kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M
287
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang pemeriksaan saksi mahkota perkara dugaan pemalsuan Surat Kuasa, KTP, KK, AJB/ SHM, terungkap adanya aliran uang yang didapatkan terdakwa untuk memuluskan pengurusan surat surat palsu atas alas hak tanah milik korban Lukman Sakti Nagaria.IMG 20260512 WA0010

Terungkapnya penerimaan uang kepada terdakwa Pengacara Sopar Jefri Napitupulu Rp 140 Jt dan kepada Notaris Ngadino sebesar Rp 5.5 miliar rupiah, atas pengakuan terdakwa Puji Astuti serta atas kesaksian antara terdakwa (saksi mahkota) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/5/2026.

Berita‎ Terkait

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Saksi Puji Astuti yang juga terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan tersebut, dibawah sumpah mengatakan, dirinya yang memberikan uang kepada Pengacara Sopar Jefri Napitupulu, secara tunai dan transfer dan kepada Notaris Ngadino diberikan bertahap di transfer dan tunai. Kegunaan uang tersebut untuk pengurusan surat surat tanah dan pengecekan lokasi tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria, di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Puji Astuti, Pengacara Sopar aktif melaksanakan aktivitas pengurusan Surat Kuasa yang akan ditandatangani dan cap jempol jari atas nama Suratno di Solo, Jawa Tengah. Dengan membuat blanko Surat Kuasa, dan pergi ke Solo dengan pembiayaan dari Puji Astuti kepada Sopar Jefri agar pergi sama Notaris ke Solo tanpa melibatkan Pengacara Hendra Sianipar.

Puji di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, mengaku, Pengacara Hendra merupakan teman terdakwa Pengacara Sopar Jefri Napitupulu, keduanya sebagai terdakwa (berkas terpisah) dalam perkara ini. Puji mengaku Hendra Sianipar tidak pernah ikut sama Sopar dalam penandatanganan Surat Kuasa.

“Hendra Sianipar tidak pernah membicarakan Surat Kuasa sama saya, hanya dua kali ketemu dengan Hendra pada saat mau cek lokasi tanah yang mau dikosongkan. Tidak pernah memberikan uang kepada Hendra”, ungkap Puji.

Demikian juga disampaikan terdakwa Umar. Umar mengaku tidak pernah bertemu Hendra Sianipar dan baru ketemu setelah Penyidikan di Bareskrim Polri. Tidak pernah berhubungan terkait pengurusan surat surat KTP, KK atau AJB, Sertifikat tanah, ucap Umar.

Notaris terdakwa Ngadino juga menyampaikan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Hendra Sianipar. Namun bertemu setelah diproses Kepolisian.

Dalam pengakuan terdakwa Sopar Jefri Napitupulu, bahwa terdakwa Hendra tidak ikut dalam pembuatan Surat Kuasa yang diduga palsu tersebut. Sebagaimana pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, kepada Sopar, apakah dalam pembuatan surat palsu tersebut ada Hendra Napitupulu. Siapa saja yang menyusun draft Surat Kuasa sebelum ditandatangani para pihak, tanya JPU.

Menjawab pertanyaan JPU, Sopar Jepry Napitupulu mengaku, yang membuat dan menyusun Surat Kuasa adalah dirinya sendiri, tidak melibatkan Hendra Sianipar. Blangko kosong dicantumkan materai dan cap jempol atas nama pemberi kuasa Lukman Sakti Nagaria lalu ditandatangani para pihak termasuk Hendra.

Berdasarkan Dakwaan JPU disebutkan;

Para terdakwa telah memposisikan dirinya seolah olah pemilik tanah yang asli Lukman Sakti Nagaria. Terdakwa Sopar Jefri dan Hendra menggunakan Surat Kuasa yang diduga direkayasa Sopar Jepri Napitupulu, lalu pergi ke l9kasi tanah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang hendak dijual tersebut adalah milik atas nama Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo yang direkayasa Ngadino, Umar dan Puji Astuti tidak asli alias Palsu, karena terdapat perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi SHM No.5843/Rorotan.

Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan, sesuai aslinya sekarang menjadi 1.SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban. Para terdakwa pada pokoknya diancam pasal Pemalsuan atau menggunakan surat palsu, ucap JPU.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
9
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
5
Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
7
Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`
News

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`

Agustus 11, 2026
12
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
55
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
11
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

HUT ke-129 Balikpapan: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Bersama Ustadz Das’ad Latif

HUT ke-129 Balikpapan: Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Bersama Ustadz Das’ad Latif

7 bulan yang lalu
45
Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

Gara-gara Roti, Kalapas IIB Gunungsitoli Jitak Warga Binaan sampai Terluka

10 bulan yang lalu
56
Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

2 bulan yang lalu
79

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA