kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
14 detik yang lalu
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
1
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yulia Marhaena didampingi Hakim anggota Iwan Irawan dan Imam Budi, menangguhkan penahanan pelaku dugaan kejahatan penipuan terdakwa Rosmawati Gunawan.IMG 20260923 WA0010

Atas penangguhan penahanan tersebut korban menilai Majelis Hakim tidak netral dalam menyidangkan suatu perkara, dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Edward Fernando Siregar, SH.MH.C.L.A pada Media 23/9/2026.

Berita‎ Terkait

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Dalam keterangannya Edward menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan 22/9/2026, terungkap bahwa niat jahat atau mens rea, dengan jelas dilakukan terdakwa Rosmawati Gunawan, untuk mengelabui korban.

Saksi korban Wendy Juslim di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menyampaikan, Terdakwa diperkenalkan orang lain kepada korban karena butuh uang modal usaha. Dalam pertemuan korban dengan terdakwa tahun 2021 itu, terdakwa memberikan iming iming 5 persen dan uang korban Wendy Juslim akan dikembalikan 4 bulan kemudian.

Atas iming iming tersebut sehingga korban memberikan uangnya untuk modal usaha terdakwa. Diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah dalam jangka waktu pemakaian 4 bulan dan dengan janji memberikan bunga sebesar 5 % per bulan. Namum, setelah tiba waktu jatuh tempo 4 bulan, terdakwa tidak bisa mengambilkan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban Wendy Juslim kepada terdakwa Rosmawati Gunawan.

Berdasarkan keterangan saksi korban dalam persidangan, “jelas sekali mens rea atau unsur niat jahat yang dilakukan terdakwa dimana, diawali dengan butuh bantuan modal usaha dengan jaminan PPJB rumah jangka waktu pengembalian uang 4 bulan, serta iming iming bunga senilai 5 % per bulan”, ungkap Edward.

Ironisnya, ketika jatuh tempo 4 bulan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal bantuan usaha yang diberikan korban. Bahkan memberikan iming iming kedua dengan cara terdakwa menyuruh korban menambahkan uang Rp 1 m lagi untuk proses jual beli rumah tersebut.

Maksudnya, karena terdakwa tidak mampu mengembalikan uang korban yang dipinjam pertama sebesar Rp 1.8 m, terdakwa meminta lagi Rp 1 m tambahan supaya dilakukan proses balik nama dan membuat Akta Jual Beli dari terdakwa ke korban sesuai PPJB rumah milik terdakwa, sehingga Sertifikat pun beralih nama menjadi atas nama korban Wendy Juslim.

Anehnya, walaupun SHM sudah balik nama akan tetapi sampai perkara ini disidangkan sekarang, kunci rumah sebagai jaminan uang yang telah digunakan terdakwa berikut fisik bangunan rumah tersebut belum diserahkan terdakwa pada klien kami.

Bahkan terungkap di persidangan, kata Edward, rumah yang seharusnya sudah dimiliki korban Wendy Juslim, malah ditengarai disewakan terdakwa kepada pihak ketiga. Terdakwa mengambil keuntungan dari sewa rumah yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang keras menyewakan tanah yang bukan haknya atau menggunakan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum. Disinilah mens rea, niat jahat yang sangat jelas terlihat dimana terdakwa dengan kepiawaiannya melakukan kejahatan penipuan terhadap korban Wendy Juslim, maupun korban lain, ungkap Edward Fernando Siregar.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
12
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
9
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
5
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
57
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
43
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
101
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wagub Kalsel Resmi Buka Job Fair 2025: Dorong Konektivitas Dunia Usaha dan Pencari Kerja

Wagub Kalsel Resmi Buka Job Fair 2025: Dorong Konektivitas Dunia Usaha dan Pencari Kerja

1 tahun yang lalu
43
Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim  Jakarta Kabaronenews

Adanya Tudingan “Mafia Peradilan” Urus Pengurangan Hukuman Bandar Narkoba, Humas PT Jakarta Akan Cek Putusan Hakim Jakarta Kabaronenews

1 tahun yang lalu
80
Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB

Dede Tri Wibowo dan M.Ade Fadli Diadili Lantaran Ekspor Barang Tidak Sesuai PEB

1 tahun yang lalu
185

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA