No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
62
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Hakim anggota Yusty C Radja dan Ranto Sabungan, memvonis bebas terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur PT.AJP Ricco Hertanto, dari seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Firman Hertanto, dituduhkan melanggar hukum dengan menerima transferan, mengumpul, mentransfer, menyimpan uang hasil Judi Online (Judol) Rp 402 m sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Atas perbuatan tersebut Firman Hertanto dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti hasil Judol sebesar Rp 103 miliar rupiah dirampas untuk negara, kata JPU dalam tuntutannya.

Namun tuntutan JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan menyesuaikan seluruh keterangan saksi saksi, bukti bukti dari JPU dan bukti dari terdakwa. Dimana menurut JPU terdakwa Firman Hertanto merupakan bos Judol dengan aplikasi domain Agen 138 dan Dafabet serta aplikasi Judol Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Akan tetapi menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku mengenal terdakwa Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra. Sementara berdasarkan transaksi laporan dari pihak Bank BCA ke Penyidik Bareskrim Polri, tahun 2020 hingga 2022 tercatat tidak satu pun saksi seperti saksi Ricco Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremy dan saksi lainnya yang mentransfer uang ke rekening terdakwa Firman Hertanto dan ke rekening PT.AJP.

Bahwa uang dan merupakan aset terdakwa didapat dari hasil penjualan tanah di wilayah Medan, Semarang. Terdakwa telah membayar tax amnesty miliaran rupiah. Terdakwa memiliki usaha dengan penghasilan sekitar 2 m per bulan, dimana total aset terdakwa tercatat sebesar 1,3 triliun lebih, ucap Majelis.

Oleh karena dakwaan kesatu kedua dan dakwaan ketiga yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwaan JPU, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti Hotel Aruss Semarang berikut fasilitasnya ke terdakwa. Sejumlah Akta tanah dan tanahnya dikembalikan kepada terdakwa Firman Hertanto, biaya perkara ditanggung negara”, ungkap pimpinan sidang Sorta Ria Neva, di PN Jakut, dihadapan JPU Suandi dan Subhan serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, 17/12/2022.

Putusan Terhadap Korporasi PT AJP Direktur Ricco Hertanto

Berkaitan dengan perkara TPPU Firman Hertanto, JPU juga menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), membayar Rp 20 m, diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Namun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satupun saksi yang mengenal dan mengetahui nama Ricco Hertanto dan PT.AJP. Para saksi Riko Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremi tidak pernah mentransfer uang ke rekening PT.AJP.

Oleh karena pembuktian atas dakwaan JPU terhadap Korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana UU TPPU yang didakwakan JPU.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hotel Aruss Semarang, nomor rekening dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti lainnya masih digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Firman, ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kasudin Perumahan Jak-pus Dan Rekanan Pelaksana Proyek PSU Terancam Dipenjara?

Kasudin Perumahan Jak-pus Dan Rekanan Pelaksana Proyek PSU Terancam Dipenjara?

12 bulan yang lalu
56
Dokumen Arsip Pemerintah Dijual ke Tempat Rosok, Pegawai Kecamatan Turi Terancam Kasus Pidana

Dokumen Arsip Pemerintah Dijual ke Tempat Rosok, Pegawai Kecamatan Turi Terancam Kasus Pidana

1 tahun yang lalu
30
PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi

6 bulan yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA