Jakarta, Kabaronenews.com,-Hendra Lie, terpidana 10 bulan percobaan denda 200 juta rupiah, kasus pencemaran nama baik, memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 1/10/2026.
Hendra Lie, selaku Prinsipal Pemohon PK hadir langsung di ruang persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Setyo SH MH, dan Rekan, dengan Termohon PK Kejaksaan Agung RI diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dawin Gaja SH MH. Berkas permohonan Hendra Lie diperiksa dan disidangkan Majelis Hakim pimpinan Prasetio Utomo didampingi Hakim anggota Evi Fitriastuti dan Abdul Basyir.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon, permohonan PK yang dilakukan Hendra Lie adalah, adanya kekhilafan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum, saat dalam memutuskan perkara yang didakwakan terhadap Pemohon terkait perkara mencemarkan nama baik melalui elektronik sehingga merugikan korban Fredie Tan.
“Novum atau bukti baru yang diajukan Pemohon adalah adanya kekhilafan Majelis dalam memutuskan perkara tersebut, jadi Novumnya bukan bukti baru. PK ini untuk memulihkan nama Hendra Lie karena beliau seorang pengusaha”, ungkap Setya pada Media usai sidang PK.
Perkara Hendra Lie Dilaporkan Fredie Tan
Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Percobaan, denda 200 juta rupiah oleh Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wija Wiyata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Saat itu Majelis Hakim menyatakan Hendra Lie dengan sengaja dan terang terangan di muka umum melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.
Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan”, ucap Majelis Hakim 30/10/2025.
Hakim menghukum terdakwa Hendra Lie usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara itu, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Penulis : P.Sianturi


















