No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar
3.7k
VIEWS

Tangerang, Kabar One News.Com
Putri Ajeng Intan Novita Sari alias PJ, (36) adalah merupakan artis Penyanyi, Model, Presenter dan Politikus. Atau lebih sohor dikenal sebagai anggota grup musik wanita, Seven Icons (7icons).IMG 20250708 WA0006

Kali ini, bintang sinetron Go Go Girls itu, terekpos bukan seputar seleberitas artis maupun seni, namun menyangkut kasus penipuan dan penggelapan. Ia diseret ke PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita‎ Terkait

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Wanita cantik belasteran darah Kalimantan dan Belanda itu, didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan oleh jaksa Prisilia Andries dari Kejari Kota Tangerang.

Mengutip dakwaan JPU.
Pada awal tahun 2024 lalu, Tersangka H. M. Sunaryo pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta tengah diamankan pihak berwajib Mabes Polri, terkait kasus Undang Undang Migas (oplos bahan bakar Pertalite vs Pertamax).

Lantaran terseret kasus dan diamankan di kantor kepolisian, tersangka Sunaryo kalang kabut lalu menyuruh rekan akrabnya Hadi Suprayitno untuk mencari seseorang yang bisa menghandel kasusnya.

Pengacara Poppy Desyantie yang berkantor di Bandung, Jawa Barat menjadi pilihan utama Hadi sebagai penasihat hukum rekannya, tersangka Sunaryo yang saat itu tengah diperiksa di Mabes Polri.

Mengamat kasus klien prosesnya berada di Mabes, seketika terlintas dalam benak Pengacara Poppy, bahwa rekannya yang bernama Putri Ajeng (terdakwa-red) kerap berhubungan dengan Mabes Polri, lantaran punya pacar di sana.
Kemudian Poppy memperkenalkan Terdakwa Putri Ajeng kepada Hadi manakala bisa berperan membantu menangani perkara tersangka Sunaryo.

Berlanjut dan tanpa sepengetahuan Poppy, terjalinlah hubungan komunikasi antara Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi menyangkut penanganan kasus Tersangka Sunaryo.
Dalam perbincangan, Terdakwa Putri Ajeng mengaku, bahwa pacarnya punya jabatan strategis di Mabes, sebagai Kanit dan banyak mengenal petinggi Polri.
Yakin dan tertarik dengan penuturan terdakwa Putri Ajeng tentang kemampuan pacarnya untuk menghentikan perkara tersangka Sunaryo.

Maka terjadilah kesepakatan dan berlanjut penyiapan anggaran pengurusan, yakni uang sebesar Rp 7,5 miliar.
Tahap awal diserahkan secara tunai sebesar Rp 3 miliar.
Tepatnya, penyerahan uang tersebut, dilakukan pada 15 April 2024, di rumah Hadi di Gang Inpres 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bukti kwitansi disertai rekaman dokumentasi terlampir.

Perkara Migas Berlanjut
Pertengahan Mei 2024, pada pertemuan berikutnya di Mall Blok M, Jakarta Selatan. Terdakwa Putri Ajeng minta kekurangan sesuai kesepakatan, yakni sebesar Rp 4,5 miliar lagi.
Meski uang sebesar Rp 4,5 miliar sudah dibawa Hadi. Tetapi uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Terdakwa Putri Ajeng. Sebab petinggi polisi di Mabes yang disebut sebut mampu menghentikan perkara Tersangka Sunaryo, tak kunjung bisa dipertemukan Terdakwa Putri Ajeng dengan Hadi.

Pupus harapan bahwa perkara akan terhenti.
Akibatnya kasus tetap berlanjut hingga berlabuh di persidangan PN. Jakarta Barat. Berakhir, Tersangka Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tatkala Advokat Poppy Desyanti dihadapkan sebagai saksi, Senin (7/7/’25). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, mengemukakan kekesalannya terhadap Terdakwa Putri Ajeng, yang bertindak tanpa sepengetahuannya termasuk penggunaan uang sebesar Rp 3 miliar.
“Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang milik korban, guna penghentian kasus Migas di Mabes Polri sebesar Rp 3 miliar, di luar pengetahuan saya,” ujar Poppy menjelaskan seraya memperlihatkan Surat Kuasa dari tersangka Sunaryo bahwa Terdakwa Putri Ajeng tidak ikut sebagai Kuasa Hukum.

Jalinan hubungan persahabatan akrab Pengacara Poppy dengan terdakwa Putri Ajeng telah lama berlangsung, sejak sekitar delapan tahun silam.
Persahabatan khusus secara pribadi, privacy. Bermula sebagai tempat bercurhat-ria, saling berkisah ikhwal kekecewaan dan kegagalan dalam hal membina rumah tangga dan hubungan asmara dengan pasangan masing masing.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
56
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
21
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
95
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Bulan Kepemimpinan Dr. Mohamad Yasin Lataka Mengawal Arsitektur Pembangunan Vera Elena Laruni di Donggala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA