kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
1
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Tangis haru menyelimuti keluarga, manakala majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Jisman Hutapea.

Dalam putusan yang dimusyawarahkan majelis hakim, yang diketuai Kony Hartanto, pada Selasa (11/8/’26), Jisman Hutapea dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jisman Hutapea tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan Alternatif Kesatu maupun dakwaan Alternatif Kedua.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan putusan ‘bebas’ terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa Jisman Hutapea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kony dalam amar putusannya.

Hak Jisman Dipulihkan

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga menetapkan pemulihan hak Jisman Hutapea dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Majelis juga memerintahkan agar Jisman segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Dengan demikian, status Jisman dalam perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas, bukan putusan pemidanaan.

Barang bukti yakni, alat GPS dan perekam suara, flashdisk yang berisi rekaman, serta satu unit kendaraan Suzuki Baleno, ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Frans Firgo.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan dugaan penggunaan perangkat GPS dan alat perekam suara.

Jisman diseret ke persidangan, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kenderaan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kenderaan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.

Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea tanpa seijin pemiliknya (Frans Firgo) melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).

Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Atas perbuatan terdakwa, jaksa Made Adi Prananta Yoga, pada Selasa (7/7/’26), menyatakan Jisman terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menuntut terdakwa Jisman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Pledoi

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan menepis tuntutan jaksa. Pengacara dalam pembelaan (Pledoi)nya, menyimpulkan sebagaimana keterangan para saksi saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa Jisman diyakini ‘tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana’
Agaknya, majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum Terdakwa.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
91
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
81
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Ikan Gunakan Alat Tangkap Merusak

Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Ikan Gunakan Alat Tangkap Merusak

1 tahun yang lalu
34
Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

Taman Budaya Kalsel Gelar Pergelaran Seni Sastra, Angkat Tema Kepedulian Lewat Puisi

1 tahun yang lalu
32
Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”

Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau terduga pelaku “Child Grooming”

7 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA