kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
207
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Tangis haru menyelimuti keluarga, manakala majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Jisman Hutapea.

Dalam putusan yang dimusyawarahkan majelis hakim, yang diketuai Kony Hartanto, pada Selasa (11/8/’26), Jisman Hutapea dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jisman Hutapea tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan Alternatif Kesatu maupun dakwaan Alternatif Kedua.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan putusan ‘bebas’ terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa Jisman Hutapea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kony dalam amar putusannya.

Hak Jisman Dipulihkan

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga menetapkan pemulihan hak Jisman Hutapea dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Majelis juga memerintahkan agar Jisman segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Dengan demikian, status Jisman dalam perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas, bukan putusan pemidanaan.

Barang bukti yakni, alat GPS dan perekam suara, flashdisk yang berisi rekaman, serta satu unit kendaraan Suzuki Baleno, ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Frans Firgo.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan dugaan penggunaan perangkat GPS dan alat perekam suara.

Jisman diseret ke persidangan, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kenderaan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kenderaan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.

Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea tanpa seijin pemiliknya (Frans Firgo) melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).

Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Atas perbuatan terdakwa, jaksa Made Adi Prananta Yoga, pada Selasa (7/7/’26), menyatakan Jisman terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menuntut terdakwa Jisman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Pledoi

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan menepis tuntutan jaksa. Pengacara dalam pembelaan (Pledoi)nya, menyimpulkan sebagaimana keterangan para saksi saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa Jisman diyakini ‘tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana’
Agaknya, majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum Terdakwa.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mobil Dikendarai Personil KPK ke Kantor Pemkab Lamongan, Ada Apa Dengan Giat Tersebut?

Mobil Dikendarai Personil KPK ke Kantor Pemkab Lamongan, Ada Apa Dengan Giat Tersebut?

1 tahun yang lalu
30
Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

Kucing Liar Marak Di Kemayoran Gigit Warga, Berobat Ke RS Sulianti Saroso Tidak Ditanggung BPJS

11 bulan yang lalu
140
Gubernur Diminta Tertibkan Proyek Siluman Dinas Bina Marga DKI

Gubernur Diminta Tertibkan Proyek Siluman Dinas Bina Marga DKI

1 tahun yang lalu
112

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA