kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
63
VIEWS

 

Lamongan , KabarOne News com– Terkait ramainya pemberitaan terkait LKS, mendapatkan tanggapan dari Dinas pendidikan Lamongan.Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat digunakan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Namun demikian, keberadaan buku pendamping tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Berita‎ Terkait

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Dalam pelaksanaannya, buku pendamping hanya berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Lewat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menerangkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Yang perlu menjadi perhatian, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, mengikuti ujian, maupun kegiatan akademik lainnya.

Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dibebankan melalui anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua/wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra, S.Pd., M.Pd.

Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi akibat kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan dan hak belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.

M. Ferry Fadli Kepala Bakorda Lamongan, Sebagai pemerhati dunia pendidikan mengingatkan agar sekolah senantiasa mengedepankan transparansi serta komunikasi yang baik kepada orang tua terkait penggunaan buku pendamping. Sekolah juga diharapkan tidak melakukan praktik yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping.

Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi proses pembelajaran tanpa mengurangi prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
22
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
16
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
46
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
28
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
98
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
284
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
18
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
104
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
60
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
55

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

12 bulan yang lalu
88
PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1

PT Pelsart Tambang Kencana Apresiasi 200 Siswa Berprestasi di Wilayah Ring 1

4 minggu yang lalu
18
Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

2 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA