No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
65
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Hakim anggota Yusty C Radja dan Ranto Sabungan, memvonis bebas terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur PT.AJP Ricco Hertanto, dari seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Firman Hertanto, dituduhkan melanggar hukum dengan menerima transferan, mengumpul, mentransfer, menyimpan uang hasil Judi Online (Judol) Rp 402 m sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Atas perbuatan tersebut Firman Hertanto dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti hasil Judol sebesar Rp 103 miliar rupiah dirampas untuk negara, kata JPU dalam tuntutannya.

Namun tuntutan JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan menyesuaikan seluruh keterangan saksi saksi, bukti bukti dari JPU dan bukti dari terdakwa. Dimana menurut JPU terdakwa Firman Hertanto merupakan bos Judol dengan aplikasi domain Agen 138 dan Dafabet serta aplikasi Judol Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Akan tetapi menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku mengenal terdakwa Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra. Sementara berdasarkan transaksi laporan dari pihak Bank BCA ke Penyidik Bareskrim Polri, tahun 2020 hingga 2022 tercatat tidak satu pun saksi seperti saksi Ricco Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremy dan saksi lainnya yang mentransfer uang ke rekening terdakwa Firman Hertanto dan ke rekening PT.AJP.

Bahwa uang dan merupakan aset terdakwa didapat dari hasil penjualan tanah di wilayah Medan, Semarang. Terdakwa telah membayar tax amnesty miliaran rupiah. Terdakwa memiliki usaha dengan penghasilan sekitar 2 m per bulan, dimana total aset terdakwa tercatat sebesar 1,3 triliun lebih, ucap Majelis.

Oleh karena dakwaan kesatu kedua dan dakwaan ketiga yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwaan JPU, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti Hotel Aruss Semarang berikut fasilitasnya ke terdakwa. Sejumlah Akta tanah dan tanahnya dikembalikan kepada terdakwa Firman Hertanto, biaya perkara ditanggung negara”, ungkap pimpinan sidang Sorta Ria Neva, di PN Jakut, dihadapan JPU Suandi dan Subhan serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, 17/12/2022.

Putusan Terhadap Korporasi PT AJP Direktur Ricco Hertanto

Berkaitan dengan perkara TPPU Firman Hertanto, JPU juga menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), membayar Rp 20 m, diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Namun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satupun saksi yang mengenal dan mengetahui nama Ricco Hertanto dan PT.AJP. Para saksi Riko Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremi tidak pernah mentransfer uang ke rekening PT.AJP.

Oleh karena pembuktian atas dakwaan JPU terhadap Korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana UU TPPU yang didakwakan JPU.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hotel Aruss Semarang, nomor rekening dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti lainnya masih digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Firman, ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
36
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA