kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
63
VIEWS

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Jakarta, kabarOnenews.com – Proyek konstruksi lapis beton di Flyover Daan Mogot, Jakarta Barat, yang menelan anggaran sekitar Rp16,7 miliar, kini menuai sorotan. Kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer yang dipenuhi lubang, retak, hingga kondisi beton yang remuk, memicu dugaan adanya perencanaan yang tidak matang hingga potensi gagal konstruksi.
Sorotan tersebut disampaikan oleh NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak). Melalui Koordinator Hukum dan Investasi, M. Syahroni, pihaknya menilai proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 itu diduga tidak melalui kajian teknis yang memadai.IMG 20260407 WA0008
“Kerusakan yang terjadi di sepanjang flyover Daan Mogot diduga akibat kesalahan dalam perencanaan konstruksi. Penggunaan lapis beton di atas jembatan layang sangat berisiko jika tidak melalui kajian mendalam,” ujar Syahroni kepada media, Selasa (7/4/2026).IMG 20260407 WA0006
Menurutnya, penggunaan beton dengan metode tertentu di atas struktur jembatan justru dapat menambah beban mati konstruksi. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik jembatan layang yang bersifat dinamis dan membutuhkan material fleksibel.
Syahroni juga menyoroti metode pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan skema e-purchasing, dengan pelaksana kegiatan disebut-sebut berasal dari pihak swasta. Ia menilai, proyek dengan nilai besar tersebut seharusnya didukung oleh perencanaan matang, termasuk kajian dari ahli struktur jembatan dan beton.IMG 20260407 WA0005
“Jangan sampai proyek ini terkesan hanya coba-coba tanpa perhitungan teknis yang detail. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Sementara itu, peneliti konstruksi dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Dr. Jhonni Sembiring, MT, menjelaskan bahwa secara teknis, konstruksi jembatan layang seharusnya menggunakan lapisan yang bersifat fleksibel.
“Jembatan itu struktur dinamis. Saat menerima beban lalu lintas yang tinggi, lapisan kaku seperti beton berpotensi mengalami retak. Karena itu, umumnya digunakan lapisan fleksibel,” jelasnya.
Ia juga menambahkan,pengunaan beton repit setting masih butuh kajian dan penelitian ahli.
Apabila tetap menggunakan beton repit setting, diperlukan sistem pengikat khusus seperti shear connector untuk menghubungkan beton lama dan baru. Namun, menurutnya, metode tersebut tetap membutuhkan kajian teknis yang mendalam sebelum diterapkan.
“Kalau proyek ini dilaksanakan pada 2023, seharusnya kondisi jalan masih baik. Umur beton belum lama, sehingga kerusakan ini patut menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, dugaan kegagalan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, kegagalan konstruksi didefinisikan sebagai tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir pekerjaan.
Aturan tersebut juga menegaskan adanya tanggung jawab dari penyedia jasa, perencana, hingga pengguna jasa dalam memastikan kualitas dan keamanan hasil konstruksi dalam jangka waktu tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta, termasuk pejabat terkait pada Tahun Anggaran 2023, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Kasus ini pun mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, guna memastikan keselamatan publik serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
26
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
29
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
33
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
52
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
69
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
29
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
102
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
292
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
22
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
125

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

10 bulan yang lalu
51
Prestasi Gemilang: 28 Universitas dan 5 Dosen FEB Unisla Raih Sertifikasi Dosen 2025

Prestasi Gemilang: 28 Universitas dan 5 Dosen FEB Unisla Raih Sertifikasi Dosen 2025

11 bulan yang lalu
98
“Mafia Tanah” Ciptakan Mahakarya Konspirasi Kriminalisasi Pemilik SHM Tony Surjana

“Mafia Tanah” Ciptakan Mahakarya Konspirasi Kriminalisasi Pemilik SHM Tony Surjana

1 tahun yang lalu
89

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA