kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
13 detik yang lalu
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
1
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuntut terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT.Amosys Indonesia (Dirut PT.AI) Kawiro Susilo, selama 4 tahun penjara.

Terdakwa yang sudah lansia ini dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum, lantaran mengedarkan kosmetik secara illegal, dugaan pelanggaran izin edar produk skincare impor kosmetik merek RD,

Berita‎ Terkait

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

sebagaimana diatur dalam undang undang Kesehatan. Jaksa mengatakan hal itu dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kawiro Susilo, dijerat dengan Undang Undang Kesehatan tentang, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah (termasuk obat-obatan ilegal atau kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri).

JPU dI hadapan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi dua hakim anggota menyampaikan, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar.

PT.Amosys Indonesia (PT.AI) pada 24 September 2016 ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia berdasarkan perjanjian keagenan dengan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc, perusahaan asal Davao City, Filipina. Perjanjian kerja sama kedua pihak ditandatangani terdakwa Kawiro Susilo selaku Dirut PT.Amosys Indonesia dan Leonard Lim selaku Presiden sekaligus CEO RDL.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut PT.Amosys Indonesia, wajib memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer per bulan atau 120 kontainer per tahun selama masa kontrak lima tahun. Perjanjian juga mengatur bahwa pihak principal berhak menunjuk distributor lain apabila target pembelian tidak terpenuhi, serta PT.AI diwajibkan menandatangani Clean Break Letter yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Pharmaceutical Laboratory Inc untuk mengakhiri hubungan kerja sama apabila terjadi pelanggaran kontrak.

Pada Maret 2017, PT.AI mulai mengurus izin edar produk kosmetik RDL melalui BPOM RI. Setelah proses pengurusan ijin berjalan, terdakwa menandatangani dan menyerahkan Clean Break Letter kepada pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, perantara Budi Santoso. Namun, dalam perjalanannya PT. Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembelian produk sejak Januari 2018, sehingga pihak RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. melayangkan tiga kali surat somasi kepada PT.AI yakni bulan April, Mei dan Juni 2018.

Menurut JPU, upaya penyelesaian damai telah dilakukan pihak Pharmaceutical Laboratory Inc, melalui komunikasi dan permintaan data penjualan serta stok barang, namun data yang diberikan terdakwa tidak lengkap sehingga proses evaluasi dan penyelesaian persoalan distribusi mengalami hambatan.

PT.AMosys Indonesia tidak ada itikad baik dalam penyelesaian perjanjian kerja sama, maka pada 16 Oktober 2018, RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada PT.Amosys Indonesia, ditandatangani Robert D.Lim dan dikirim melalui jasa pengiriman internasional kepada Dirut perusahaan PT.AI yakni terdakwa Kawiro Susilo.

Walau perjanjian keagenan telah diputus tapi terdakwa tetap melakukan penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram. Penyidik menemukan bukti bukti rekapitulasi penjualan nilai penjualan produk yang dilakukan terdakwa sejak Januari sampai 15 Mei 2019 mencapai 1,8 miliar rupiah. Penyidikan juga menemukan barang bukti di gudang PT.Amosys Indonesia, berlokasi di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara. Barang bukti berupa puluhan picis sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap.

Menurut JPU, pada 5 Desember 2018, BPOM RI telah menerima pemberitahuan resmi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc. tentang berakhirnya status PT.Amosys Indonesia sebagai distributor eksklusif. Penggantian distributor resmi baru produk RDL di Indonesia adalah PT.Dwi Mitra Artha berdasarkan surat penunjukan keagenan yang telah disepakati sesuai surat perjanjian kerja sama. Barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, kata JPU, 3/9/2026. Penasehat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota Pembelaan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
1
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
5
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
16
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
14
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
9
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menghitung Lebih dari Uang: Akuntansi untuk Keselamatan dan Kesehatan Pekerja

Menghitung Lebih dari Uang: Akuntansi untuk Keselamatan dan Kesehatan Pekerja

10 bulan yang lalu
89
Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Mulai Bentuk Panitia dan Daftar Peserta Qurban

Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Mulai Bentuk Panitia dan Daftar Peserta Qurban

4 bulan yang lalu
26
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

3 minggu yang lalu
100

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pemasangan Turap di Atas Genangan Air. Proyek Rp1,13 Miliar di Kayu Putih Diduga Bermasalah, Pengawasan Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan

    Pemasangan Turap di Atas Genangan Air. Proyek Rp1,13 Miliar di Kayu Putih Diduga Bermasalah, Pengawasan Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA