kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”
32
VIEWS

Berita‎ Terkait

PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan

SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih

Jakarta , Kabar OneNews.com- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan dan meminta lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang bagi individu, terutama figur publik, yang terindikasi dalam tindakan manipulasi terhadap anak atau child grooming dalam program siaran. Hal ini merupakan respon terhadap kasus “Child Grooming” yang menimpa artis Aurelie Moeremans.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (16/1/2026).
Aliyah menyatakan bahwa permintaan ini adalah langkah perlindungan demi masa depan anak-anak. Lembaga penyiaran diharapkan tidak memberikan ruang bagi narasi yang bisa menormalkan eksploitasi dan sebaliknya lebih mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Perlindungan anak sendiri telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, perlu dijamin agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman tanpa menjadi korban tragedi serupa seperti yang sering diberitakan di media.
“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia. Kami khawatir jika munculnya individu-individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang kepada korban dan kemudian dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” tegas Aliyah.
Dalam kesempatan ini, KPI Pusat juga mendukung langkah sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. KPI menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya karena melibatkan manipulasi emosional dan dapat menyebabkan trauma jangka panjang. Selain itu, KPI Pusat juga mengapresiasi keberanian Aurelie untuk berbicara demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kasus yang dialaminya. **

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan
Daerah

PT SDE Perkuat UMKM Magalau Hulu, Enam Usaha Terima Bantuan

Oktober 8, 2026
7
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan
Daerah

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Teguhkan Persatuan

Oktober 8, 2026
9
SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih
Daerah

SSC Bantu Sumur Bor, Warga Bekambit Asri Dapat Akses Air Bersih

Oktober 7, 2026
9
DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda
Daerah

DPRD Tanbu Jawab Pendapat Bupati soal Dua Raperda

Oktober 7, 2026
7
Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air
Daerah

Pemkab Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Krisis Air

Oktober 7, 2026
9
Angkat Pesan Sunan Drajat Lewat Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026
News

Angkat Pesan Sunan Drajat Lewat Motif Batik, Reovany Juara 1 Lomba Desain Batik Lamongan 2026

Oktober 7, 2026
8
Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja
Metropolitan

Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

Oktober 7, 2026
72
DIDUGA SUNAT DANA PIP SISWA, PULUHAN MAHASISWA PMII LAMONGAN GERUDUK DINAS PENDIDIKAN
News

DIDUGA SUNAT DANA PIP SISWA, PULUHAN MAHASISWA PMII LAMONGAN GERUDUK DINAS PENDIDIKAN

Oktober 6, 2026
13
Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak
Metropolitan

Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Oktober 6, 2026
31
Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda DPRD Tanah Bumbu
Daerah

Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda DPRD Tanah Bumbu

Oktober 6, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP

Tanggapan Hasto dan Penasehat Hukum Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara : Peradilan Rekayasa Untuk Hancurkan PDIP

1 tahun yang lalu
37
Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

8 bulan yang lalu
36
Warga masyarakat Petani Bersama Forkopimcam Sekaran Lakukan Sosialisasi Pemasangan Banner Bongkar Tambak Liar

Warga masyarakat Petani Bersama Forkopimcam Sekaran Lakukan Sosialisasi Pemasangan Banner Bongkar Tambak Liar

1 tahun yang lalu
119

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA