BALIKPAPAN, KabarOne News.com– kabaronenews.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil membekuk seorang pemuda berinisial APB (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Kapolsek Balikpapan Timur melaporkan kejadian ini kepada Waka Polresta Balikpapan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini resmi terdaftar melalui Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2026/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Timur.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Warga melaporkan adanya indikasi transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Merespons informasi tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan sebuah rumah di Jalan Mulawarman.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pria berinisial APB tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kanan, yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok berwarna hitam.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, APB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bermisial M alias T.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan M alias T ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang melakukan pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti satu paket sabu dan satu bungkus kotak rokok telah diamankan di markas Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, APB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
NK



















