kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
84
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Hakim anggota Yusty C Radja dan Ranto Sabungan, memvonis bebas terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur PT.AJP Ricco Hertanto, dari seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Firman Hertanto, dituduhkan melanggar hukum dengan menerima transferan, mengumpul, mentransfer, menyimpan uang hasil Judi Online (Judol) Rp 402 m sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Atas perbuatan tersebut Firman Hertanto dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti hasil Judol sebesar Rp 103 miliar rupiah dirampas untuk negara, kata JPU dalam tuntutannya.

Namun tuntutan JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan menyesuaikan seluruh keterangan saksi saksi, bukti bukti dari JPU dan bukti dari terdakwa. Dimana menurut JPU terdakwa Firman Hertanto merupakan bos Judol dengan aplikasi domain Agen 138 dan Dafabet serta aplikasi Judol Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Akan tetapi menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku mengenal terdakwa Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra. Sementara berdasarkan transaksi laporan dari pihak Bank BCA ke Penyidik Bareskrim Polri, tahun 2020 hingga 2022 tercatat tidak satu pun saksi seperti saksi Ricco Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremy dan saksi lainnya yang mentransfer uang ke rekening terdakwa Firman Hertanto dan ke rekening PT.AJP.

Bahwa uang dan merupakan aset terdakwa didapat dari hasil penjualan tanah di wilayah Medan, Semarang. Terdakwa telah membayar tax amnesty miliaran rupiah. Terdakwa memiliki usaha dengan penghasilan sekitar 2 m per bulan, dimana total aset terdakwa tercatat sebesar 1,3 triliun lebih, ucap Majelis.

Oleh karena dakwaan kesatu kedua dan dakwaan ketiga yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwaan JPU, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti Hotel Aruss Semarang berikut fasilitasnya ke terdakwa. Sejumlah Akta tanah dan tanahnya dikembalikan kepada terdakwa Firman Hertanto, biaya perkara ditanggung negara”, ungkap pimpinan sidang Sorta Ria Neva, di PN Jakut, dihadapan JPU Suandi dan Subhan serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, 17/12/2022.

Putusan Terhadap Korporasi PT AJP Direktur Ricco Hertanto

Berkaitan dengan perkara TPPU Firman Hertanto, JPU juga menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), membayar Rp 20 m, diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Namun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satupun saksi yang mengenal dan mengetahui nama Ricco Hertanto dan PT.AJP. Para saksi Riko Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremi tidak pernah mentransfer uang ke rekening PT.AJP.

Oleh karena pembuktian atas dakwaan JPU terhadap Korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana UU TPPU yang didakwakan JPU.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hotel Aruss Semarang, nomor rekening dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti lainnya masih digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Firman, ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
49
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
93
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
112
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
13
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
42
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
24
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Isak Tangis di Bukit Tursina: Menjemput Syafaat Rasulullah dalam Gema Takbir 1 Syawal 1447 H

Isak Tangis di Bukit Tursina: Menjemput Syafaat Rasulullah dalam Gema Takbir 1 Syawal 1447 H

4 bulan yang lalu
57
Bupati Rusli Bangga, Maratus Soleha Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Bupati Rusli Bangga, Maratus Soleha Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

1 tahun yang lalu
38
PT. IBT dan Warga Desa Gosong Panjang Cari Solusi Masalah Ternak Masuk Area Proyek

PT. IBT dan Warga Desa Gosong Panjang Cari Solusi Masalah Ternak Masuk Area Proyek

1 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA