JAKARTA TIMUR, kabaronenews.com — Proyek perbaikan turap saluran penghubung (PHB) di Jalan Kayu Putih VI, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan. Meski pekerjaan diduga tidak sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, hingga Jumat (21/8/2026), Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur belum memerintahkan kontraktor membongkar maupun mengerjakan ulang bagian yang dinilai bermasalah.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pekerja masih berlangsung seperti biasa. Sejumlah pekerja tampak mengerjakan pemasangan turap, sementara gundukan tanah dan lumpur bekas galian alat berat masih menumpuk di sekitar lokasi.
“Kalau pekerjaan sudah rapi, baru tanahnya diangkut, Pak,” ujar Parto, salah seorang pekerja, saat ditemui di lokasi.
Sorotan terhadap proyek tersebut sebelumnya disampaikan LSM/NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak). Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jalak, M. Syahroni, mendesak Kepala Sudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar mengevaluasi pekerjaan dan memerintahkan kontraktor melakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Desakan itu dituangkan dalam surat Nomor 031/LSM-NGO-LP/VIII-2026 yang ditujukan kepada Kasudin SDA Jakarta Timur.
Syahroni menyebut hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Ia juga mempertanyakan dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menduga kegiatan tersebut diborongkan kepada pihak lain sehingga pengerjaannya jauh dari standar kualitas,” kata Syahroni, Jumat (14/8/2026).
Temuan lain yang disorot adalah proses pengecoran tiang turap yang disebut dilakukan saat lokasi masih tergenang air. Pondasi turap dan pemasangan batu kali juga diduga dikerjakan tanpa terlebih dahulu mengeringkan area.
Pantauan wartawan selama tiga hari berturut-turut, Rabu hingga Jumat, memperkuat temuan tersebut. Pekerja terlihat memasang batu kali langsung di dalam genangan air. Di lokasi juga tidak terlihat mesin penyedot air yang lazim digunakan untuk mengeringkan area kerja pada proyek saluran dan turap.
Pemasangan batu kali pun diduga tidak menggunakan adukan semen sebagaimana mestinya. Tanah dan lumpur bekas galian juga masih terlihat menumpuk di lokasi.
Putri alias Volli, yang mengaku sebagai pengawas dari konsultan pengawas PT Binamadya Persada, mengatakan pihaknya telah meminta pelaksana proyek menyedot dan mengalihkan genangan air sebelum pemasangan batu dilakukan.
“Sudah saya minta genangan air segera disedot dan dialihkan dulu. Tapi sampai sekarang pelaksana belum pernah datang, HP-nya juga tidak aktif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Persoalan lain muncul terkait siapa yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek. Sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui sosok pelaksana lapangan dari PT Mawany Inti Karya.
“Kami tidak tahu, Pak. Tidak kenal siapa pelaksana lapangan. Kami kerja disuruh mandor,” ujar sejumlah pekerja.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya disamarkan, Ngatmo, bahkan menyebut pekerjaan tersebut telah diborongkan atau disubkontrakkan kepada seseorang bernama Seihu alias Arta alias Arto.
Informasi serupa diperoleh dari warga sekitar yang sekaligus pemilik warung di dekat bedeng pekerja. Warga tersebut mengaku tidak mengenal langsung penanggung jawab proyek.
“Saya tidak kenal. Kalau namanya saya dengar disebut Danil Simatupang, tapi orangnya saya tidak kenal,” ujarnya.
Nilai Proyek Rp1,13 Miliar
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan perbaikan turap PHB Jalan Kayu Putih VI dikerjakan PT Mawany Inti Karya dengan nilai kontrak Rp1.136.427.710. Konsultan pengawas tercantum PT Binamadya Persada.
Dengan menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta, Syahroni menilai pengawasan proyek harus diperketat. Menurutnya, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk menghindari kerugian negara yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan mencegah persoalan hukum, sebaiknya Kasudin SDA segera memerintahkan rekanan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dan mengerjakannya kembali berdasarkan spesifikasi dalam dokumen kontrak,” tegasnya.
Desakan serupa disampaikan Marpan Siahaan dan Binton Simbolon yang ditemui di sekitar lokasi. Keduanya menilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi layak dibongkar dan dikerjakan ulang.
“Kasudin SDA Jakarta Timur jangan malu-malu. Sudin SDA juga pernah melakukan pembongkaran proyek di kawasan Rawamangun tahun lalu karena pengerjaannya dinilai asal jadi. Kalau memang tidak sesuai spesifikasi, bongkar dan kerjakan kembali,” ujar mereka, Jumat (14/8/2026).
Keduanya juga mengimbau jajaran pejabat SDA, Bina Marga dan Perumahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dalam menentukan pelaksana proyek pada tahun anggaran berikutnya.
Sudin SDA Belum Bertindak
Namun hingga Jumat (21/8/2026), belum terlihat adanya tindakan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan. Para pekerja masih melakukan aktivitas di lokasi, sementara material tanah dan lumpur bekas galian belum diangkut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar dan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Timur Robby Triawan belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi terkait temuan tersebut. (Red)


















