kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
226
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com- Terdakwa dokter Richard Lee yang sempat viral terkait alat kesehatan dan kosmetik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis (18/6/’26) di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiansyah.IMG 20260619 WA0002

Kasus ini menjadi viral menyangkut dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tangerang,
kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.IMG 20260619 WA0003

Dalam laporannya, Richard Lee dituding melakukan tindakan klaim berlebihan atau overclaim terhadap khasiat sejumlah produk skincare milik Samira.
Tak hanya itu. Terdakwa juga dilaporkan melakukan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan serta menyesatkan masyarakat selaku konsumen.

Dalam dakwaan jaksa, dr. Richard Lee memproduksi serta mengedarkan produk suntik tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) dengan mengganti nama dan kemasan. Kemudian mempromosikannya secara luas melalui flatform digital dan akun TikTok.

Seusai sidang digelar, terdakwa Richard Lee yang didampingi tim advokat Faizal Hafied itu kepada media menyatakan, siap menghadapi sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menjual produk tanpa izin.

Pasal Berlapis

Dokter kecantikan sekaligus pengusaha ternama ‘Richard Lee’, aktivitas usahanya di bawah bendera CV. Athena Mandiri Grup. Dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan produk farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah praktik manipulasi informasi pada kemasan produk kosmetik dengan cara mengubah identitas asli produk. Menambahkan dan mengubah tulisan pada beberapa kemasan.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen yakni : Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pasal ini menitikberatkan pada larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, label atau keterangan dalam etiket.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

Konsolidasi Dan Reses DPC Dan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lamongan

4 bulan yang lalu
75
Kebijakan Bupati Pati Menaikkan PBB Menuai Protes Keras Warga, LBH AMAN : Kenaikan 250 Persen Melanggar Perundang Undangan

Kebijakan Bupati Pati Menaikkan PBB Menuai Protes Keras Warga, LBH AMAN : Kenaikan 250 Persen Melanggar Perundang Undangan

12 bulan yang lalu
32
Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

2 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA