kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
40
VIEWS

Karawang,KabarOneNews.com-Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang biasa kita sebutkan dengan sebutan Tenaga
Kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Karawang bernama Nonih Yulianingsih Saitam adalah seorang Pahlawan Devisa yang kini berada di Negara Penempatan Saudi Arabia minta dipulangkan ,hal tersebut dikarenakan selain kondisi fisik yang menurun serta keluar darah dibagian hidung dan tidak lagi mampu bekerja.

Hal ini dikatakan oleh Saitam orang tua PMI ketika di konfirmasi awak media,Rabu,(01/ 07/ 2026) mengatakan,”.Keberangkatan PMI a.n Nonih Yulianingsih Saitam adalah untuk bekerja sebagai Penata Rumah Tangga karena ingin merubah tarap hidup yang lebih baik ,namun setelah tiba di
Negara Penempatan Saudi Arabia bukannya mendapatkan pekerjaan yang jelas .akan tetapi Pahlawan Devisa tersebut dipekerjakan seperti barang dagangan diduga ditawarkan kesana
kemari oleh Pihak Syarikah Mahara dan bila sudah mendapatkan pekerjaan selalu berpindah pindah majikan,”ujarnya.

Berita‎ Terkait

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Masih menurut Orang tua Nonih Yulianingsih Saitam kepada kabaroneNews.com mengatakan bahwa anaknya waktu pemberangkatan ke Saudi Arabia bersama sponsor Ibu. Hj. Eem dan Pak. Alek diproses oleh
Ibu Nenah yang saat ini menduduki usaha Klinik Medika Avida. dan sekarang anak saya sudah kerja di Saudi Arabia, hanya saja saat ini anak saya selain kondisi fisik yang menurun serta keluar darah dibagian hidung selalu pindah-pindah majikan,

Disamping itu mendapat perlakuan kurang mengenakan atau sering dimarahi oleh majikan .sekarang saya mohon anak saya untuk dipulangkan saja ke kampung halamannya di Indonesia,” ujar Saitam.

Sementara Aktifis Peduli PMI dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perlindungan Migran Indonesia (LSM-FPMI) yang diberi kuasa oleh Orang tua PMI untuk mengurus kepulangan Nonih Yulianingsih Saitam memaparkan bahwa setelah berhasil menemui pihak
yang diduga sebagai memproses yakni Sdri. Nenah ternyata tidak ada rasa tanggung jawabnya untuk memulangkannya PMI tersebut,.

Atas tanggapan dari Sdri. Nenah, dari LSM FPMI berniat akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian sebab Nonih Yulianingsih Saitam diduga diproses dan direkrut serta penempatannya Unprosedural.
Disebutkan oleh LSM bahwa oknum pememproses itu terindikasi melakukan tindakan berlawanan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia (PMI) pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Milyar, pasal 86 hurup b dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak 15 milyar yang berdampak terjadinya Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO kata LSM FPMI(****Lutfi)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa
Lipsus

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa

September 29, 2026
13
Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

September 28, 2026
39
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
43
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
55
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
84
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
58
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
31
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
58
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
75

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menembus Batas Global, Mempererat Akar Iman: Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan di Enam Penjuru Kota

Menembus Batas Global, Mempererat Akar Iman: Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan di Enam Penjuru Kota

7 bulan yang lalu
38
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

11 bulan yang lalu
242
Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

3 minggu yang lalu
84

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA