Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pimpinan Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan pelanggaran undang undang ITE tentang pencemaran nama baik, dituding sebagai penyebab kegaduhan sidang terdakwa Rasman Nasution.
Sidang pemeriksaan saksi pelapor atas dugaan pelanggaran ITE tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Hotman Paris Hutapea dalam persidangan, untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas perbuatan terdakwa Rasman Nasution.
Sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar di ruang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu, dipimpin Majelis Hakim Sofia Tambunan didampingi dua majelis hakim, Kamis 6/2/2025.
Dalam pantauan sejumlah Media dalam persidangan, bahwa pernyataan pimpinan sidang yang menetapkan sidang tertutup pemrriksaan saksi pelapor tersebut tidak relevan, sehingga memicu kegaduhan bagi sesama pengunjung sidang. Juga sejumlah Jurnalis memprotes tindakan pimpinan sidang yang menetapkan sidang tertutup tersebut.
Dengan berbagai teriakan teriakan yang disampaikan kepada pimpinan sidang, menyebutkan supaya pimpinan persidangan di ganti. Teriakan tersebut memprotes adanya dugaan permainan hukum (disetting) persidangan oleh Majelis Hakim, karena menetapkan sidang tertutup.
Pengunjung sidang memprotes kebijakan Majelis Hakim Sofia Tambunan, karena perkara atas nama terdakwa Rasman Nasution, dan terdakwa Putri Iklima, bukan perkara asusila atau perkara perceraian, atau perkara PPA dibawah umur.
Sidang sempat di skors, pada hal saksi Hotman Paris Hutapea sudah disumpah dalam persidangan dan duduk dikursi sebagai saksi pelapor atau saksi korban. Sidang diskors karena telah terjadi kegaduhan, sebab pernyataan majelis hakim bahwa pemeriksaan saksi Hotman Paris Hutapea, dilaksanakan dengan sidang tertutup.
Sidang yang sempat ribut tersebut, mendapat pengawalan dari para anggota Pengamanan Keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Aparat Polres Jakarta Utara serta jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol H.Ahmad Fuadi, dan Kasi Intelijen serta Kasi Pidum dan jajaran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejati Daerah Khusus Jakarta, (DKJ) turut hadir mengamankan kericuhan sidang Rasman Nasution.
Dalam sidang lanjutan setelah Skorsing, pimpinan sidang membuka kembali sidang skosr. Namun pimpinan sidang menyampaikan, “Sesuai kesepatakan Majelis persidangan pemeriksaan saksi Hotman Paris tetap dilaksanakan dengan sidang tertutup” ungkap Sofia Tambunam.
Pernyataan pimpinan Majelis Hakim tersebut memicu penolakan dan keributan dari pengunjung dan termasuk penolakan dari terdakwa Rasman, sehingga memicu kegaduhan dan ricuh kedua kalinya.
Walau sudah dikawal aparat Kepolisian dan tim Kejaksaan namun, sidang pemeriksaan saksi Hotman Paris tidak kondusif sehingga persidangan keterangan saksi ditunda.
Pihak Rasman dan seluruh tim Penasehat Hukumnya menyampaikan permintaan supaya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengganti pimpinan sidang yang diketuai Sofia Tambunan. Pihak Rasman bersikukuh supaya mengganti pimpinan sidang Sofia Tambunan.
Penulis : P.Sianturi

















