Jakarta Timur, kabaronenews — Dugaan pembiaran terhadap ratusan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Timur mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur yang dipimpin Munjirin dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Ironisnya, ratusan bangunan yang tengah berdiri itu berada tidak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap bangunan miliki pengusaha dan pengembang ternama badiri langgeng tersebut .
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bangunan-bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan. Meski aktivitas pembangunan terus berlangsung, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penyegelan dari pihak terkait.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan alasan di balik dugaan pembiaran tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik permainan uang hingga gratifikasi yang melibatkan oknum tertentu demi melancarkan proses pembangunan tanpa legalitas resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari ratusan unit bangunan yang tengah dikerjakan, diduga hanya satu unit yang memiliki izin resmi. Sementara sebagian besar lainnya disebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pembangunan disebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi itu memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial dan lembaga pengawas kebijakan publik. Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jalak, M. Syahroni, menilai dugaan pembiaran tersebut tidak seharusnya terjadi apabila fungsi pengawasan pemerintah berjalan maksimal.
“Kalau benar terjadi dugaan pembiaran, saya menduga ada persekongkolan jahat untuk mencari keuntungan. Atau setidaknya Wali Kota dan Kasudin Citata Jakarta Timur lalai menjalankan tugasnya,” ujar Syahroni.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur seharusnya membantu tugas Gubernur menjalankan instruksi termasuk dalam penataan kota yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menindak bangunan melanggar aturan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tunduk terhadap kepentingan pemilik modal maupun kekuatan tertentu yang mencoba mengabaikan regulasi.
Walikota Munjirin harus tegas segera perintahkan Kasudin Citata Bongkar bangunan yang melanggar,
“Sebagai Walikota pemimpin wilayah harus menunjukkan penegakan aturan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga biasa maupun pemilik modal besar. Jakarta tidak boleh tunduk pada kekuatan modal ataupun politik yang mengabaikan aturan,” tegasnya.
Syahroni juga meminta agar penghentian aktivitas pembangunan hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan segera dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban tata ruang dan kewibawaan hukum di Ibu Kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait dugaan keberadaan ratusan bangunan tanpa PBG tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas dan memunculkan harapan agar pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)



















