kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
31
VIEWS

BALIKPAPAN – kabaronenews.com – Di balik label harga subsidi yang meringankan beban rakyat, terselip sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik culas peredaran minyak goreng program pemerintah, “Minyakita”, yang takarannya sengaja “disunat” demi meraup keuntungan haram.

Berita‎ Terkait

Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

Kasus ini bukanlah sekadar urusan selisih angka, melainkan bentuk eksploitasi terhadap hak-hak konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Pengungkapan besar ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026).

Jejak Kecurangan di Balik Pengujian

Tabir gelap ini mulai tersingkap saat Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Agustus 2025.

Hasilnya mengejutkan. Dari sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT. JASM, ditemukan fakta pahit: isinya tidak pernah benar-benar satu liter.
Setiap kemasan yang diuji menunjukkan defisit volume antara 25 hingga 50 mililiter.

Meski terlihat kecil secara satuan, akumulasi dari ribuan kemasan yang beredar mencerminkan kerugian masif bagi masyarakat kecil yang mengandalkan setiap tetes minyak untuk dapur mereka.

Aktor Intelektual Terkuak

Penyidik bergerak cepat dan menetapkan seorang pria berinisial MHF sebagai tersangka utama. MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT. JASM, diduga kuat sebagai otak di balik instruksi pengemasan yang menyimpang dari standar nasional tersebut.

Polisi tidak hanya menyeret pelaku, tetapi juga menyita rentetan barang bukti bisu: mesin pengemasan yang telah dimanipulasi, alat timbangan, hingga dokumen hasil uji metrologi yang menjadi bukti otentik kebohongan produksi.

Sepuluh Ribu Kemasan Dusta Telah Mengalir

Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dari catatan distribusi perusahaan.

Sejak Juli hingga Agustus 2025, lebih dari 10.000 kemasan minyak goreng bermasalah ini telah membanjiri pasar di wilayah Kalimantan Timur.

Tragisnya, seluruh produk tersebut telah habis terjual, masuk ke dapur-dapur warga yang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban manipulasi.

“Ini adalah modus operandi yang sangat merugikan. Mereka menjual harapan dengan harga subsidi, namun mencuri takarannya secara sistematis,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, mewakili Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.

Ancaman Hukum dan Pesan Tegas

Langkah hukum tanpa kompromi kini menanti MHF. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar membayanginya sebagai konsekuensi atas hilangnya integritas bisnis.

“Polda Kaltim hadir untuk memastikan negara tidak kalah oleh oknum nakal. Kami tidak akan mentoleransi praktik curang yang menyasar kebutuhan pokok rakyat. Kejujuran dalam takaran adalah harga mati,” tegas Kombes Pol Yuliyanto dengan nada bicara yang dalam.

Kini, di balik jeruji besi yang menanti, kasus PT. JASM menjadi alarm keras bagi pelaku usaha lain di Indonesia: bahwa setiap tetes yang dicurangi akan berujung pada pertanggungjawaban di hadapan hukum.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki
Lipsus

Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

Oktober 1, 2026
138
Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa
Lipsus

Nasib KPM Blawi Lamongan, Jatah Beras Pangan Dipangkas Sepihak oleh Desa

September 29, 2026
24
Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK
Lipsus

Nasabah Bank Mandiri di Bekasi Di duga Diteror Debt Collector, Anak dan Teman Sekolah Jadi Sasaran – Lapor ke Polres dan OJK

September 28, 2026
49
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit
Lipsus

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

September 13, 2026
50
Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
60
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
94
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
62
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
35
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
36
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
44

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

Abu Suwandi: SDM Tangguh Kunci Tanah Bumbu Maju dan Berdaya Saing di Usia ke-23

6 bulan yang lalu
31
Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

8 bulan yang lalu
55
Sidak Ramadhan: Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Pasar Kemakmuran Kotabaru

Sidak Ramadhan: Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil di Pasar Kemakmuran Kotabaru

2 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA