No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas
312
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan atas nama terdakwa Tajudin Nur, kembali riuh.
Dimana sebelumnya, pada awal persidangan yang digelar
Kamis (28/8/’25) silam.
Riuh lantaran kecerobohan terdakwa menunjuk dua kantor hukum sekaligus, untuk mendampinginya di persidangan.
Dua kantor hukum berbeda tersebut adalah, Law Firm ‘Riza Hasby’ dan ‘Mata Hati’.    IMG 20251003 WA0003 1

Kali ini (Kamis, 2/10/’25) persidangannya, kembali riuh. Menyangkut permohonan penasihat hukumnya Riza Hasby/Freddy Gurusinga, yang minggu lalu memohonkan kepada jaksa melalui majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung atau tidak melalui zoom online menggunakan layar monitor.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Atas permintaan itu, jaksa tak mampu mengabulkan.
“Terdakwa tidak bisa dihadirkan secara offline karena di rutan masih suasana pergantian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) ‘Jambe’, Kabupaten Tangerang,” sahut jaksa Denny Mahendra Putra menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Santosa.

‘Apa iya. Karena masih suasana pergantian Kalapas, lantas jadi menghambat kelancaran kinerja institusi ?. Terlaluuu’. Bisik pengunjung sidang.

Perdebatan tidak hanya menyangkut ketidakhadiran terdakwa di persidangan, tetapi masalah saksi kunci Arief Rachman juga menjadi topik bahasan. Lantaran jaksa tak bisa menghadirkannya pada persidangan, Kamis (2/10/’25) untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, keberadaan saksi kunci ini sangat diragukan.
Konon yang bersangkutan infonya, telah masuk daftar DPO Polda Jabar.

Kasus Penipuan.

Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Tajudin Nur (30) ke persidangan PN. Tangerang, didakwa melanggar Pasal 378 Kuhp tentang Penipuan.

Kasus tersebut terungkap, tatkala korban Herry Angga Wijaya pada awal September 2023 mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Gading Serpong Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kedatangannya untuk memindah bukukan Bilyet Giro No. UL 448644 tertanggal 2 Agustus 2023.
Namun pemindah bukuan tersebut, ditolak oleh Bank yang bersangkutan karena saldo pada Bilyet Giro, dananya tidak cukup.

Kemudian pada 23 Desember 2023, Herry kembali datang ke Bank tersebut. Tetapi tetap saja ditolak dengan alasan yang sama, ‘Saldo tidak cukup’.

Bilyet Giro yang ada pada Herry itu, terkait peminjaman uang atau investasi sebesar Rp 100 jt ke PT. Investama Karya Makmur, milik terdakwa.

Yang menguatkan kepercayaan Herry terhadap pemilik perusahaan investasi itu, ia diyakinkan dengan cara terdakwa membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan istrinya, Lusian Novita.

Isi Surat Pernyataan tentang, uang yang dipinjamkan Herry kepada terdakwa dengan dalih investasi.
Disebutkan, akan dikembalikan berikut keuntungan usaha.
Namun manakala ingin dicairkan, dana tidak cukup.

Tajudin Nur sebagaimana tercatat, adalah Residivis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kasus yang sama, penipuan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

6 bulan yang lalu
80
Keberadaan Gudang Ballpress Pakaian Bekas Seludupan Di Jak-pus Layak Dipertanyakan

Keberadaan Gudang Ballpress Pakaian Bekas Seludupan Di Jak-pus Layak Dipertanyakan

1 tahun yang lalu
41
HPN 2025 di Banjarmasin, Ini Pendapat Para Pelaku Industri Media dan Pemerintahan

HPN 2025 di Banjarmasin, Ini Pendapat Para Pelaku Industri Media dan Pemerintahan

1 tahun yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA