIEWS

LAMONGAN,KabarOneNews.com– Pemerintah desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan diwajibkan menggelar peremajaan pemilihan Ketua RT secara berkala. Kebijakan ini bertujuan untuk menyegarkan kepengurusan, meningkatkan partisipasi warga, dan memperkuat demokrasi di tingkat paling bawah.pradigma selama ini keberadaan ketua RT adalah hasil penunjukan dari kepala Desa.

Pemerintah desa Karang melalui kecamatan diinstruksikan untuk memfasilitasi dan mewajibkan pelaksanaan pemilihan ulang atau peremajaan Ketua RT yang masa jabatannya telah habis. Pemilihan dilakukan secara demokratis oleh warga di lingkungan RT masing-masing.

Berita‎ Terkait

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

Adapun pelaksana adalah Pemerintah Desa bersama BPD, LPMD, dan Panitia Pemilihan RT yang dibentuk di tingkat dusun. Peserta adalah seluruh warga yang memenuhi syarat dan berdomisili di RT setempat. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peremajaan wajib dilakukan setiap habis masa jabatan Ketua RT. Umumnya masa jabatan 3 sampai 5 tahun sesuai Peraturan Desa masing-masing. Untuk desa yang belum menggelar sejak 3 tahun terakhir, diwajibkan segera melaksanakan paling lambat akhir 2026.

Pelaksanaan dilakukan di tingkat RT di seluruh wilayah desa di Indonesia. Lokasi pemungutan suara biasanya di balai RT, pos kamling, atau tempat yang disepakati warga.

1. Regenerasi Kepemimpinan: Memberi ruang bagi kader dan tokoh muda untuk memimpin.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mengevaluasi kinerja Ketua RT yang lama dan memberi mandat baru.
3. Partisipasi Warga: Menghidupkan kembali musyawarah warga dan gotong royong.
4. Penataan Administrasi: Memastikan data kepengurusan RT di desa selalu mutakhir untuk pelayanan publik.

Proses peremajaan dimulai dengan musyawarah warga RT. Tahapannya meliputi:
1. Pembentukan Panitia: Dibentuk oleh Kepala Dusun dan disahkan Kepala Desa.
2. Pendaftaran Calon: Warga yang memenuhi syarat administratif dan didukung warga dapat mendaftar.
3. Kampanye dan Visi Misi: Calon menyampaikan program kerja di hadapan warga.
4. Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
5. Pelantikan: Ketua RT terpilih dilantik oleh Kepala Desa dan dicatatkan di Kecamatan.

Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran dari Dana Desa atau APBDes untuk kebutuhan logistik pemilihan.

Kepala Desa diminta tidak melakukan intervensi. “Prinsipnya, warga yang memilih pemimpinnya sendiri. Desa hanya memfasilitasi agar proses berjalan jujur, adil, dan tertib,” kata
Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si. Camat Sekaran kepada awak media.
Hal senada diungkapkan oleh Pengamat kebijakan Publik Ahmad Nadhif SH ,Senin (17/08/2026). mengatakan,desa menilai kebijakan ini penting. “RT adalah ujung tombak pelayanan. Jika kepengurusannya stagnan, program pemerintah juga akan jalan di tempat. Peremajaan wajib ini jadi vitamin demokrasi,” ujarnya.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan setiap desa memiliki struktur RT yang aktif, responsif, dan benar-benar mewakili aspirasi warganya.(Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur
Daerah

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

September 10, 2026
9
Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA
Daerah

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

September 8, 2026
9
SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas
Daerah

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

September 7, 2026
14
DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi
Daerah

DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

September 6, 2026
21
Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru
Daerah

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

September 5, 2026
8
Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi
Daerah

Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

September 4, 2026
69
RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN
Daerah

RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN

September 2, 2026
11
Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA
Daerah

Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA

September 2, 2026
13
Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026
Daerah

Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026

September 1, 2026
14
Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026
Daerah

Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026

September 1, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rayakan HUT Kota, DPRD Balikpapan Inisiasi Jalan Santai “Bersih-Bersih” Menuju Kota Global

Rayakan HUT Kota, DPRD Balikpapan Inisiasi Jalan Santai “Bersih-Bersih” Menuju Kota Global

7 bulan yang lalu
36
Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

10 bulan yang lalu
125
Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

2 tahun yang lalu
148

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA