Lamongan , KabarOne News com– Terkait ramainya pemberitaan terkait LKS, mendapatkan tanggapan dari Dinas pendidikan Lamongan.Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat digunakan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Namun demikian, keberadaan buku pendamping tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaannya, buku pendamping hanya berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Lewat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menerangkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Yang perlu menjadi perhatian, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, mengikuti ujian, maupun kegiatan akademik lainnya.
Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dibebankan melalui anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua/wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra, S.Pd., M.Pd.
Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi akibat kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan dan hak belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.
M. Ferry Fadli Kepala Bakorda Lamongan, Sebagai pemerhati dunia pendidikan mengingatkan agar sekolah senantiasa mengedepankan transparansi serta komunikasi yang baik kepada orang tua terkait penggunaan buku pendamping. Sekolah juga diharapkan tidak melakukan praktik yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping.
Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi proses pembelajaran tanpa mengurangi prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (Red)



















