kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
74
VIEWS

 

Lamongan , KabarOne News com– Terkait ramainya pemberitaan terkait LKS, mendapatkan tanggapan dari Dinas pendidikan Lamongan.Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat digunakan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara lebih mendalam. Namun demikian, keberadaan buku pendamping tidak menggantikan fungsi buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Berita‎ Terkait

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Dalam pelaksanaannya, buku pendamping hanya berfungsi sebagai sarana penunjang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Lewat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menerangkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik. Artinya, apabila diperlukan, pemenuhannya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Yang perlu menjadi perhatian, penyediaan maupun pembelian buku pendamping bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan menjadikan kepemilikan buku pendamping sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan, mengikuti kegiatan belajar mengajar, mengikuti ujian, maupun kegiatan akademik lainnya.

Selain itu, biaya pengadaan buku pendamping tidak dibebankan melalui anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman peserta didik terhadap materi yang dipelajari, serta tidak menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan buku pendamping termasuk dalam komponen biaya personal peserta didik yang dapat dipenuhi oleh orang tua/wali peserta didik sesuai dengan kemampuan masing-masing. Penyediaan buku pendamping bersifat sukarela, tidak menjadi persyaratan bagi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan maupun mengikuti kegiatan pembelajaran, serta tidak dibebankan melalui dana APBN, APBD, maupun BOS,” terang Waji Arendra, S.Pd., M.Pd.

Prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi akibat kemampuan ekonomi keluarga. Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli buku pendamping tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan dan hak belajar yang setara dengan peserta didik lainnya.

M. Ferry Fadli Kepala Bakorda Lamongan, Sebagai pemerhati dunia pendidikan mengingatkan agar sekolah senantiasa mengedepankan transparansi serta komunikasi yang baik kepada orang tua terkait penggunaan buku pendamping. Sekolah juga diharapkan tidak melakukan praktik yang berpotensi menimbulkan kesan kewajiban atau pungutan terselubung dalam pengadaan buku pendamping.

Dengan pemahaman yang tepat, buku pendamping dapat menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi proses pembelajaran tanpa mengurangi prinsip akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Lamongan. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
41
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
57
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
35
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
40
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
56
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
37
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
114

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

FEB UNISLA Laksanakan Audit Mutu Internal 2025 sebagai Upaya Peningkatan Kualitas dan Persiapan Akreditasi

FEB UNISLA Laksanakan Audit Mutu Internal 2025 sebagai Upaya Peningkatan Kualitas dan Persiapan Akreditasi

1 tahun yang lalu
78
Gubernur Kalsel Pastikan Kesiapan Dapur Umum dan Air Bersih untuk Haul

Gubernur Kalsel Pastikan Kesiapan Dapur Umum dan Air Bersih untuk Haul

11 bulan yang lalu
13
PT. SSC Resmi Bina Sanggar “Timbul Budaya Sakti” untuk Lestarikan Kesenian Kuda Lumping di Bekambit Asri

PT. SSC Resmi Bina Sanggar “Timbul Budaya Sakti” untuk Lestarikan Kesenian Kuda Lumping di Bekambit Asri

10 bulan yang lalu
86

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA