Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait evaluasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Senin (6/10/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, yang meminta penjelasan Bapenda mengenai pelaksanaan evaluasi kenaikan PBB dan NJOP yang telah berjalan sejak tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa kenaikan PBB di sejumlah wilayah mencapai 10 hingga 100 persen, sehingga perlu dijelaskan dasar perhitungannya serta penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada kasus warisan dan hibah.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Hariyanto, menjelaskan bahwa sejak 2012 hingga 2021 tidak ada kenaikan NJOP. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2022, harga tanah di beberapa wilayah mengalami kenaikan signifikan, misalnya di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin yang sebelumnya Rp150.000 per meter menjadi Rp500.000 hingga Rp1 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan zonasi wilayah dan kondisi ekonomi daerah.
Deny menambahkan, tahun 2024 hingga 2025 tidak dilakukan kenaikan kembali. Namun, laporan masyarakat yang merasa keberatan tetap ditindaklanjuti, dan Bapenda membuka ruang pengajuan keberatan terhadap penetapan PBB maupun BPHTB.
Dalam rapat, anggota DPRD Andi Asdar dan Andi Erwin Prasetya menyoroti sejumlah wilayah yang mengalami kenaikan NJOP cukup tinggi, seperti di Desa Sepunggur dan Jalan Pangeran Antasari, di mana NJOP dinilai melebihi harga pasar. Mereka meminta agar Bapenda meninjau kembali zonasi NJOP agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bapenda menyatakan kesiapannya menindaklanjuti masukan DPRD dan melakukan kajian ulang terhadap zona-zona NJOP yang dinilai terlalu tinggi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud memberatkan masyarakat, melainkan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menutup rapat, Andi Erwin menyampaikan bahwa DPRD bersama Bapenda akan melakukan review terhadap tarif NJOP di seluruh zona. Evaluasi ini diharapkan dapat menyesuaikan nilai pajak dengan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah. (Oksa)



















