Jakarta Timur, kabarOnenews.com – Gelombang sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran aturan Tata Bangunan di wilayah Jakarta Timur terus menguat. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan keseriusan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam menindak dan membongkar ratusan unit bangunan yang diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain tidak sesuai PBG,pemilik ratusan bangunan tersebut juga menyerobot saluar air sehingga dimusim penghujan air luber ke pemukiman warga.
Ironisnya, bangunan yang menjadi sorotan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, bahkan disebut berdiri tepat di samping kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan unit bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah kos, kontrakan, dan bangunan tipe semi-ruko. Meski keberadaannya telah lama menjadi perhatian warga dan telah dilaporkan melalui berbagai saluran resmi, aktivitas pembangunan disebut masih terus berjalan hingga saat ini.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah lemahnya penindakan yang dilakukan selama ini berkaitan dengan dugaan adanya praktik permainan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban bangunan.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa bangunan sebesar itu bisa terus berdiri dan berkembang sampai hampir selesai? Padahal lokasinya dekat sekali dengan kantor pemerintahan. Masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pemilik proyek tersebut diduga merupakan sosok berpengaruh yang memiliki jaringan kuat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah seorang sumber berinisial R (48) mengaku mendengar bahwa bangunan tersebut diduga milik seorang pengusaha besar berinisial HD.
“Yang kami dengar pemiliknya orang besar. Karena itu masyarakat menilai seolah-olah tidak ada keberanian untuk melakukan tindakan tegas. Padahal jika bangunan milik warga biasa yang melanggar aturan, biasanya cepat sekali dilakukan penyegelan,” ujar R kepada wartawan.
Menurutnya, aktivitas pembangunan hingga kini masih berlangsung dan sebagian bangunan bahkan telah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finishing.
“Anehnya pembangunan tetap berjalan seperti tidak tersentuh hukum. Padahal prosesnya sudah berlangsung cukup lama dan bangunannya sudah hampir selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, warga diketahui telah melaporkan aktivitas pembangunan tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur dengan menerbitkan sejumlah surat peringatan kepada pihak pemilik bangunan.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tiga surat peringatan yang telah diterbitkan secara bertahap, yakni:
– Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 8 April 2026.
– Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 13 April 2026.
– Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tertanggal 20 April 2026.
Namun hingga memasuki bulan Juni 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan lanjutan berupa penyegelan, penghentian aktivitas pembangunan, maupun pembongkaran sebagaimana yang lazim dilakukan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.
Fakta tersebut semakin memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat pada tingkat Suku Dinas Citata maupun unsur wilayah lainnya.
“Kalau bangunan lain yang melanggar biasanya cepat ditindak. Bahkan ada yang langsung dipasang segel dan aktivitasnya dihentikan. Tapi yang ini berbeda. Sudah sampai SP3, tetapi pembangunan tetap berjalan. Wajar jika masyarakat curiga ada permainan di belakangnya,” kata R.
Menurut sejumlah warga, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, penegakan aturan dinilai harus berlaku sama terhadap siapa pun tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi pemilik bangunan.
Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari Wali Kota Jakarta Timur untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
Warga berharap Pemkot Jakarta Timur tidak hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan, tetapi juga melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembiaran yang terjadi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan praktik yang merugikan kepentingan publik.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada pelanggaran, siapa pun pemilik bangunannya harus ditindak sesuai aturan. Itu yang diharapkan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin maupun Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pembiaran dan belum adanya tindakan tegas terhadap ratusan unit bangunan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Masyarakat kini menunggu apakah Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terus menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab di tengah publik.(Red)


















