Pangkalpinang, Kabar One.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Drs. Juhaini, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Reklame Kota Pangkalpinang, memberikan keterangan terkait maraknya papan dan tiang reklame yang tersebar di berbagai sebaran kota Pangkalpinang.
Saat di Konfirmasi tim 9 jejak kasus kepada Kepala Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang Efran di kantornya, mengatakan dalam hal penindakan adalah wewenang Sat Pol PP.
“Kalau untuk penindakan memang kewenangan kami, Setelah terbentuknya Satgas reklame pihaknya masih menunggu antar instansi terkait, Dan kalau sudah ada tembusan ke pihak nya, Mereka akan bertindak”, ucapnya pada Rabu (28 /5/ 2025)
Dalam keterangannya, Ketua Satgas Reklame Kota Pangkalpinang Juhaini mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan bertugas untuk menertibkan lebih dari 900 papan dan tiang reklame.
“Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, demi menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan teratur, “katanya.
Meski demikian, Juhaini enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pengusaha atau pihak yang tidak mengantongi izin resmi pemasangan reklame tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada proses penertiban dan peninjauan ulang terhadap perizinan yang ada.
“Kami akan kaji ulang seluruh perizinan papan dan tiang reklame yang telah terpasang, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Pembentukan satgas ini juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat agar daerah lebih aktif menata ulang elemen-elemen visual kota yang tidak sesuai aturan,” ujar Juhaini.
Terkait Reklame ini Mie go Selaku Sekda Kota Pangkalpinang akan memanggil OPD terkait “Nanti minggu depan, akan saya panggil OPD terkait dan satgas reklame untuk dirapatkan, tks infonya..”Kata Mie Go melalui Whattshapp.
Selanjutnya di ketahui publik, Satgas reklame dibentuk pada 30 Januari 2025 atas inisiatif Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, dengan tugas utama menginventarisasi dan menertibkan reklame yang ada, terutama dari segi perizinan dan tata letaknya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari penataan ruang publik yang lebih baik di Kota Pangkalpinang, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi reklame yang sah. (T9JK)



















