kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
287
VIEWS

Berita‎ Terkait

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Jakarta Timur, kabarOnenews.com – Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur yang dipimpin Wali Kota Munjirin disorot karena diduga tidak mengambil tindakan tegas atas pembangunan gedung permanen yang berdiri di atas saluran air (drainase).
Bangunan tersebut diketahui berada di Jalan Mulia Jaya RT 015/04 No. 18, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara. Hingga kini, aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan berarti, meski jelas melanggar aturan yang berlaku.IMG 20260421 WA0008
Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang sebelumnya secara tegas meminta masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air. Larangan tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.IMG 20260421 WA0009
Rano Karno bahkan menegaskan, keberadaan bangunan di atas kali maupun drainase dapat menghambat normalisasi dan pengerukan saluran air yang tengah digencarkan pemerintah DKI Jakarta. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit melarang pembangunan di atas saluran air.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Proyek pembangunan gedung tersebut tampak terus berjalan dan bahkan hampir memasuki tahap akhir (finishing).IMG 20260421 WA0010
Koordinator Hukum dan Investigasi NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai ada indikasi kuat pembiaran dari aparat pemerintah setempat. Ia menyebut, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Jakarta Timur akan semakin rawan banjir. Dan yang paling dirugikan tentu masyarakat,” ujar Syahroni kepada media, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, maraknya bangunan di atas saluran air terjadi akibat lemahnya penegakan aturan sejak dini. Ketidaktegasan aparat, kata dia, membuka ruang bagi pelanggaran serupa terus berulang.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan. Struktur bangunan terlihat hampir rampung, namun belum tampak adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Seorang warga sekitar, Dedi Hidayat (55), mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia membandingkan dengan penertiban yang biasanya dilakukan terhadap bangunan kecil di atas trotoar.
“Biasanya bangunan yang sedikit saja melanggar langsung dibongkar Satpol PP. Tapi ini jelas-jelas di atas saluran kok dibiarkan. Aneh,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran ini. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Lurah Cipinang Mura Kecamatan Jatinegara juga belum berhasil dikonfirmasi. Menurut Budi, salah satu staf seksie kesra Kelurahan Cipinang
muara Lurah dan Sekel sedang rapat di Kecamatan. Nanti saya sampaikan pak ke pak lurah ujar Budi kepada kabaronenews.com selasa 21/4/2026.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di Jakarta, khususnya di Pemkot Jakarta Timur, dalam upaya mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah ibu kota setiap musim hujan. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
22
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
17
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
46
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
66
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
28
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
98
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
18
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
106
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
62
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
56

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Uus Kuswanto Dilantik Jadi Sekda DK Jakarta Gantikan Marullah Matali

Uus Kuswanto Dilantik Jadi Sekda DK Jakarta Gantikan Marullah Matali

8 bulan yang lalu
21
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

4 hari yang lalu
9
Warung Soto Ayam Silayur, Sediakan Ratusan Porsi Makan Gratis Tiap Selasa

Warung Soto Ayam Silayur, Sediakan Ratusan Porsi Makan Gratis Tiap Selasa

1 tahun yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA