Jakarta ,Kabaronews.com,-Pasang Haro Rajagukguk.SH.MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barikade Gus Dur, mengecam keras pelarangan dan pembubaran ber-ibadah yang dilakukan oknum-oknum di wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu kami DPP Barikade Gus Dur mendesak aparat keamanan Kapolri dan jajaran Kepolisian, TNI dan jajarannya segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku.
Hal ini sebagai contoh untuk daerah lain di seluruh Indonesia guna menjaga Kamtibmas yang berlaku di masyarakat, ungkap Sekjen Barikade Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk SH MH, di Jakarta melalui Pres Rilisnya 22/9/2026.
Haro menyampaikan, bila pemerintah tidak tegas dalam penyelesaian tentang kebebasan beribadah dan ijin tempat beribadah, maka hal seperti itu akan terjadi lagi di kemudian hari. Negara ini adalah negara hukum yang dijamin Konstitusi dan UU yang berlaku.
Oleh karena itu, “kami mendukung pemerintah untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, ujarnya.
Penulis : P.Sianturi



















