Jakarta, Kabaronenews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yulia Marhaena didampingi Hakim anggota Iwan Irawan dan Imam Budi, menangguhkan penahanan pelaku dugaan kejahatan penipuan terdakwa Rosmawati Gunawan.
Atas penangguhan penahanan tersebut korban menilai Majelis Hakim tidak netral dalam menyidangkan suatu perkara, dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Edward Fernando Siregar, SH.MH.C.L.A pada Media 23/9/2026.
Dalam keterangannya Edward menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan 22/9/2026, terungkap bahwa niat jahat atau mens rea, dengan jelas dilakukan terdakwa Rosmawati Gunawan, untuk mengelabui korban.
Saksi korban Wendy Juslim di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menyampaikan, Terdakwa diperkenalkan orang lain kepada korban karena butuh uang modal usaha. Dalam pertemuan korban dengan terdakwa tahun 2021 itu, terdakwa memberikan iming iming 5 persen dan uang korban Wendy Juslim akan dikembalikan 4 bulan kemudian.
Atas iming iming tersebut sehingga korban memberikan uangnya untuk modal usaha terdakwa. Diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah dalam jangka waktu pemakaian 4 bulan dan dengan janji memberikan bunga sebesar 5 % per bulan. Namum, setelah tiba waktu jatuh tempo 4 bulan, terdakwa tidak bisa mengambilkan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban Wendy Juslim kepada terdakwa Rosmawati Gunawan.
Berdasarkan keterangan saksi korban dalam persidangan, “jelas sekali mens rea atau unsur niat jahat yang dilakukan terdakwa dimana, diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah jangka waktu pengembalian uang 4 bulan, serta iming iming bunga senilai 5 % per bulan”, ungkap Edward.
Ironisnya, ketika jatuh tempo 4 bulan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban. Bahkan memberikan iming iming kedua dengan cara terdakwa menyuruh korban menambahkan uang Rp 1 m lagi untuk proses jual beli rumah tersebut.
Maksudnya, karena terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban yang dipinjam pertama sebesar Rp 1.8 m, terdakwa meminta lagi Rp 1 m tambahan supaya dilakukan proses balik nama dan membuat Akta Jual Beli dari terdakwa ke korban sesuai PPJB rumah milik terdakwa, sehingga Sertifikat pun beralih nama menjadi atas nama korban Wendy Juslim.
Anehnya, walaupun SHM sudah balik nama akan tetapi sampai perkara ini disidangkan sekarang, kunci rumah sebagai jaminan uang yang telah digunakan terdakwa berikut fisik bangunan rumah tersebut belum diserahkan terdakwa pada klien kami.
Bahkan terungkap di persidangan, kata Edward, rumah yang seharusnya sudah dimiliki korban Wendy Juslim, malah ditengarai disewakan terdakwa kepada pihak ketiga. Terdakwa mengambil keuntungan dari sewa rumah yang bukan miliknya.
Perbuatan yang dilarang keras menyewakan tanah yang bukan haknya atau menggunakan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum. Disinilah mens rea, niat jahat yang sangat jelas terlihat dimana terdakwa dengan kepiawaiannya melakukan kejahatan penipuan terhadap korban Wendy Juslim, maupun korban lain, ungkap Edward Fernando Siregar.
Penulis : P.Sianturi



















