Tangerang – KabarOneNews.com
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, tetapkan ‘FA’ (Vice President PT. Angkasa Pura Kargo) sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hal itu dilakukan berdasarkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Nomor : TAP- 4724/M.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 05 Agustus 2026.
Pradhana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Kamis (6/8/’26) kepada media mengemukakan, bahwa status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang tersebut, telah ditingkatkan dan menetapkan FA sebagai Tersangka.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup, untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Penyidikan kasus difokuskan, ke manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).
Sebagaimana diketahui, bahwa perusahaan ini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi Journey Aviation Services (IAS). Sub-holding dan transformasi dari 9 anak perusahaan di bawah Angkasa Pura I, Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia.
Perusahaan berfokus pada penyediaan jasa pendukung aviasi terintegrasi, seperti pengelolaan fasilitas bandara, hospitality (lounge bandara), properti dan logistik.
Bisnis Fiktif
Di tempat terpisah. Kasi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana memaparkan kronologi dugaan korupsi.
Bermula pada tahun 2021, saat PT. APK menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa atau Charter Pesawat.
Rencana bisnis ini kemudian disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program, pada Februari 2022, manajemen PT APK secara resmi menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra usaha yang dipercaya untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Hasil penelusuran tim jaksa lanjut Agung, menemukan fakta ganjil : Ternyata PT. WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi maupun kelayakan teknis untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Meski mitra yang ditunjuk dinilai tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, PT APK tetap menggelontorkan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar.
Tercatat, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada PT. WSU senilai Rp. 5.490.000.000 (Lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Tetapi setelah dana cair, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama tersebut, sama sekali tidak pernah terealisasi. Proyek ini fiktif,” ungkap Kajari.
Hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.-
Penulis : Luster Siregar.


















