Jakarta, KabarOnenews.com-Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, bersama PAM Jaya mensosialisasikan kebijakan _Minimum Consumption_ atau batas minimal pemakaian air perpipaan sebesar 10 meter kubik per bulan.
Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya mendorong masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah di Jakarta.
Pengambilan air tanah secara berlebihan dinilai dapat menurunkan muka air tanah dan menjadi salah satu faktor penyebab penurunan muka tanah atau land subsidence.
“Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menurunkan muka air tanah dan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah (land subsidence). Dampaknya tidak hanya dirasakan pada ketersediaan air, tetapi juga dapat meningkatkan risiko banjir dan kerusakan infrastruktur di kawasan terdampak,” kata Ricky, narasumber dalam kegiatan tersebut.
Hadir dalam sosialisasi tersebut pihak PAM Jakarta Pusat, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Petojo Utara Vicky, Kepala Seksi Pemerintahan Deny Kurniyanto, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Melalui sosialisasi ini, pihak kelurahan dan PAM Jaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan air perpipaan secara bijak, sekaligus ikut menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Jakarta Pusat.
(Sena)



















