LAMONGAN , KabarOne News.com– Kasus dugaan penipuan bermodus pinjam barang di Kecamatan Deket, Lamongan, memasuki babak baru. Listin Rodiyah, warga Perum Graha Indah, Deket Wetan, mendesak kepolisian segera menuntaskan laporannya setelah mengaku merugi hingga Rp72,9 juta akibat ulah terlapor berinisial KN (Kunanti).
Aksi culas ini bermula pada 14 Januari 2025 saat KN meminjam satu set alat karaoke kepada korban. Alih-alih dikembalikan, barang tersebut justru digadaikan tanpa izin. Modus serupa terus berulang hingga Oktober 2025, membuat korban kehilangan aset berupa alat karaoke, power Polytron, mixer, hingga uang tunai Rp4,5 juta.
Merasa dikhianati, Listin resmi melapor sejak April 2026 dengan bukti laporan STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026. Korban mengaku sempat membuka pintu damai, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor. Ia pun menegaskan tidak ingin kasusnya mandek di tengah jalan.
“Sudah proses, tinggal penetapan tersangka. Aku ya emoh perkara mangkrak, podo karo ngeremehno aku laan (Saya ya tidak mau perkara ini mandek, sama saja meremehkan saya),” tegas Listin via pesan singkat, Sabtu, 19 September 2026.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan secara transparan dan profesional sesuai prosedur.
Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan bahwa Satreskrim saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Kasus ini telah menunjukkan progres dengan bergulirnya pemeriksaan sejumlah saksi.
“Benar, Satreskrim menangani perkara tersebut dan masih tahap penyelidikan. Penyelidik sudah meminta keterangan empat orang saksi,” jelas IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi. Selasa 22 September 2026.
Saat ini, tim penyidik terus bergerak mendalami bukti-bukti, melacak keberadaan barang bukti yang digadaikan, serta mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan atau hubungan pertemanan.(*).



















