Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Hakim anggota Yusty C Radja dan Ranto Sabungan, memvonis bebas terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur PT.AJP Ricco Hertanto, dari seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Firman Hertanto, dituduhkan melanggar hukum dengan menerima transferan, mengumpul, mentransfer, menyimpan uang hasil Judi Online (Judol) Rp 402 m sebagaimana diatur dalam UU TPPU.
Atas perbuatan tersebut Firman Hertanto dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti hasil Judol sebesar Rp 103 miliar rupiah dirampas untuk negara, kata JPU dalam tuntutannya.
Namun tuntutan JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan menyesuaikan seluruh keterangan saksi saksi, bukti bukti dari JPU dan bukti dari terdakwa. Dimana menurut JPU terdakwa Firman Hertanto merupakan bos Judol dengan aplikasi domain Agen 138 dan Dafabet serta aplikasi Judol Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.
Akan tetapi menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku mengenal terdakwa Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra. Sementara berdasarkan transaksi laporan dari pihak Bank BCA ke Penyidik Bareskrim Polri, tahun 2020 hingga 2022 tercatat tidak satu pun saksi seperti saksi Ricco Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremy dan saksi lainnya yang mentransfer uang ke rekening terdakwa Firman Hertanto dan ke rekening PT.AJP.
Bahwa uang dan merupakan aset terdakwa didapat dari hasil penjualan tanah di wilayah Medan, Semarang. Terdakwa telah membayar tax amnesty miliaran rupiah. Terdakwa memiliki usaha dengan penghasilan sekitar 2 m per bulan, dimana total aset terdakwa tercatat sebesar 1,3 triliun lebih, ucap Majelis.
Oleh karena dakwaan kesatu kedua dan dakwaan ketiga yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwaan JPU, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti Hotel Aruss Semarang berikut fasilitasnya ke terdakwa. Sejumlah Akta tanah dan tanahnya dikembalikan kepada terdakwa Firman Hertanto, biaya perkara ditanggung negara”, ungkap pimpinan sidang Sorta Ria Neva, di PN Jakut, dihadapan JPU Suandi dan Subhan serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, 17/12/2022.
Putusan Terhadap Korporasi PT AJP Direktur Ricco Hertanto
Berkaitan dengan perkara TPPU Firman Hertanto, JPU juga menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), membayar Rp 20 m, diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.
Namun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satupun saksi yang mengenal dan mengetahui nama Ricco Hertanto dan PT.AJP. Para saksi Riko Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremi tidak pernah mentransfer uang ke rekening PT.AJP.
Oleh karena pembuktian atas dakwaan JPU terhadap Korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana UU TPPU yang didakwakan JPU.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hotel Aruss Semarang, nomor rekening dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti lainnya masih digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Firman, ucap Majelis Hakim.
Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis : P.Sianturi



















