kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas
317
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan atas nama terdakwa Tajudin Nur, kembali riuh.
Dimana sebelumnya, pada awal persidangan yang digelar
Kamis (28/8/’25) silam.
Riuh lantaran kecerobohan terdakwa menunjuk dua kantor hukum sekaligus, untuk mendampinginya di persidangan.
Dua kantor hukum berbeda tersebut adalah, Law Firm ‘Riza Hasby’ dan ‘Mata Hati’.    IMG 20251003 WA0003 1

Kali ini (Kamis, 2/10/’25) persidangannya, kembali riuh. Menyangkut permohonan penasihat hukumnya Riza Hasby/Freddy Gurusinga, yang minggu lalu memohonkan kepada jaksa melalui majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung atau tidak melalui zoom online menggunakan layar monitor.

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Atas permintaan itu, jaksa tak mampu mengabulkan.
“Terdakwa tidak bisa dihadirkan secara offline karena di rutan masih suasana pergantian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) ‘Jambe’, Kabupaten Tangerang,” sahut jaksa Denny Mahendra Putra menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Santosa.

‘Apa iya. Karena masih suasana pergantian Kalapas, lantas jadi menghambat kelancaran kinerja institusi ?. Terlaluuu’. Bisik pengunjung sidang.

Perdebatan tidak hanya menyangkut ketidakhadiran terdakwa di persidangan, tetapi masalah saksi kunci Arief Rachman juga menjadi topik bahasan. Lantaran jaksa tak bisa menghadirkannya pada persidangan, Kamis (2/10/’25) untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, keberadaan saksi kunci ini sangat diragukan.
Konon yang bersangkutan infonya, telah masuk daftar DPO Polda Jabar.

Kasus Penipuan.

Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Tajudin Nur (30) ke persidangan PN. Tangerang, didakwa melanggar Pasal 378 Kuhp tentang Penipuan.

Kasus tersebut terungkap, tatkala korban Herry Angga Wijaya pada awal September 2023 mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Gading Serpong Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kedatangannya untuk memindah bukukan Bilyet Giro No. UL 448644 tertanggal 2 Agustus 2023.
Namun pemindah bukuan tersebut, ditolak oleh Bank yang bersangkutan karena saldo pada Bilyet Giro, dananya tidak cukup.

Kemudian pada 23 Desember 2023, Herry kembali datang ke Bank tersebut. Tetapi tetap saja ditolak dengan alasan yang sama, ‘Saldo tidak cukup’.

Bilyet Giro yang ada pada Herry itu, terkait peminjaman uang atau investasi sebesar Rp 100 jt ke PT. Investama Karya Makmur, milik terdakwa.

Yang menguatkan kepercayaan Herry terhadap pemilik perusahaan investasi itu, ia diyakinkan dengan cara terdakwa membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan istrinya, Lusian Novita.

Isi Surat Pernyataan tentang, uang yang dipinjamkan Herry kepada terdakwa dengan dalih investasi.
Disebutkan, akan dikembalikan berikut keuntungan usaha.
Namun manakala ingin dicairkan, dana tidak cukup.

Tajudin Nur sebagaimana tercatat, adalah Residivis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kasus yang sama, penipuan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
86
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan Hadiri Seminar dan Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah.

MPO FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan Hadiri Seminar dan Diskusi Ekonomi, Ketahanan Pangan Berbasis Hukum Ekonomi Syariah.

12 bulan yang lalu
21
Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto

Koperasi Swadharma dan Bank adalah Entitas berbeda ini kata Pakar Koperasi Suroto

2 bulan yang lalu
13
TNI, Ansor, dan Banser Gelar Apel Kesiapsiagaan di Lamongan: Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah

TNI, Ansor, dan Banser Gelar Apel Kesiapsiagaan di Lamongan: Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah

9 bulan yang lalu
120

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA