kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
237
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com- Terdakwa dokter Richard Lee yang sempat viral terkait alat kesehatan dan kosmetik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis (18/6/’26) di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiansyah.IMG 20260619 WA0002

Kasus ini menjadi viral menyangkut dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tangerang,
kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.IMG 20260619 WA0003

Dalam laporannya, Richard Lee dituding melakukan tindakan klaim berlebihan atau overclaim terhadap khasiat sejumlah produk skincare milik Samira.
Tak hanya itu. Terdakwa juga dilaporkan melakukan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan serta menyesatkan masyarakat selaku konsumen.

Dalam dakwaan jaksa, dr. Richard Lee memproduksi serta mengedarkan produk suntik tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) dengan mengganti nama dan kemasan. Kemudian mempromosikannya secara luas melalui flatform digital dan akun TikTok.

Seusai sidang digelar, terdakwa Richard Lee yang didampingi tim advokat Faizal Hafied itu kepada media menyatakan, siap menghadapi sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menjual produk tanpa izin.

Pasal Berlapis

Dokter kecantikan sekaligus pengusaha ternama ‘Richard Lee’, aktivitas usahanya di bawah bendera CV. Athena Mandiri Grup. Dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan produk farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah praktik manipulasi informasi pada kemasan produk kosmetik dengan cara mengubah identitas asli produk. Menambahkan dan mengubah tulisan pada beberapa kemasan.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen yakni : Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pasal ini menitikberatkan pada larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, label atau keterangan dalam etiket.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
13
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
300
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Susun Jadwal Kegiatan April 2026

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Susun Jadwal Kegiatan April 2026

6 bulan yang lalu
23
Dandim 0812 Lamongan Bersama Bang Takir FC Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Melalui Laga Sepakbola

Dandim 0812 Lamongan Bersama Bang Takir FC Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Melalui Laga Sepakbola

1 tahun yang lalu
39
Makna Isra Mi’raj Menurut Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar

Makna Isra Mi’raj Menurut Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar

2 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA