kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Tidak Terbukti TPPU Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
72
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Sorta Ria Neva didampingi Hakim anggota Yusty C Radja dan Ranto Sabungan, memvonis bebas terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra (PT.AJP) dan terdakwa Korporasi Direktur PT.AJP Ricco Hertanto, dari seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Firman Hertanto, dituduhkan melanggar hukum dengan menerima transferan, mengumpul, mentransfer, menyimpan uang hasil Judi Online (Judol) Rp 402 m sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Berita‎ Terkait

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Atas perbuatan tersebut Firman Hertanto dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti hasil Judol sebesar Rp 103 miliar rupiah dirampas untuk negara, kata JPU dalam tuntutannya.

Namun tuntutan JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan menyesuaikan seluruh keterangan saksi saksi, bukti bukti dari JPU dan bukti dari terdakwa. Dimana menurut JPU terdakwa Firman Hertanto merupakan bos Judol dengan aplikasi domain Agen 138 dan Dafabet serta aplikasi Judol Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Akan tetapi menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun saksi yang mengaku mengenal terdakwa Firman Hertanto dan Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra. Sementara berdasarkan transaksi laporan dari pihak Bank BCA ke Penyidik Bareskrim Polri, tahun 2020 hingga 2022 tercatat tidak satu pun saksi seperti saksi Ricco Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremy dan saksi lainnya yang mentransfer uang ke rekening terdakwa Firman Hertanto dan ke rekening PT.AJP.

Bahwa uang dan merupakan aset terdakwa didapat dari hasil penjualan tanah di wilayah Medan, Semarang. Terdakwa telah membayar tax amnesty miliaran rupiah. Terdakwa memiliki usaha dengan penghasilan sekitar 2 m per bulan, dimana total aset terdakwa tercatat sebesar 1,3 triliun lebih, ucap Majelis.

Oleh karena dakwaan kesatu kedua dan dakwaan ketiga yang dituduhkan kepada terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang di dakwaan JPU, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti Hotel Aruss Semarang berikut fasilitasnya ke terdakwa. Sejumlah Akta tanah dan tanahnya dikembalikan kepada terdakwa Firman Hertanto, biaya perkara ditanggung negara”, ungkap pimpinan sidang Sorta Ria Neva, di PN Jakut, dihadapan JPU Suandi dan Subhan serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, 17/12/2022.

Putusan Terhadap Korporasi PT AJP Direktur Ricco Hertanto

Berkaitan dengan perkara TPPU Firman Hertanto, JPU juga menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), membayar Rp 20 m, diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.

Namun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satupun saksi yang mengenal dan mengetahui nama Ricco Hertanto dan PT.AJP. Para saksi Riko Francisco, Margaret, Budi Satria, Jeremi tidak pernah mentransfer uang ke rekening PT.AJP.

Oleh karena pembuktian atas dakwaan JPU terhadap Korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana UU TPPU yang didakwakan JPU.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hotel Aruss Semarang, nomor rekening dikembalikan kepada pemiliknya dan barang bukti lainnya masih digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Firman, ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
12
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
8
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
21
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
17
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
135
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
102

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

4 bulan yang lalu
198
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

7 bulan yang lalu
43
Perkuat Sinergi Kampus–Industri, FAME Jatim Inisiasi Diskusi Strategis di STIEKIA Bojonegoro

Perkuat Sinergi Kampus–Industri, FAME Jatim Inisiasi Diskusi Strategis di STIEKIA Bojonegoro

4 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA