Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lelang Pasir Timah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, ditengarai adanya permainan bonceng perusahaan yang tidak valid. Oleh karena itu Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung diminta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam pelaksanaan lelang pasir timah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, dinilai tidak transparan selaku pelaksana lelang pasir timah dan balok hasil kejahatan kurang lebih 17.000 Kg, dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki SH MH, diduga membawa, menitipkan perusahaan PT koleganya ikut tender memenangkan lelang timah bernilai miliaran rupiah tersebut. Hal itu dikatakan Venna selaku pemantau Lelang timah pada sejumlah Media, 12/8/2026.
Menurut Venna, bahwa perusahaan PT.CPM milik orang China,Tjong Alex Leo Fensury dan Exsan Fensury, yang berdomisili di Batam itu ada indikasi hubungan bisnis antar instansi Kejaksaan Negeri Batam dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dengan meminjam PT untuk memenangkan perusahaan bawaan yang dititipkan Kejari Batam ke Kajari Jakarta Utara.
PT.Cipta Persada Mulia (CPM) yang ikut lelang timah ditengarai secara specific tidak memiliki izin yang valid. Hanya memiliki ijin tambang, tapi tidak memiliki ijin khusus terhadap timah sebagaimana dituangkan dalam peraturan. Ironisnya dalam lelang pasir timah dan balokan timah tersebut, tadinya sudah ditentukan dua PT yang ikut lelang, tiba tiba ada dibelakang layar PT yang tidak di munculkan, sehingga membuat lelang tidak transparan, ungkapnya pada sejumlah Media.
Disebutkan, Karena ada dugaan permainan lelang timah dengan membawa PT peserta lelang tersebut, diminta Kajari Jakarta Utara dengan pengawasan JAMWAS Kejagung supaya membatalkan lelang yang akan dilaksanakan pada 12/8/2026.
Menyikapi permainan lelang yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki dan jajarannya Kasi Barang Bukti Fajar Muttaqin dan Kasubag Pembinaan, melalui Kasi Intelijen Kejari Jakut, tidak memberikan keterangan saat diklarifikasi, 12/8/2026. Demikian juga pihak PT.CPM belum dapat di konfirmasi.
Penulis : P.Sianturi


















