Tangerang, KabarOneNews.com
Tangis haru menyelimuti keluarga, manakala majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Jisman Hutapea.
Dalam putusan yang dimusyawarahkan majelis hakim, yang diketuai Kony Hartanto, pada Selasa (11/8/’26), Jisman Hutapea dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jisman Hutapea tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan Alternatif Kesatu maupun dakwaan Alternatif Kedua.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan putusan ‘bebas’ terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa Jisman Hutapea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kony dalam amar putusannya.
Hak Jisman Dipulihkan
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga menetapkan pemulihan hak Jisman Hutapea dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Majelis juga memerintahkan agar Jisman segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Dengan demikian, status Jisman dalam perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas, bukan putusan pemidanaan.
Barang bukti yakni, alat GPS dan perekam suara, flashdisk yang berisi rekaman, serta satu unit kendaraan Suzuki Baleno, ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Frans Firgo.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan dugaan penggunaan perangkat GPS dan alat perekam suara.
Jisman diseret ke persidangan, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kenderaan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.
GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kenderaan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.
Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea tanpa seijin pemiliknya (Frans Firgo) melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).
Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Atas perbuatan terdakwa, jaksa Made Adi Prananta Yoga, pada Selasa (7/7/’26), menyatakan Jisman terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menuntut terdakwa Jisman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
Pledoi
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan menepis tuntutan jaksa. Pengacara dalam pembelaan (Pledoi)nya, menyimpulkan sebagaimana keterangan para saksi saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa Jisman diyakini ‘tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana’
Agaknya, majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum Terdakwa.-
Penulis : Luster Siregar.



















