Tangerang, KabarOneNews.com- Terdakwa dokter Richard Lee yang sempat viral terkait alat kesehatan dan kosmetik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis (18/6/’26) di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiansyah.
Kasus ini menjadi viral menyangkut dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tangerang,
kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporannya, Richard Lee dituding melakukan tindakan klaim berlebihan atau overclaim terhadap khasiat sejumlah produk skincare milik Samira.
Tak hanya itu. Terdakwa juga dilaporkan melakukan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan serta menyesatkan masyarakat selaku konsumen.
Dalam dakwaan jaksa, dr. Richard Lee memproduksi serta mengedarkan produk suntik tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) dengan mengganti nama dan kemasan. Kemudian mempromosikannya secara luas melalui flatform digital dan akun TikTok.
Seusai sidang digelar, terdakwa Richard Lee yang didampingi tim advokat Faizal Hafied itu kepada media menyatakan, siap menghadapi sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menjual produk tanpa izin.
Pasal Berlapis
Dokter kecantikan sekaligus pengusaha ternama ‘Richard Lee’, aktivitas usahanya di bawah bendera CV. Athena Mandiri Grup. Dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan produk farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah praktik manipulasi informasi pada kemasan produk kosmetik dengan cara mengubah identitas asli produk. Menambahkan dan mengubah tulisan pada beberapa kemasan.
Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen yakni : Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pasal ini menitikberatkan pada larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, label atau keterangan dalam etiket.-
Penulis : Luster Siregar.


















