kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
23
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT.Amosys Indonesia (Dirut PT.AI) Kawiro Susilo, selama 4 tahun penjara.

Terdakwa yang sudah lansia ini dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum, lantaran mengedarkan kosmetik secara illegal, dugaan pelanggaran izin edar produk skincare impor kosmetik merek RD,

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

sebagaimana diatur dalam undang undang Kesehatan. Jaksa mengatakan hal itu dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kawiro Susilo, dijerat dengan Undang Undang Kesehatan tentang, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah (termasuk obat-obatan ilegal atau kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri).

JPU dI hadapan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi dua hakim anggota menyampaikan, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar.

PT.Amosys Indonesia (PT.AI) pada 24 September 2016 ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia berdasarkan perjanjian keagenan dengan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc, perusahaan asal Davao City, Filipina. Perjanjian kerja sama kedua pihak ditandatangani terdakwa Kawiro Susilo selaku Dirut PT.Amosys Indonesia dan Leonard Lim selaku Presiden sekaligus CEO RDL.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut PT.Amosys Indonesia, wajib memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer per bulan atau 120 kontainer per tahun selama masa kontrak lima tahun. Perjanjian juga mengatur bahwa pihak principal berhak menunjuk distributor lain apabila target pembelian tidak terpenuhi, serta PT.AI diwajibkan menandatangani Clean Break Letter yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Pharmaceutical Laboratory Inc untuk mengakhiri hubungan kerja sama apabila terjadi pelanggaran kontrak.

Pada Maret 2017, PT.AI mulai mengurus izin edar produk kosmetik RDL melalui BPOM RI. Setelah proses pengurusan ijin berjalan, terdakwa menandatangani dan menyerahkan Clean Break Letter kepada pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, perantara Budi Santoso. Namun, dalam perjalanannya PT. Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak Januari 2018, sehingga pihak RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. melayangkan tiga kali surat somasi kepada PT.AI yakni bulan April, Mei dan Juni 2018.

Menurut JPU, upaya penyelesaian damai telah dilakukan pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, melalui komunikasi dan permintaan data penjualan serta stok barang, namun data yang diberikan terdakwa tidak lengkap sehingga proses evaluasi dan penyelesaian persoalan distribusi mengalami hambatan.

PT.AMosys Indonesia tidak ada itikad baik dalam penyelesaian perjanjian kerja sama, maka pada 16 Oktober 2018, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT.Amosys Indonesia, ditandatangani Robert D.Lim dan dikirim melalui jasa pengiriman internasional kepada Dirut perusahaan PT.AI yakni terdakwa Kawiro Susilo.

Walau perjanjian keagenan telah diputus tapi terdakwa tetap melakukan penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram. Penyidik menemukan bukti bukti rekapitulasi penjualan nilai penjualan produk yang dilakukan terdakwa sejak Januari sampai 15 Mei 2019 mencapai 1,8 miliar rupiah. Penyidikan juga menemukan barang bukti di gudang PT.Amosys Indonesia, berlokasi di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara. Barang bukti berupa puluhan picis sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap.

Menurut JPU, pada 5 Desember 2018, BPOM RI telah menerima pemberitahuan resmi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. tentang berakhirnya status PT.Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif. Penggantian distributor resmi baru produk RDL di Indonesia adalah PT.Dwi Mitra Artha berdasarkan surat penunjukan keagenan yang telah disepakati sesuai surat perjanjian kerja sama. Barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU, 3/9/2026. Penasehat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota Pembelaan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
153
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

3 bulan yang lalu
72
Kabupaten Kotabaru Raih Juara Umum Germas Award 2024, Bukti Keberhasilan dalam Membangun Masyarakat Sehat

Kabupaten Kotabaru Raih Juara Umum Germas Award 2024, Bukti Keberhasilan dalam Membangun Masyarakat Sehat

2 tahun yang lalu
28
Harga MinyaKita 1 Liter Tembus Rp. 25 Ribu, Jauh di Atas Harga yang Tertera pada Kemasan.Bulog di minta Turun tangan

Harga MinyaKita 1 Liter Tembus Rp. 25 Ribu, Jauh di Atas Harga yang Tertera pada Kemasan.Bulog di minta Turun tangan

3 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA