kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
547
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yulia Marhaena didampingi Hakim anggota Iwan Irawan dan Imam Budi, menangguhkan penahanan pelaku dugaan kejahatan penipuan terdakwa Rosmawati Gunawan.IMG 20260923 WA0010

Atas penangguhan penahanan tersebut korban menilai Majelis Hakim tidak netral dalam menyidangkan suatu perkara, dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Edward Fernando Siregar, SH.MH.C.L.A pada Media 23/9/2026.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Dalam keterangannya Edward menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan 22/9/2026, terungkap bahwa niat jahat atau mens rea, dengan jelas dilakukan terdakwa Rosmawati Gunawan, untuk mengelabui korban.

Saksi korban Wendy Juslim di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menyampaikan, Terdakwa diperkenalkan orang lain kepada korban karena butuh uang modal usaha. Dalam pertemuan korban dengan terdakwa tahun 2021 itu, terdakwa memberikan iming iming 5 persen dan uang korban Wendy Juslim akan dikembalikan 4 bulan kemudian.

Atas iming iming tersebut sehingga korban memberikan uangnya untuk modal usaha terdakwa. Diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah dalam jangka waktu pemakaian 4 bulan dan dengan janji memberikan bunga sebesar 5 % per bulan. Namum, setelah tiba waktu jatuh tempo 4 bulan, terdakwa tidak bisa mengambilkan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban Wendy Juslim kepada terdakwa Rosmawati Gunawan.

Berdasarkan keterangan saksi korban dalam persidangan, “jelas sekali mens rea atau unsur niat jahat yang dilakukan terdakwa dimana, diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah jangka waktu pengembalian uang 4 bulan, serta iming iming bunga senilai 5 % per bulan”, ungkap Edward.

Ironisnya, ketika jatuh tempo 4 bulan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban. Bahkan memberikan iming iming kedua dengan cara terdakwa menyuruh korban menambahkan uang Rp 1 m lagi untuk proses jual beli rumah tersebut.

Maksudnya, karena terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban yang dipinjam pertama sebesar Rp 1.8 m, terdakwa meminta lagi Rp 1 m tambahan supaya dilakukan proses balik nama dan membuat Akta Jual Beli dari terdakwa ke korban sesuai PPJB rumah milik terdakwa, sehingga Sertifikat pun beralih nama menjadi atas nama korban Wendy Juslim.

Anehnya, walaupun SHM sudah balik nama akan tetapi sampai perkara ini disidangkan sekarang, kunci rumah sebagai jaminan uang yang telah digunakan terdakwa berikut fisik bangunan rumah tersebut belum diserahkan terdakwa pada klien kami.

Bahkan terungkap di persidangan, kata Edward, rumah yang seharusnya sudah dimiliki korban Wendy Juslim, malah ditengarai disewakan terdakwa kepada pihak ketiga. Terdakwa mengambil keuntungan dari sewa rumah yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang keras menyewakan tanah yang bukan haknya atau menggunakan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum. Disinilah mens rea, niat jahat yang sangat jelas terlihat dimana terdakwa dengan kepiawaiannya melakukan kejahatan penipuan terhadap korban Wendy Juslim, maupun korban lain, ungkap Edward Fernando Siregar.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
66
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Saksi Sarman Sinabutar Penyidik Polres Jakut : Pengukuran Tanah Tony Surjana Dilaksanakan Hari Kerja Untuk Kepentingan Penyidikan

Saksi Sarman Sinabutar Penyidik Polres Jakut : Pengukuran Tanah Tony Surjana Dilaksanakan Hari Kerja Untuk Kepentingan Penyidikan

1 tahun yang lalu
85
Gubernur Kalimantan Selatan Terima Buku “Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud” sebagai Apresiasi Pembangunan Pangan dan Wisata

Gubernur Kalimantan Selatan Terima Buku “Bumi Lambung Mangkurat – Bentangan Zamrud” sebagai Apresiasi Pembangunan Pangan dan Wisata

2 tahun yang lalu
14
Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

1 tahun yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA